Oktober 7, 2026
PERSSS

Christiane Amanpour: "Seorang jurnalis yang baik tahu bagaimana mengajukan pertanyaan yang tepat dan tetap tegas dalam mengungkap kebenaran."

(TUBERKIT) Di Sumedang, dan hampir di seluruh Indonesia, kita mengenal wartawan sebagai pilar keempat demokrasi. Tugasnya cukup mulia, untuk mengawasi kekuasaan, menyuarakan kebenaran. Namun, akhir-akhir ini pilar itu retak oleh ulah oknum yang menjadikan kartu pers bukan sebagai identitas profesi, melainkan sebagai alat untuk memeras.

Baca Juga: Pemerintah Memberikan Bantuan Sebesar Rp20 Triliun Kepada BPJS Untuk Manfaat Pelayanan Kesehatan

Fenomena oknum yang mengatasnamakan dirinya sebagai wartawan dengan tujuan untuk memeras aparatur pemerintahan (Kades, Camat, Kepala Dinas) dan pengusaha di daerah adalah penyakit lama yang belum sembuh.

Biasanya modus operandi yang dipake itu, mengaku wartawan, menanyakan proyek/izin usaha, lalu mengancam akan menaikkan berita negatif jika tidak diberi uang tutup mulut. Datang ke kantor desa, ke dinas, ke pengusaha, membawa-bawa dugaan temuan. “Kalau tidak ada 86, saya naikkan beritanya.” Kalimat itu mungkin tidak diucapkan secara vulgar, tapi makna intimidasi-nya jelas. Klasik sekali tapi itu sangat jitu dan efektif bagi mereka.

Secara hukum, ini bukan lagi pelanggaran etik. Ini adalah kejahatan. Bagian dari tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum berlapis.

Landasan Hukum Dan Pasal Pidana Yang Dapat Diterapkan

Secara Hukum Pidana, hal seperti itu merupakan pemerasan murni, Pasal 368 KUHP sangat jelas berbunyi “Barangsiapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu, diancam pidana 9 tahun.”

Unsur “ancaman akan mencemarkan nama baik dengan pemberitaan” jika tidak diberi uang, sudah memenuhi unsur pemerasan. Tidak ada alasan pembenar “saya wartawan”.

Baca Juga: Lewat Program PTSL, Wakil Bupati Dan Kepala Kantor Pertanahan Sumedang Menyerahkan 100 Sertifikat Di Desa Sekarwangi, Buahdua.

Pemerasan dan pengancaman yang dilakukan lewat chat WA dan via media elektronik, maka bisa dijerat Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 ayat (10) UU ITE terbaru tentang pemerasan dan pengancaman elektronik.

Jika pemerasan tidak memakai kekerasan fisik, melainkan ancaman pencemaran nama baik secara lisan/tulisan atau ancaman membuka rahasia, maka masuk Pasal 369 ayat (1) KUHP: ancaman pidana 4 tahun. Ini pasal yang paling sering relevan untuk oknum wartawan: “Kalau tidak kasih uang, saya viralkan”.

Unsur terpenuhi: (a) ada maksud menguntungkan diri sendiri, (b) melawan hukum, (c) memaksa orang lain menyerahkan barang/uang.

Jadi, bukti chat WA “transfer sekarang atau saya naikkan beritanya” adalah alat bukti elektronik yang sempurna untuk menjerat pelaku.

Bila kita meninjau dari sudut UU Pers No. 40 Tahun 1999, mereka yang mengaku Wartawan dan melakukan Tindakan seperti yang dijelaskan di atas, secara otomatis mereka bukanlah Wartawan.

UU Pers Pasal 7 ayat (2) mewajibkan wartawan tunduk pada Kode Etik Jurnalistik. Kode Etik Pasal 6 melarang wartawan menyalahgunakan profesi, dan Pasal 8 melarang menerima suap.

Baca Juga: Tiang PJU Jadi Tiang Iklan, Kabel Menjuntai di Sumedang Kota: Siapa Bertanggung Jawab?

Oknum yang memeras itu dengan sendirinya telah menggugurkan haknya untuk berlindung di balik UU Pers. Dia tidak bisa berlindung dengan alasan “produk pers” atau “kemerdekaan pers”. Karena yang dia lakukan bukan kerja jurnalistik, melainkan tindak pidana yang memakai atribut wartawan. Oknum yang sering berlindung dibalik kalimat “Saya dilindungi UU Pers”, ini pemahaman sesat, karena yang benar adalah kewartawanannya gugur seketika, di saat oknum tersebut melanggar kode etik Jurnalistik.

