(TUBERKIT) Gratifikasi adalah korupsi yang paling sopan. Dan kasus Lapas Cibinong adalah bukti paling telanjangnya.
Baca Juga: OPINI HUKUM: Gratifikasi Berkedok Fasilitas Mewah, Dari Parcel Lebaran Hingga Vila di Lapas
Jika sebelumnya kita membahas bagaimana gratifikasi datang dalam bentuk parcel lebaran dan vila di lapas, kini terbukti. Di Lapas Kelas IIA Cibinong, narapidana kaya bisa menyewa “apartemen” lengkap dengan AC, kulkas, dan miras. Harganya? Tentu bukan gratis.
Baca Juga: FAKTA TERBARU PEMECATAN KALAPAS CIBINONG
Pencopotan Kalapas Wisnu Hani Putranto pada 26 September 2026 adalah langkah awal, bukan akhir.
Pertanyaan hukumnya: Apakah ini hanya pelanggaran etik, atau sudah masuk tindak pidana korupsi?
Jika fasilitas mewah itu disewakan dengan harga Rp 50 juta – Rp 200 juta per bulan seperti yang santer diisukan, maka ada aliran dana ilegal yang harus ditelusuri Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Pasal 12B UU Tipikor jelas: setiap gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya adalah suap.
Ombudsman sudah menyalakan alarm. Lapas yang pagarnya lepas tanpa kawat berduri dan bisa dimasuki Alphard adalah bukti bahwa pengawasan telah dijual.
Jangan hanya copot Kalapas. Bongkar siapa pemilik modal di balik 13 kamar mewah itu. Siapa napi yang menempatinya. Dan kemana uang sewanya mengalir.
Jika tidak, Cibinong hanya akan jadi tumbal, sementara bisnis kos elite di lapas lain tetap berjalan.
