(TUBERKIT) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang resmi menahan mantan Kepala Bakesbangpol Kabupaten Sumedang berinisial AT (Asep Tatang) terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran. Penahanan dilakukan setelah tersangka menjalani pemeriksaan intensif selama sekitar 9 jam di gedung Kejari Sumedang.
Namun sebelum kita masuk kepada ulasan kronologi penangkapan dan fakta terkait kasus korupsi tersebut, ada baiknya kita membahas tentang apa itu Bakesbangpol, tugas dan fungsi, berikut struktur organisasi di dalamnya.
Baca Juga: Duduk Perkara Isu Liar Rumah Dinas Wabup Sumedang dan Respons Para Pihak
Tugas Dan Struktur Organisasi Bakesbangpol
Bakesbangpol adalah singkatan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, yaitu perangkat atau lembaga pemerintah daerah di Indonesia yang bertugas membantu kepala daerah (gubernur, bupati, atau wali kota) dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik.
Tugas Utama Bakesbangpol
- Pembinaan Ideologi: Mengembangkan pembinaan ideologi Pancasila serta wawasan kebangsaan di Masyarakat;
- Politik Dalam Negeri: Mengelola kehidupan politik yang demokratis dan stabil di daerah:
- Kerukunan Sosial: Menjaga kerukunan antar suku, ras, golongan, dan umat beragama:
- Organisasi Kemasyarakatan (Ormas): Melakukan fasilitasi, pembinaan, serta pemberdayaan terhadap ormas:
- Kewaspadaan Nasional: Menangani konflik sosial dan melaksanakan kewaspadaan dini di wilayah daerah.
Struktur Organisasi Bakesbangpol
Struktur kepemimpinan di Bakesbangpol umumnya berbentuk badan yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan. Unit pembagian kerjanya terdiri dari:
- Kepala Badan: Pemimpin tertinggi yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah:
- Sekretariat: Mengatur urusan umum, kepegawaian, perencanaan, evaluasi, dan keuangan:
- Bidang Ideologi dan Wawasan Kebangsaan: Menangani pembinaan Pancasila, wawasan kebangsaan, bela negara, dan karakter bangsa:
- Bidang Politik Dalam Negeri Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, dan Ormas: Mengawasi ekonomi, kerukunan beragama, seni budaya, serta pendaftaran dan pembinaan ormas:
- Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik: Mengelola intelijen daerah, kewaspadaan dini, penanganan konflik sosial, dan pencegahan narkoba/terorisme.
Tugas Bakesbangpol Tingkat Kabupaten/Kota:
Di tingkat kabupaten/kota, Bakesbangpol fokus pada pelaksanaan teknis operasional kebijakan nasional di wilayah tersebut. Diantaranya Adalah:
- Deteksi Dini Konflik: Menjaga situasi daerah tetap kondusif bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda);
- Fasilitasi Pemilu Daerah: Membantu kelancaran pemilu, pilpres, dan pilkada di tingkat daerah;
- Penyuluhan Masyarakat: Memberikan edukasi politik, kerukunan antarumat beragama (melalui FKUB), dan bela negara langsung ke masyarakat local.
- Pengawasan Ormas Lokal: Mengawasi dan membina aktivitas ormas yang bergerak di skala kabupaten/kota.
Bakesbangpol Kabupaten Sumedang.
Di bawah kepemimpinan Plt. Kepala Badan Asep Rahmat Hidayat, program kerja prioritas Bakesbangpol Sumedang saat ini berfokus pada pemulihan tata kelola internal serta stabilitas politik daerah. Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sumedang bertempat di Lngkungan Gedung Negara dengan alamat operasional di Jl. Prabu Geusan Ulun No. 36, Kelurahan Regol Wetan, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat 45311.
Program-program prioritas tersebut dikelompokkan ke dalam beberapa fokus utama:
- Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Intern
- Transparansi Anggaran: Menjawab evaluasi kasus hukum sebelumnya, lembaga memprioritaskan keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas penuh pada penyerapan anggaran program kerja daerah.
- Penegasan Komitmen ASN BerAKHLAK: Menguatkan kembali kedisiplinan, integritas, dan profesionalisme kerja bagi seluruh pegawai internal pasca-transisi kepemimpinan.
- Penguatan Wawasan Kebangsaan & Edukasi Politik Generasi Muda
- Kesbangpol Goes to School: Menggencarkan kehadiran langsung di sekolah-sekolah untuk memberikan edukasi politik dini serta menanamkan nilai kesatuan bangsa guna memitigasi potensi radikalisme atau dinamika keras di kalangan pemilih pemula.
- Jambore Duta Pancasila: Melanjutkan pembinaan nilai-nilai Pancasila dengan melibatkan unsur purna Paskibraka untuk mengatasi penurunan pemahaman ideologi di tingkat masyarakat.