Putusan MK No. 145/PUU-XXIII/2025 menegaskan, perlindungan hukum wartawan dalam Pasal 8 UU Pers hanya melekat sepanjang wartawan menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, beritikad baik, dan menaati Kode Etik. Jika menyalahgunakan profesi untuk memeras, maka tameng UU Pers gugur, dan yang berlaku adalah hukum pidana umum.

Artinya oknum pemeras bukanlah wartawan dalam pengertian hukum pers, melainkan pelaku tindak pidana biasa yang kebetulan memegang kartu pers.

Aparatur dan Pengusaha Sering Takut Melapor, Kenapa Harus Takut?

Baca Juga: Melalui Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto, Yayasan GSN Membagikan 220 Unit Becak Listrik Untuk Pengemudi Becak Lansia Di Kab. Sumedang

Ketakutan aparatur sipil negara (ASN) dan pengusaha untuk melaporkan oknum wartawan yang melakukan pemerasan biasanya dipicu oleh takut akan pencemaran nama baik, ancaman pemberitaan negatif yang terus-menerus, serta ketidaktahuan alur hukum yang aman. Padahal, pemerasan oleh oknum yang mengaku jurnalis adalah murni tindakan kriminal yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketakutan inilah yang dipelihara oleh oknum tersebut. Padahal, jika memang ada temuan pelanggaran, tugas wartawan adalah menulisnya, bukan menegoisasikannya. Yurisprudensi Mahkamah Agung pun sudah tegas: jika wartawan melakukan pemerasan di luar karya jurnalistiknya, maka yang berlaku adalah KUHP umum, bukan mekanisme hak jawab.

Wartawan profesional yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik. Salah satu pasal utama menyatakan bahwa wartawan tidak boleh menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. Jika seseorang mengancam akan menulis berita buruk kecuali diberikan sejumlah uang, mereka telah melanggar kode etik dan bertindak sebagai pelaku kriminal biasa. Maka bisa segera dilaporkan kepada pihak yang berwajib, jangan takut karena Anda benar.

Menghadapi dan Melaporkan Pemerasan

Untuk memutus rantai ketakutan dan memberikan efek jera, lakukan langkah-langkah terstruktur berikut:

  • Kumpulkan Bukti Digital dan Fisik: Rekam pembicaraan secara diam-diam saat oknum tersebut meminta uang atau melakukan pengancaman. Simpan bukti pesan singkat (WhatsApp/SMS), rekaman suara, video, serta dokumen tertulis yang mereka bawa.
  • Periksa Status Sertifikasi dan Media: Cek nama wartawan dan medianya melalui situs resmi Dewan Pers (dewanpers.or.id). Wartawan profesional umumnya memiliki Sertifikat Kompetensi Wartawan (UKW) dan medianya berbadan hukum resmi.
  • Laporkan ke Dewan Pers: Jika oknum tersebut berasal dari media yang terdaftar, buat laporan resmi ke Dewan Pers atas pelanggaran kode etik berat. Dewan Pers dapat memberikan rekomendasi hukum dan mencabut kredibilitas media tersebut.
  • Laporkan Kriminalitas ke Pihak Kepolisian: Tindakan pemerasan dan pengancaman melanggar Pasal 368 KUHP (atau pasal terkait dalam UU ITE jika ancaman dilakukan secara digital). Anda bisa langsung membuat laporan ke Polres atau Polda setempat dengan membawa bukti-bukti yang telah dikumpulkan. Pihak kepolisian sering kali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) untuk kasus seperti ini.

Baca Juga: Kabar Polri Dalam Sepekan (Minggu Keempat, September 2026)

Sinergi Perlindungan

Bagi aparatur pemerintah, Anda dapat berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) atau Biro Humas setempat untuk melakukan klarifikasi publik (hak jawab) atas pemberitaan sepihak. Bagi pengusaha, Anda bisa meminta bantuan pendampingan hukum melalui asosiasi seperti Kadin atau perhimpunan pengusaha terkait.

Contoh Kasus Pemerasan Yang Dilakukan Oknum Wartawan

Kasus pemerasan oleh oknum yang mengaku sebagai wartawan atau wartawan gadungan umumnya melibatkan ancaman penyebaran informasi negatif atau aib korban jika permintaan uang tidak dipenuhi.

Berikut adalah beberapa contoh kasus nyata pemerasan berkedok profesi wartawan di Indonesia:

Kasus Pemerasan Pengunjung Hotel di Ciputat (2025) (Tribrata News)

  • Pelaku: Sembilan orang oknum yang membawa identitas atau kartu pers palsu. (Tribrata News)
  • Modus: Menguntit korban dari hotel transit, menuduh korban melakukan perbuatan asusila, lalu mengancam akan menyebarkan berita tersebut ke media jika tidak membayar uang damai.
  • Penyelesaian: Korban sempat mentransfer belasan juta rupiah sebelum akhirnya komplotan ini diringkus oleh Polda Metro Jaya pada Juli 2025.

