(TUBERKITNEWS) Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang pleno pembacaan putusan terkait gugatan syarat pendidikan dan keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Selasa malam, 6 Oktober 2026, pukul 20.00 WIB.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini diajukan oleh mantan Wamenkumham Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya (termasuk KIPP, Partai Ummat, dan Forum Purnawirawan Prajurit TNI). Pemohon mempermasalahkan keabsahan dokumen pendidikan Gibran saat mendaftar dalam Pilpres 2024 yang mereka sebut baru terungkap secara jelas belakangan ini.
Isi Tuntutan (Petitum) Pemohon
Berdasarkan berkas persidangan di Mahkamah Konstitusi, pihak pemohon menuntut MK untuk:
- Mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden karena dianggap tidak memenuhi syarat pendidikan imperatif sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
- Membatalkan keputusan KPU terkait penetapan pasangan calon dan penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 sepanjang menyangkut nama Gibran.
- Membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden oleh MPR.
- Memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden baru dalam waktu selambat-lambatnya 60 hari sejak putusan dibacakan.
Argumen dan Prediksi dari Berbagai Pihak
- Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie membela Gibran dan menyatakan bahwa logika yang dibangun oleh Denny Indrayana dan para penggugat terlalu dipaksakan serta tidak sesuai dengan sistem penerapan hukum penyetaraan ijazah di Indonesia.
- Pengamat politik Ubedilah Badrun (per 6 Oktober 2026) memperkirakan peluang putusan berada di posisi seimbang atau fifty-fifty, mengingat sulitnya memprediksi dinamika hukum di MK, sementara anggota BONJOWI Lukas Luwarso meragukan MK akan sampai pada keputusan mendiskualifikasi Wapres aktif.
- Menjelang pembacaan putusan yang dijadwalkan berlangsung malam ini, penjagaan di sekitar Gedung MK Jakarta dilaporkan telah diperketat oleh personel gabungan TNI dan Polri.
