"Keadilan harus ditegakkan sebagai dasar dari sistem hukum, jika tidak, hukum hanya akan menjadi sarana penindasan."
(TUBERKIT) Tim Ombudsman RI menggelar Inspeksi mendadak (SIDAK) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam Inspeksi tersebut, Ombudsman RI menemukan adanya bangunan yang didalamnya terdapat fasilitas mewah, dan diduga menjadi fasilitas khusus untuk warga binaan tertentu.
Ini kedua kalinya Ombudsman RI melakukan kunjungan ke Lapas Cibinong, pada Rabu (23/9/2026), sebelumnya kunjungan yang pertama dilakukan pada 26 Juli 2026 lalu.
Syafrida R. Rasahan, salah satu dari Anggota Ombudsman RI, memberikan penjelasan perihal kunjungan yang menemukan keberadaan bangunan-bangunan mewah tersebut. Bahkan Syahfrida mengatakan bahwa pihak lapas sempat mencoba menghalangi dan menghambat proses SIDAK tersebut. Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers pada Kamis (24/9/2026).
Berikut adalah poin-poin saat Ombudsman RI melakukan Sidak di Lapas Cibinong Rabu 23 September 2026:
- Lebih dari 10 kamar klaster mewah di area belakang Lapas Kelas IIA Cibinong, terpisah dari blok hunian biasa. Disebut seperti homestay/vila/apartemen tipe suite & deluxe;
- Temuan fasilitas seperti sofa, kulkas, TV 55″, meja makan, AC, dapur, gym pribadi, simulator golf, kolam renang yang sedang dibangun;
- Ombudsman menemukan minuman beralkohol di dalam kulkas dan botol-botol di tempat sampah;
- Sekitar 6-7 orang diduga napi ada di sana, saat lihat Ombudsman langsung lari masuk kamar. Ada pengakuan bayar sewa;
- Toyota Alphard dan beberapa mobil mewah parkir di area itu;
- Ombudsman terima laporan pungutan Rp150 ribu per minggu per napi di Blok A;
- Tim Ombudsman sempat ditolak masuk 30 menit dan terjadi dorong-dorongan. Ombudsman ingatkan Pasal 44 UU No 37/2008, bisa pidana 2 tahun/denda 1 Miliar;
- Kepala KPLP bilang itu rumah dinas petugas, bukan sel napi, total 13 rumah dinas;
- Wakil Ketua DPR Saan Mustopa & Dasco minta evaluasi total dan Komisi XIII mendalami.
Dalam konferensi pers itupun, Syafrida R. Rasahan mengungkapkan fasilitas-fasilitas yang mereka temukan saat itu, antara lain sofa, kulkas, televisi, dan meja makan. Dan yang sangat mengejutkan di dalam kulkas terdapat botol-botol minuman keras.
Ditemukannya berbagai fasilitas mewah hingga adanya botol minuman keras, namun petugas lapas yang berada di lokasi, memberikan keterangan bahwa bangunan tersebut adalah rumah asimilasi.
Di dalam bangunan tersebut, tim dari Ombudsman mendapati seseorang yang mengaku sebagai warga binaan. Namun, orang tersebut berupaya menghindari tim Ombudsman saat dimintai keterangan lebih detail.
Atas temuan tersebut, Ombudsman merekomendasikan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan agar mengembalikan “warga binaan” yang berada di luar blok tahanan, menindak petugas lapas yang menghalang-halangi kerja mereka, serta merobohkan “bangunan yang tidak seharusnya ada”.
Merespons persoalan ini, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mengklaim pihaknya telah membentuk tim untuk memeriksa dan memverifikasi sarana, prasarana, administrasi, serta standar pelayanan maupun pengamanan di Lapas Cibinong.
