Foto: ANTARA News Jawa Barat
(TUBERKIT) Kasus dugaan korupsi PT Bandung Daya Sentosa (BDS), BUMD milik Pemkab Bandung senilai Rp128,5 miliar kembali memanas. Sidang kasus dugaan korupsi BUMD PT Bandung Daya Sentosa (BDS) senilai Rp128,5 miliar menghadirkan Bupati Bandung Dadang Supriatna sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Bandung pada akhir September 2026.
Baca Juga: OPINI HUKUM: Ketika Kartu Pers Dijadikan Alat Pemerasan, Wartawan atau Preman?
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Panji Surono itu, Bupati yang akrab disapa KDS itu duduk sebagai saksi. Di hadapan jaksa, KDS mengaku tidak mengetahui detail operasional PT BDS, padahal Pemkab Bandung adalah pemegang 100 persen saham BDS.
Bupati Bandung Dadang Supriatna menyatakan dalam Sidang Korupsi PT BDS bahwa dirinya tidak mengetahui detail operasional harian perusahaan. Dadang mengaku baru mengetahui piutang PT BDS ke PT CFR sebesar Rp25 miliar pada Juli 2024 dan meminta transaksi dihentikan.
Pernyataan ini langsung menyulut emosi para vendor. Sebanyak 19 vendor mengaku belum dibayar tagihannya senilai Rp105,4 miliar dari total kerugian negara Rp128,52 miliar. Dalam dakwaan, terdakwa Yanuar Budinorman (Dirut PT BDS) dan Castam (Direktur PT Cahaya Frozen Raya) disebut menjual ayam boneless dan daging kerbau di bawah harga pasar untuk mengejar uang tunai.
Awal Kasus Ini Terjadi
Kasus ini berawal dari kerja sama pengadaan ayam boneless dada. PT BDS yang bahkan tidak punya rumah potong ayam sendiri, menjanjikan pembayaran cepat yang disebut-sebut dijamin langsung Bupati. Namun hingga 8 bulan, vendor tak dibayar.
Dari awal pengadaan ini sudah bermasalah, namun Direksi PT BDS tetap melanjutkan kerja sama dengan PT CFR meskipun Dewan Komisaris telah mengeluarkan peringatan dini terkait utang besar PT CFR. Barang dari vendor tetap dikirim ke PT CFR, namun oleh Castam dijual kembali di bawah harga pasar.
Baca Juga: Tiang PJU Jadi Tiang Iklan, Kabel Menjuntai di Sumedang Kota: Siapa Bertanggung Jawab?
Pasal Pidana Yang Diterapkan Dan Langkah Penegakan Hukum
Berdasarkan surat dakwaan dan jalannya persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, berikut adalah rincian mengenai pasal hukum yang digunakan serta langkah penegakan hukum oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung:
Pasal Dakwaan Hukum
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat kedua terdakwa, yakni mantan Direktur Utama PT BDS Yanuar Budinorman dan Direktur PT CFR Castam, dengan pasal-pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi: (detik.com)
- Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional (terkait perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara);
- Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (terkait pembayaran uang pengganti kerugian negara);
- Juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP / Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (terkait penyertaan tindak pidana secara bersama-sama).
Dalam dakwaannya, jaksa menilai mantan Dirut PT BDS secara sadar mengabaikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Mereka tetap memaksakan transaksi pengadaan daging dan ayam boneless dengan PT CFR meskipun mengetahui kondisi keuangan perusahaan sedang tidak sehat dan memiliki utang besar, yang akhirnya memicu gagal bayar kepada 19 vendor lokal. (japos.co & bandungpos.id)
Tuntutan dan Langkah Lanjutan Kejari Kabupaten Bandung
Baca Juga: OPINI HUKUM: JIKA DIBIARKAN, PEREDARAN NARKOTIKA BISA MENJADI PERANG KARTEL VS PENEGAK HUKUM
Karena persidangan masih berada dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi (pembuktian pokok perkara), Kejari Kabupaten Bandung belum membacakan tuntutan pidana resmi (requisitoir) terhadap kedua terdakwa. (kapol.id & bandungpos.id)
Kendati begitu, langkah lanjutan yang sedang dan akan diambil oleh pihak Kejari meliputi:
- Kejari berkomitmen membongkar seluruh konstruksi perkara dengan memanggil saksi-saksi kunci. Hal ini dibuktikan dengan dihadirkannya Bupati Bandung Dadang Supriatna di persidangan pada 29 September 2026 untuk dimintai keterangan selaku pemegang saham BUMD.
- Menanggapi desakan dari 19 vendor yang merugi ratusan miliar, Kepala Kejari Kabupaten Bandung telah mengadakan audiensi langsung dengan perwakilan korban. Kejari memastikan penanganan kasus berjalan transparan dan akan mengusut tuntas siapa saja pihak yang terbukti terlibat berdasarkan fakta persidangan.
- Melalui dakwaan Pasal 18 UU Tipikor, JPU bersiap melakukan pelacakan dan penyitaan aset milik para terdakwa guna memulihkan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp128,52 miliar tersebut. (detik.com)
Viral di TikTok & HP Wartawan Dirampas
Tak hanya kesaksian, kericuhan juga terjadi di luar sidang. Seusai sidang, terjadi peristiwa yang cukup mengejutkan, adanya dugaan perampasan telepon seluler (HP) menimpa seorang wartawan DeskJabar Pikiran Rakyat bernama Budi Ombik. HP wartawan tersebut diduga dirampas saat merekam keributan vendor yang hendak membentangkan spanduk di PN Bandung.
Peristiwa ini terjadi ketika Ombik sedang melakukan tugas jurnalistik untuk meliput sidang kasus korupsi PT BDS di pengadilan, di mana Bupati Bandung, Dadang Supriatna, hadir sebagai saksi. Saat Ombik merekam situasi keributan atau adu mulut yang terjadi di sekitar area KFC, HP miliknya tiba-tiba dirampas dari belakang.
Baca Juga: OPINI HUKUM: Gratifikasi Berkedok Fasilitas Mewah, Dari Parcel Lebaran Hingga Vila di Lapas
“Benar HP saya dirampas dari belakang, bahkan ada ancaman pakai bahasa Sunda,” kata Ombik.
Korban perampasan itu juga menyebutkan bahwa orang yang mengambil paksa telepon genggamnya diduga berasal dari kelompok kelompok atau rombongan yang mendampingi Bupati Bandung. Pihak yang merampas juga sempat meminta agar rekaman video di dalam HP tersebut dihapus. HP tersebut akhirnya berhasil direbut kembali oleh Ombik setelah sempat terjadi adu mulut. (Desk Jabar)
Selain perampasan HP, Ombik mengaku mendengar intimidasi lisan dari sejumlah pria berbadan kekar dan berpakaian putih di lokasi. Mereka melontarkan ucapan bernada ancaman pembunuhan bagi siapa saja yang berani mengambil gambar atau video di tempat kejadian. (Desk Jabar)
Video kericuhan dan kesaksian itu kini viral di TikTok dengan ribuan komentar warganet yang mendesak agar kasus BDS Soreang diusut tuntas hingga ke akar.
Baca Juga: Pemerintah Memberikan Bantuan Sebesar Rp20 Triliun Kepada BPJS Untuk Manfaat Pelayanan Kesehatan
Kini publik Soreang menunggu informasi sebenarnya, kemana aliran uang Rp128,5 miliar itu?
Sumber: PN Tipikor Bandung, Patroli Cyber, Deskjabar, Detik, Japos, Bandung Pos
