Foto Tajuk Artikel: Tribrata News (2022)
(TUBERKITNEWS) Detasemen Khusus (Densus 88) Antiteror Polri baru saja menangkap 11 hingga 12 terduga teroris dalam operasi serentak di enam provinsi pada awal Oktober 2026.
Penangkapan dilakukan dengan serentak pada 2–3 Oktober 2026 di enam wilayah meliputi Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara.
Para tersangka diduga terkait dengan jaringan yang mengusung paham Daulah Islamiyah dan jaringan radikal lainnya.
Densus 88 menemukan indikasi konsolidasi dan indoktrinasi jaringan antarwilayah yang memanfaatkan pertemuan virtual secara daring. Selain propaganda digital, sebagian tersangka juga kedapatan melakukan pelatihan fisik serta latihan menembak.
Pola Baru (Daring) Perekrutan Dan Penyebaran Melalui Platform Publik
Kelompok teroris menggunakan pola baru dengan memanfaatkan ruang digital seperti media sosial, aplikasi pesan instan, dan gim daring (seperti Roblox) untuk merekrut serta meradikalisasi anak-anak dan remaja.
Berikut adalah rangkuman mengenai pola baru rekrutmen teroris secara daring:
Modus Operandi dan Tahapan Rekrutmen
- Penyebaran Propaganda Terbuka: Pelaku menyebarkan konten ekstremisme, bendera, atau narasi ideologis yang disamarkan secara halus melalui platform publik seperti Facebook, Instagram, TikTok, serta memodifikasi elemen atau stage dalam gim daring menggunakan video pendek, meme, animasi, hingga music;
- Grooming Digital di Gim Daring: Pelaku memanfaatkan fitur obrolan (voice chat atau private chat) di dalam gim untuk membangun kedekatan, kepercayaan, serta mengaku seumuran dengan korban;
- Migrasi ke Ruang Privat: Setelah korban terpikat atau menunjukkan respons positif, komunikasi dialihkan ke aplikasi perpesanan terenkripsi yang lebih tertutup seperti WhatsApp, Telegram, atau Discord;
- Indoktrinasi Ideologi Ekstrem: Di ruang privat, korban mulai disusupi doktrin radikal—seperti membandingkan Pancasila dengan kitab suci atau menanamkan paham anti-sosial dan intoleran.
Baca Juga: FAKTA TERBARU PEMECATAN KALAPAS CIBINONG
Fakta dan Dampak Temuan
- Target Usia: Menyasar anak-anak dan remaja usia 10 hingga 18 tahun, dengan korban termuda yang terdeteksi berusia sekitar 10 tahun;
- Skala Paparan: Densus 88 Antiteror Polri bersama BNPT mencatat lebih dari 100 anak di berbagai provinsi di Indonesia telah terdeteksi terpapar, mulai dari klaster pasif hingga adanya yang memiliki keinginan melakukan aksi terror;
- Penindakan: Sejumlah tersangka dewasa yang berperan sebagai pengendali komunikasi dan perekrut telah ditangkap oleh pihak kepolisian.
Langkah Pencegahan
Baca Juga: OPINI HUKUM: Ketika Kalapas Cibinong Dicopot Karena Gratifikasi Mewah
- Pengawasan Orang Tua: Meningkatkan perhatian terhadap aktivitas digital anak, khususnya saat mereka bermain gim daring atau menggunakan media sosial tanpa pengawasan;
- Peran Pemerintah: Koordinasi lintas instansi—termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)—untuk memperkuat literasi digital, memperketat pengawasan algoritma media sosial, serta penanganan konten radikalisme di ruang maya.
