“Birokrasi yang baik seharusnya hadir sebagai jembatan antara pemerintah dan masyarakat, bukan sebagai penghalang.” — Refleksi Reformasi Birokrasi
(TUBERKITNEWS) Ahli pendidikan Ina Liem sebut polemik ijazah Wapres Gibran bukan soal palsu atau tidak, tapi lemahnya sistem penyetaraan pendidikan luar negeri di Indonesia.
Di balik putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka semalam, ada satu kesaksian yang menyita perhatian.
Adalah Ina Liem, akademisi dan konsultan pendidikan internasional, yang dihadirkan sebagai ahli dalam sidang perkara No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Kamis (1/10/2026).
Ina menegaskan jalur pendidikan yang ditempuh Gibran adalah jalur yang sah di ekosistem internasional. Orchid Park Secondary School di Singapura hingga UTS Insearch di Sydney adalah rute pathway yang lazim.
Namun ia menarik garis tegas: “Saya tidak menyatakan Advanced Diploma otomatis setara dengan ijazah SMA di Indonesia.”
Pernyataan itu menjadi kunci. Menurut Ina, masalah sebenarnya bukan pada ijazah Gibran, melainkan pada birokrasi penyetaraan di Indonesia yang belum rapi mendata lulusan luar negeri dengan sistem non-konvensional.
Fakta ini diperkuat kesaksian pejabat Kemendikdasmen, Taufiq Damarjati, di sidang berikutnya. Di bawah sumpah, ia mengakui dokumen yang dipakai untuk menerbitkan Surat Penyetaraan Gibran bukanlah ijazah, melainkan certificate of attendance dan transkrip nilai.
Hakim Konstitusi Saldi Isra pun mempertanyakan, “Apakah ada ijazahnya?” dan dijawab tidak ada.
Artinya, negara menyetarakan transkrip menjadi “telah tamat setara SMK” karena memang tidak ada sistem yang mewajibkan pendaftaran ijazah luar negeri secara detail.
Tanggapan Dan Respon Ina Liem Terhadap Putusan MK
Menanggapi Putusan MK, Ina Liem mengatakan “MK menolak permohonan tapi dalam pertimbangannya MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang membuktikan keluliusan setara SMA. Buat saya kasus ini justru membuka persoalan yang lebih besar. Seberapa rapih sih sebenarnya adminstrasi negara kita?”
Baca Juga: PUTUSAN SIDANG! MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran, Wapres Dinyatakan Sah Secara Konstitusional
“Pada saat adminstrasi pendidikan Gibran dilakukan, pendidikan dasar menengah dan pendididkan tinggi ditangani secara terpisah. Padahal Gibran menempuh pathway, jalur yang justru jadi jembatan pendididkan menengah menuju Pendidikan tinggi. Dokumen UTS Insearch masuk ke urusan pendidikan menengah, dokumen berikutnya di MDIS masuk ke urusan pendidkan tinggi. Satu perjalanan pendidikan terpecah menjadi dua kotak birokrasi, makanya muncul dua surat keterangan dan Keputusan yang kalau dibaca sekarang menjadi membingungkan” sambung Ina dalam akun Instagramnya (@INALIEM18)
“Tapi kita tahu birokrasi kita memang sering membingungkan, padahal ada advanced diploma MDIS kelanjutan dari pathway Gibran yang secara akademik relevan untuk dinilai kesetaraannya dan memenuhi jenis dokumen yang dapat diajukan berdasarkan Permendikbud No. 29 Tahun 2014. Tapi dokumen itu berada di ranah Pendidikan tinggi, tidak diperiksa MK dan pihak DIKTI juga tidak dipanggil.” katanya
“Bisa jadi ketika melakukan penyetaraan pendidikan tinggi yang menjadi focus memang ijazah S1 nya saja. Akhirnya tidak ada yang melihat jembatannya secara utuh, jadi perjalanan pendidikannya tersambung, administrasi kita yang terputus-putus.” Ujar Ina Liem
“Dan sebenarnya siapa sih di Indonesia yang belum pernah mengalami keruwetan mengurus dokumen. Nama salah, data beda, instansi A bilang tanya instansi B, instansi B bilang bukan kewenangannya, kita semua menghadapi masalah ini sehari-hari.” katanya
Baca Juga:Presiden Prabowo Menggelar Rapat Di Istana Merdeka: Sekolah Negeri, Dari TK Hingga PTN Akan Gratis
“Jadi yang bermasalah, perjalanan pendidikannya atau cara birokrasi mencatat dan membacanya?” tambahnya
Jika masalah birokrasi ini tidak dibenahi, menurut pengamat, polemik serupa akan terus terulang untuk anak-anak Indonesia yang sekolah di luar negeri.