Kasus Pemerasan Kepala Sekolah di Cirebon (2019) (Kompas.id)

  • Pelaku: DS bersama dua rekannya dari media Intensi Publik.
  • Modus: Mendatangi rumah seorang kepala sekolah dasar dan mengancam akan memviralkan video korban bersama seorang wanita di hotel saat jam kerja. Pelaku juga mengancam melaporkan korban ke dinas terkait agar ditekan secara psikologis dan menyerahkan uang.
  • Penyelesaian: Pelaku tertangkap tangan oleh Polsek Mundu, Cirebon, saat menjalankan aksinya. (Kompas.id)

Pemerasan Pedagang di Prabumulih, Sumatra Selatan (2024) (dandapala.com)

Baca Juga: Prof. Dr. Mr. Moeljatno Dan R.Soesilo. Sumbangsih Pengetahuan Serta Pemikiran Dari Seorang Jaksa Dan Polisi Terhadap Perkembangan Hukum Pidana di Indonesia

  • Pelaku: Tiga orang oknum wartawan (Yasandy, Kms Muhammad Ichsan, dan Fajrah Akbar). (dandapala.com)
  • Modus: Mengancam seorang distributor minyak dengan laporan polisi atas tuduhan penimbunan CPO ilegal (oplosan). Pelaku memeras korban senilai Rp1 juta.
  • Penyelesaian: Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih memvonis ketiga oknum wartawan tersebut dengan hukuman 9 bulan penjara karena terbukti melakukan pemerasan.

Catatan Hukum & Etik:

Lembaga seperti Dewan Pers secara tegas menyatakan bahwa tindakan pemerasan, pengancaman, atau intimidasi bukanlah bagian dari kegiatan jurnalistik. Kasus-kasus semacam ini murni merupakan tindak pidana kejahatan umum yang tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), bukan Undang-Undang Pers. (DIVISI HUMAS POLRI)

KESIMPULAN & REKOMENDASI HUKUM

Kami di tuberkit.com percaya, 90% wartawan di Sumedang adalah pekerja mulia yang hidup dari tulisan jujurnya. Tapi 10% oknum pemeras inilah yang merusak susu sebelanga.

Kartu pers seharusnya menjadi alat untuk membela kebenaran, bukan alat untuk menakut-nakuti orang demi amplop.

Jika pemerasan dibiarkan dengan alasan “oknum”, maka lama-lama publik akan melihat semua wartawan sebagai pemeras. Itu bahaya besar bagi demokrasi.

Berikut beberapa rekomendasi yang ingin kami sampaikan kepada para Pihak, sebagai berikut:

  • Bagi Korban (Kades/Pengusaha)

Jangan takut. Ini bukan delik pers, ini delik pemerasan. Kumpulkan bukti (rekaman, screenshot WA, bukti transfer). Lapor ke Polres Sumedang dengan Laporan Polisi Pasal 368 KUHP jo Pasal 27B UU ITE. Anda dilindungi hukum, bukan sedang melawan pers.

Baca Juga: OPINI HUKUM: JIKA DIBIARKAN, PEREDARAN NARKOTIKA BISA MENJADI PERANG KARTEL VS PENEGAK HUKUM

  • Bagi Dewan Pers & Organisasi Profesi (PWI, IJTI, AJI Sumedang)

Harus aktif melakukan verifikasi dan penertiban. Kartu pers abal-abal dari media yang tidak terverifikasi Dewan Pers adalah sumber utama masalah ini.

  • Bagi Penegak Hukum

Terapkan pidana pemberatan. Jangan dihentikan dengan restorative justice. Karena jika dibiarkan, ini akan merusak kepercayaan publik pada wartawan yang benar-benar bekerja idealis di lapangan.

Pers yang sehat adalah pers yang bersih dari pemeras. Tugas kita bukan membenci wartawan, tapi menyelamatkan profesi wartawan dari oknum premanisme berkedok pers. Salam Hormat Bagi Kita Semua

Baca Juga: OPINI HUKUM: Gratifikasi Berkedok Fasilitas Mewah, Dari Parcel Lebaran Hingga Vila di Lapas

Beberapa  Sumber Artikel:

  • Menguak Batas Pemerasan dalam Pidana Umum vs Hukum Pers (mastemu.blogspot.com);
  • PWI Larang 20.000 Anggotanya Ikut UKW Lembaga Abal-Abal Dan Tak Patuhi UU Pers (trenzindonesia.com);
  • Langkah Yang Dapat Ditempuh Ketika Seseorang Melakukan Pengancaman Dan Pemerasan Secara Online. (kantorpengacaragusrianto.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *