“Suatu proses peradilan yang dilakukan tidak menurut hukum adalah batal demi hukum.”
(TUBERKIT) Kasus gratifikasi dan pemerasan di Dinas Perhubungan (Dishub) Sumedang melibatkan mantan Kepala Dishub Sumedang, Agus Muslim (AM), bersama Kepala UPT Penerangan Jalan Umum (PJU), Iya Ruhiana (IR), yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Sumedang pada April 2026.
Kasus ini sudah masuk dalam tahap persidangan, dan pada hari Senin (21/09/2026) kemarin, persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, dengan agenda pemeriksaan saksi. Pada artikel ini, kita akan mengulas sedikit tentang kronologi singkat dan modus operandi di kasus tersebut.
Kronologi Singkat
- 2023–2025: Praktik pengumpulan dana ilegal disebut berlangsung sejak Agus Muslim menjabat sebagai Kepala Dishub Sumedang (sebelum kemudian berpindah jabatan menjadi Kepala Parbut Porra Sumedang).
- Tahun Anggaran 2024–2025: Kasus ini berfokus pada pengelolaan proyek pengadaan serta pemeliharaan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) dan retribusi parkir.
- April 2026: Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang resmi menetapkan AM dan IR sebagai tersangka setelah memeriksa 63 saksi dari kalangan pengusaha hingga birokrat, serta mengamankan barang bukti dengan aliran dana mencapai Rp1 miliar. Keduanya ditahan di Lapas Kelas IIB Sumedang.
- September 2026: Proses hukum berlanjut ke tahap persidangan, di mana status Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta aliran dana terkait kegiatan pegawai Dishub turut disorot oleh pihak majelis hakim dan kuasa hukum.
Modus Operandi
- Pungutan dan Fee Tidak Sah: Tersangka diduga menerima sejumlah uang secara tidak sah berupa fee proyek (gratifikasi) dan pemerasan terkait proyek PJU serta parkir.
- Peran Pengumpul Dana (IR): Tersangka IR bertindak sebagai pengepul atau pihak yang mengumpulkan setoran uang secara bertahap dari berbagai pihak, termasuk pengusaha dan pejabat/birokrat yang berkepentingan dengan proyek tersebut.
- Aliran ke Pimpinan (AM): Setelah terkumpul melalui IR, dana haram tersebut disetorkan dan mengalir langsung secara bertahap ke rekening pribadi maupun kantong tersangka Agus Muslim (AM) dengan total nilai mencapai sekitar Rp1 miliar.