- Pemantauan Situasi Politik dan Ketahanan Sosial
- Pendidikan Politik Non-Pemilihan: Menyelenggarakan forum edukasi politik cerdas dan berintegritas yang melibatkan perwakilan BEM, tokoh agama, tokoh adat, serta tokoh masyarakat guna merumuskan ide pembangunan daerah yang kondusif.
- Sinergi Mitra Strategis (Forum Daerah): Mengoptimalkan koordinasi bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Forum Kewaspadaan Dini Daerah (FKDD), dan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) untuk mendeteksi potensi konflik sosial secara dini.
- Digitalisasi Pelayanan Organisasi Kemasyarakatan
- Optimalisasi Aplikasi e-Ormas: Melanjutkan digitalisasi pendataan, pelaporan, dan pengawasan organisasi kemasyarakatan lokal agar pelayanan administrasi menjadi lebih transparan, cepat, dan mudah diakses.
Fakta Terkait Kasus Korupsi Mantan Kepala Bakesbangpol Sumedang.
Kasus ini mencakup dugaan penyimpangan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif untuk honor kegiatan pada tahun anggaran 2024–2025. Berdasarkan perhitungan awal pihak Kejaksaan, indikasi kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai sekitar Rp 1,1 miliar.
Selain AT selaku mantan Kepala Badan, Kejari Sumedang juga telah menetapkan seorang pengusaha berinisial AS sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Kasus ini mulai mencuat ke publik sejak Februari 2026 lalu, ketika tim penyidik melakukan penggeledahan selama 7 jam di kantor Bakesbangpol Sumedang guna menyita ratusan dokumen penting sebagai alat bukti.
Tersangka AT kini resmi dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapis) Kelas IIB Sumedang untuk masa penahanan 20 hari ke depan, sementara proses penyidikan mendalam terhadap pihak terlibat lainnya masih terus berjalan.
Sementara tersangka AS (pihak swasta) saat ini masih dalam proses pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang. Berbeda dengan mantan Kepala Bakesbangpol berinisial AT yang sudah resmi ditahan di Lapas Kelas IIB Sumedang selama 20 hari ke depan sejak Selasa (1/9/2026), penahanan untuk AS belum diputuskan.
Menurut keterangan Kasi Intelijen Kejari Sumedang, pihak kejaksaan masih melihat dinamika hasil pemeriksaan administrasi serta iktikad pengembalian kerugian negara sebelum menentukan langkah penahanan terhadap AS. Dan pihak Kejari pun sedang menunggu hasil audit akuntan publik.
Pasal Hukum yang Disangkakan
Karena kasus ini bermodus penyalahgunaan anggaran negara (termasuk SPJ fiktif pengadaan makan minum, ATK, hingga perjalanan dinas), para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Regulasi ini menjadi dasar hukum utama yang digunakan aparat penegak hukum (seperti Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK) untuk menindak berbagai kasus penyelewengan uang negara.
- Pasal 2 ayat (1): Mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara. (Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun);
- Pasal 3: Mengenai penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan. (Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun).3. Dampak Kasus terhadap Operasional Bakesbangpol Sumedang.
Dampak-dampak signifikan yang terjadi akibat penyalahgunaan anggaran periode 2024–2025 di Bakesbangpol Kabupaten Sumedang.
- Tersangka AT telah dinonaktifkan/diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Badan guna memperlancar proses hukum. Kepemimpinan organisasi dialihkan sementara kepada Pelaksana Tugas (Plt) agar roda birokrasi tidak lumpuh;
- Proses penyelidikan yang berjalan selama 6 bulan terakhir melibatkan pemeriksaan belasan pegawai dan pejabat internal Bakesbangpol sebagai saksi. Hal ini sempat menyita waktu kerja dan memengaruhi fokus pelayanan administrasi;
- Anggaran yang tersangkut dalam kasus ini mencakup program krusial seperti sosialisasi Pemilu/Pilkada serta pembentukan Duta Pancasila. Akibatnya, sistem pelaporan keuangan dan pelaksanaan kegiatan serupa di Bakesbangpol Sumedang kini diperketat dan diawasi super ketat oleh Inspektorat Daerah demi mencegah kebocoran anggaran berulang.
Dengan ditunjuknya Asep Rahmat Hidayat, S.IP., M.Si. sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bakesbangpol Kabupaten Sumedang untuk memimpin lembaga tersebut, kiranya dapat membenahi dampak buruk akibat dari penyalahgunaan anggaran di tubuh Lembaga Bakesbangpol Kabupaten Sumedang.
Dan diharapkan mampu memastikan roda organisasi, pembinaan kesatuan bangsa, serta pelayanan administrasi di lingkungan Bakesbangpol Kabupaten Sumedang tetap berjalan dengan normal dan kondusif.
