Oktober 7, 2026
imagesjaksa

ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI.

(TUBERKITNEWS) Berikut adalah rangkuman kabar terbaru dari Kejaksaan RI dalam sepekan terakhir (awal Oktober 2026) yang mencakup penanganan kasus korupsi besar, isu internal, hingga penegakan hukum lainnya:

Baca Juga: Dituding Tempati Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Ferdy Sambo Bantah – Ditjenpas: Itu Rumah Dinas

Perkembangan Kasus Korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional (BGN) menjadi sorotan utama dalam sepekan terakhir:

  • Penambahan Tersangka Baru: Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 3 tersangka baru dari pihak swasta (inisial Y, AA, dan GB) yang diduga bersekongkol mengondisikan proyek pengadaan motor listrik senilai Rp1,2 triliun untuk BGN. Hingga kini, total ada 11 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
  • Penyitaan Aset Bernilai Fantastis: Terkait kasus pengadaan motor listrik MBG tersebut, penyidik Kejagung menyita uang tunai sebesar Rp24,97 miliar, mobil mewah, pesawat terbang, hingga helikopter yang diduga terkait perkara. Total potensi kerugian negara pada kasus tata kelola MBG ini ditaksir mencapai Rp10 triliun.
  • Pelimpahan Berkas: Berkas perkara 6 tersangka awal—termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan pejabat militer Kolonel Cpl Budi Utomo—telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk segera disidangkan.

Baca Juga: FAKTA TERBARU PEMECATAN KALAPAS CIBINONG

Isu Internal Kejaksaan & Klarifikasi Jaksa Agung

  • Bantahan Isu Pencopotan ST Burhanuddin: Menjelang agenda perombakan (reshuffle) kabinet di Istana Negara pada 1 Oktober 2026, sempat beredar isu pergantian posisi Jaksa Agung. Jaksa Agung ST Burhanuddin secara tegas membantah isu pencopotan dirinya oleh Presiden Prabowo Subianto dan memastikan dirinya tetap mengemban jabatan tersebut.
  • Sidang Perdana Mantan Jampidsus: Kasus hukum yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dijadwalkan memasuki sidang perdana pada Rabu, 7 Oktober 2026, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
  • Pencopotan Eks Kajari di Sumut: Kejagung resmi mencopot tiga mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di wilayah Sumatera Utara setelah mereka terbukti terlibat dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli).

Baca Juga: OPINI HUKUM: Ketika Kalapas Cibinong Dicopot Karena Gratifikasi Mewah

Penyelamatan Keuangan Negara & Eksekusi Lainnya

  • Capaian Satgas Kawasan Hutan: Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) kembali menyerahkan hasil penagihan denda administratif serta penyelamatan keuangan negara tahap kedelapan dengan nilai fantastis mencapai Rp13,2 triliun.
  • Penangkapan Buronan: Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil menangkap buronan kasus korupsi asal Kalimantan Timur bernama Sarpius bin Embung.
  • Instruksi Pengejaran Aset Luar Negeri: Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan instruksi tegas kepada jajarannya agar penegakan hukum tidak berhenti di dalam negeri. Ia meminta agar aliran uang atau aset hasil kejahatan yang disembunyikan di luar negeri harus terus dikejar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *