(TUBERKITNEWS) Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cibinong nonaktif, Wisnu Hani Putranto, resmi dipecat dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah tegas ini diambil oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) setelah dilakukannya investigasi mendalam terkait skandal penemuan “klaster hunian mewah” berstandar apartemen di dalam lingkungan penjara
Baca Juga: OPINI HUKUM: Gratifikasi Berkedok Fasilitas Mewah, Dari Parcel Lebaran Hingga Vila di Lapas
Kronologi:
- 23 September 2026: Ombudsman RI sidak ke Lapas Kelas IIA Cibinong dan temukan 10-13 bangunan / kamar mewah terpisah dari blok napi biasa. Isinya bukan sel, tapi apartemen: ada AC, sofa, TV, kulkas 2 pintu, dapur, kasur empuk, bahkan miras di kulkas dan simulator golf yang lagi dibangun.
- 25 September 2026: Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Agus Andrianto turun langsung cek lokasi.
- 26 September 2026: 5 pejabat dinonaktifkan untuk diperiksa.
Siapa yang Dicopot?
- Kalapas Kelas IIA Cibinong: Wisnu Hani Putranto (menjabat sejak Okt 2023)
- Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) – I Gusti Bagus Widya Putra
- Kasi Binadik (Pembinaan) – Yhosep Jhon Ferry
- Kasi Kamtib (Keamanan) – Adi Nugroho
- Kaur Umum
Kata Irjen Kemenimipas Komjen Rudi Setiawan: “Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman”
Ini Puncak Gunung Es
Ombudsman sendiri bilang kasus Cibinong ini bukan kasus tunggal. “Persoalan Lapas dan Rutan yang terjadi di Cibinong ini adalah merupakan puncak gunung es yang memang ke depannya akan semakin membesar kalau tidak diperbaiki secara sistemik”
