"Upah yang adil untuk pekerjaan yang adil." — Thomas Carlyle (Gambar AI)
(TUBERKIT) Puluhan buruh dan pekerja yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia, mendatangi Kantor Gubernur DIY, Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (17/9/2026).
Unjuk rasa ini merupakan kelanjutan dari unjuk rasa sebelumnya yang hingga saat ini tak kunjung mendapatkan jalan keluar atau jawaban dari pemerintah. (jogja.suara.com)
Baca Juga: Damkarmat Go To School Yogyakarta
Salah satu keresahan yang disampaikan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tersebut adalah tentang draft rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang ternyata hanya copy paste dari Undang-Undang Omnibus Law sebelumnya.
Selain itu, para buruh menyoroti perihal persoalan PHK, upah minimum, outsourching, dan soal kontrak yang dinilai tidak ada perbaikan.
Baca Juga: Duduk Perkara Isu Liar Rumah Dinas Wabup Sumedang dan Respons Para Pihak
Koordinator MPBI DIY, Irsyad Ade Irawan mengatakan, “Masih ada durasi kontrak yang lebih dari 4 tahun. Padahal para buruh mengharapkan agar kontrak maksimal hanya 1 tahun, dan soal penetapan upah pun dinilai masih jauh dari yang diharapkan, bahkan tetap masih sama dengan ketetapan Undang-Undang cipta kerja sebelumnya.” (kompas.com)
Koordinator MPBI DIY, Irsyad Ade Irawan juga menegaskan, bahwasanya secara teknis formula penetapan upah ditentukan dengan peraturan pemerintah yang dinilai tidak demokratis.
Baca Juga: Suahasil Nazara Menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa Sebagai Menteri Keuangan
Di samping isu nasional terkait RUU, aksi ini juga membawa persoalan ketenagakerjaan di PT Tarumartani. Dari tiga tuntutan yang sebelumnya diajukan, dua di antaranya telah direalisasikan, yakni mempekerjakan kembali dua pekerja yang sempat dinonaktifkan serta membantu pemungutan iuran. (jawapos.com)
.
