(TUBERKITNEWS) Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait keabsahan ijazah dan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada sidang putusan malam ini, Selasa (6/10/2026).
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
Putusan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dibacakan pukul 20.00 WIB di Gedung MK.
Hakim MK menyatakan dalil para pemohon yang terdiri dari Denny Indrayana, Partai Ummat, KIPP, dan Forum Purnawirawan TNI tidak beralasan menurut hukum.
Dengan demikian, penyetaraan pendidikan Gibran dari UTS Insearch dinyatakan telah memenuhi syarat Pasal 169 UU Pemilu, dan penetapan KPU atas Gibran sebagai Wapres 2024-2029 tetap sah.
Putusan ini bersifat final dan mengikat.
Berikut adalah poin-poin penting dari sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa malam, 6 Oktober 2026:
Status Putusan MK
- Amar Putusan: Dalam eksepsi, MK mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang mengenai kedudukan hukum, dan dalam pokok perkara menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
- Kedudukan Hukum: MK menilai para pemohon (termasuk Denny Indrayana dan kawan-kawan) tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan merupakan peserta Pilpres 2024.
Pertimbangan Hakim
- Syarat Pendidikan: Berdasarkan pertimbangan hukum yang dibacakan majelis hakim, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan atau memadai terkait kepemilikan ijazah setara SMA/sederajat atau dokumen penyetaraan luar negeri milik Gibran Rakabuming Raka selama persidangan.
- Penilaian Hukum: Meskipun persidangan menyoroti perihal pembuktian syarat tersebut, perkara tidak dapat dilanjutkan ke pokok pembuktian substansi lebih jauh karena terbentur oleh status hukum pemohon.
Tindak Lanjut Konstitusional
- Ahli hukum dan pengamat menjelaskan bahwa karena gugatan ditolak/tidak dapat diterima atas dasar kedudukan hukum, penyelesaian persoalan terkait jabatan penyelenggara negara atau konstitusionalitas wakil presiden diarahkan melalui mekanisme politik-hukum di lembaga legislatif (DPR dan MPR) sesuai Pasal 7A dan 7B UUD 1945, bukan melalui jalur sengketa di MK.
