(TUBERKIT) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mereformasi sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan menghapus kewajiban rujukan berjenjang sehingga pasien dapat langsung dirujuk ke rumah sakit yang memiliki kompetensi dan fasilitas sesuai dengan jenis penyakitnya.
Baca Juga: Presiden Prabowo Menggelar Rapat Di Istana Merdeka: Sekolah Negeri, Dari TK Hingga PTN Akan Gratis
Alur rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (seperti puskesmas atau klinik) tidak lagi berdasarkan urutan kelas atau tipe rumah sakit (dari Tipe D ke C, lalu ke B, dan ke A), melainkan langsung ke fasilitas yang mampu menangani penyakit berat seperti jantung atau kanker.
Program uji coba ini mulai dilaksanakan pada September 2026 selama 12 bulan di empat wilayah lokus, yaitu Kota Bandung, Kota Makassar, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Muara Enim.
Uji Coba di Jawa Barat
Pasien di Jawa Barat tak lagi harus melalui sistem rujukan berjenjang di fasilitas kesehatan ketika membutuhkan penanganan lebih lanjut. Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendorong sistem rujukan baru yang memungkinkan pasien langsung diarahkan ke rumah sakit berdasarkan penyakit dan kemampuan layanan yang dibutuhkan.
Skema tersebut tengah diuji coba di Kota Bandung melalui penerapan Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP), bersama reformasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dan Indonesian Diagnosis Related Group (iDRG). (jabarprov.go.id)
Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan menilai perubahan sistem rujukan menjadi penting karena keterlambatan menentukan fasilitas kesehatan dapat berisiko memperburuk kondisi pasien.
Uji Coba di Jawa Timur
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mulai uji coba reformasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara terintegerasi di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Uji coba ini dilakukan untuk memastikan sistem berjalan dengan baik, sebelum nanti diterapkan secara nasional. (idntimes.com)
Tulungagung menjadi salah satu daerah yang dipilih untuk uji coba. Reformasi JKN ini mencakup perubahan sistem rujukan, penerapan kelas ruang inap, serta penerapan sistem pembayaran layanan kesehatan berdasarkan kelompok diagnosis.
dalam reformasi JKN, sistem rujukan akan bergeser dari pola berjenjang berdasarkan kelas rumah sakit menjadi rujukan berdasarkan kemampuan pelayanan yang dimiliki fasilitas kesehatan.
Uji Coba di Kota Makasar
Uji coba reformasi JKN untuk sistem Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP) di Kota Makassar dilaksanakan secara menyeluruh di seluruh wilayah kota.
Sama seperti skema yang diterapkan di daerah piloting lainnya, uji coba ini tidak hanya terbatas pada satu rumah sakit tertentu, melainkan melibatkan seluruh ekosistem fasilitas kesehatan di Kota Makassar yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, yang meliputi:
- Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP): Mencakup seluruh Puskesmas milik pemerintah kota serta klinik swasta yang bertindak sebagai pintu awal pemeriksaan pasien.
- Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL): Mencakup seluruh rumah sakit pemerintah (RSUD/RSUP) maupun rumah sakit swasta di Kota Makassar. Rumah sakit ini nantinya tidak lagi dikategorikan berdasarkan Tipe D, C, B, atau A, melainkan berdasarkan klaster kompetensi pelayanan medisnya (Dasar, Madya, Utama, dan Paripurna).
Di Makassar, Kemenkes memfokuskan kesiapan integrasi sistem pada Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Wahidin Sudirohusodo. Rumah sakit vertikal ini ditunjuk untuk menguji transisi alur rujukan langsung, penyesuaian tarif klaim model baru melalui Indonesian Diagnosis Related Groups (iDRG), hingga pemenuhan standar ruang rawat inap.
Uji Coba di Kabupaten Muara Enim
Sebagai satu-satunya perwakilan wilayah kabupaten di luar Pulau Jawa dalam pilot project ini, Muara Enim dipilih untuk menguji efektivitas sistem Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP) pada ekosistem kesehatan tingkat daerah/kabupaten. (health.detik.com)
Seluruh Puskesmas yang tersebar di berbagai kecamatan serta klinik swasta di Muara Enim bertindak sebagai penyaring awal. Melalui sistem baru, dokter di Puskesmas akan mendiagnosis dan langsung merujuk pasien berdasarkan tingkat keparahan penyakitnya, bukan lagi berdasarkan tipe jarak atau kelas rumah sakit.
Rumah sakit utama di daerah ini, termasuk RSUD Dr. H. Mohamad Rabain Muara Enim serta faskes lanjutan lainnya, akan menerima pasien rujukan JKN berdasarkan klaster kompetensi klinis yang mereka miliki (Dasar, Madya, Utama, atau Paripurna).
Pasien dengan kondisi kompleks, seperti penyakit jantung berat, dapat langsung diarahkan ke rumah sakit yang memiliki kompetensi utama tanpa perlu transit di rumah sakit tipe lebih rendah terlebih dahulu.
Selain sistem rujukan baru (RBKP), faskes di Kabupaten Muara Enim juga menguji coba kesiapan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk kenyamanan pasien BPJS dan skema pembiayaan klaim baru via iDRG.
