September 19, 2026
Pasal 256

Baca Juga: Jaksa Dalam Sepekan

Unjuk rasa adalah kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.

Sementara menurut hak konstitusional, unjuk rasa merupakan hak dasar warga negara yang dijamin oleh undang-undang untuk menyuarakan aspirasi.

Tujuan Dan Fungsi Dari Unjuk Rasa

Tujuan utama unjuk rasa/demonstrasi adalah menyampaikan aspirasi, kritik, atau tuntutan kepada pihak berwenang, seperti pemerintah atau lembaga legislatif.

Baca Juga: Duduk Perkara Isu Liar Rumah Dinas Wabup Sumedang dan Respons Para Pihak

  • Memberikan wadah bagi masyarakat untuk menyatakan ketidaksetujuan terhadap kebijakan, undang-undang, atau tindakan yang dinilai tidak adil;
  • Mendorong sebuah perubahan dengan menuntut reformasi, koreksi, atau peninjauan ulang atas suatu keputusan yang berdampak luas bagi public;
  • Mewujudkan transparansi dengan cara engingatkan pemerintah atau pejabat publik agar tetap akuntabel dan tanggap terhadap kepentingan rakyat;
  • Menyampaikan kritik atau penolakan terhadap suatu kebijakan pemerintah atau Lembaga;
  • Memberikan penekanan secara politik atau sosial dari kelompok tertentu;
  • Menyalurkan aspirasi dan kepentingan publik secara terbuka;
  • Membangun dialog yang baik dan membuka ruang komunikasi antara masyarakat dengan pihak yang memiliki kekuasaan agar aspirasi didengar secara langsung.

Perbedaan Dan Perbandingan Pengaturan Tentang Unjuk Rasa Pada KUHP Baru Dengan KUHP Lama

KUHP Lama

Di dalam KUHP lama tidak Ada Pasal yang mengatur khusus unjuk rasa atau demontrasi. KUHP lama tidak memuat pasal secara spesifik mengenai pawai atau unjuk rasa namun ujukan aturan lain perihal masalah unjuk rasa diatur melalui undang-undang sektoral, yaitu Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Berpendapat di Muka Umum.

Untuk sanksi administratif dalam UU No. 9 Tahun 1998, jika aksi demonstrasi tidak disertai pemberitahuan kepada kepolisian atau melanggar aturan administratif, tindakan penegakan hukum yang diambil berupa pembubaran aksi, bukan pemidanaan terhadap orang atau penanggung jawabnya.

KUHP Baru (Undang-Undang No. 1 Tahun 2023)

Sementara pada pengaturan di KUHP Baru (Pasal 256). Memuat tentang adanya delik pidana khusus. KUHP baru memasukkan Pasal 256 yang mengatur pidana bagi kegiatan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan/tempat umum.

Ancaman sanksi pada pelaku atau penyelenggara dapat dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda kategori II jika memenuhi unsur tertentu. Sementara syarat pemidanaan yang ketat (Kumulatif).

Sanksi pidana pada Pasal 256 tidak otomatis berlaku bagi yang tidak lapor, melainkan harus memenuhi kondisi seperti berikut. Yang pertama, diadakan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak berwenang. Dan yang kedua, mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam Masyarakat.

Penjelasan Prof. Edward Omar Sharif Hiariej Tentang Aturan Unjuk Rasa

Wakil Menteri Hukum Prof. Edward Omar Sharif Hiariej (Prof. Eddy) menegaskan bahwa aturan unjuk rasa dalam Pasal 256 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru (UU No. 1 Tahun 2023) bersifat mengatur dan melindungi, bukan melarang atau membatasi kebebasan berpendapat.

Baca Juga: Becak Listrik Resmi Dibagikan Berdasarkan Data Dishub Sumedang Dan Isu Becak Listrik Diperjualbelikan Secara Online Di Cirebon

Berikut poin-poin penjelasan Prof. Edward Omar mengenai ketentuan unjuk rasa:

  • Esensi “Memberitahu”, Bukan “Izin”

Demonstrasi, pawai, atau unjuk rasa di tempat umum tidak memerlukan izin dari kepolisian. Penanggung jawab aksi hanya memiliki kewajiban untuk melapor serta menyampaikan surat pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berwenang (kepolisian). Pemberitahuan ini bertujuan agar aparat kepolisian dapat melakukan manajemen dan pengaturan lalu lintas demi melindungi kepentingan umum serta hak pengguna jalan lainnya (seperti ambulans atau pengguna jalan lain)

  • Perlindungan Bagi Penanggung Jawab Aksi

Jika koordinator atau penanggung jawab unjuk rasa telah memberikan surat pemberitahuan kepada polisi, lalu di tengah aksi terjadi kericuhan atau keonaran, maka penanggung jawab tersebut tidak dapat dijerat pidana. Sanksi pidana baru bisa diterapkan jika unjuk rasa dilakukan tanpa ada pemberitahuan sama sekali dan berakibat pada terganggunya kepentingan umum atau menimbulkan keonaran di masyarakat.

Baca Juga: Menantikan Kabar Lima Jurnalis Yang Hilang Di Selat Sunda

  • Latar Belakang Aturan

Aturan ini dibuat bukan untuk membungkam kebebasan berbicara, melainkan belajar dari pengalaman nyata di lapangan—seperti kejadian di mana laju ambulans membawa pasien kritis terhambat oleh aksi massa hingga berakibat fatal.

Negara hadir melalui kewajiban pemberitahuan ini untuk memastikan hak menyampaikan pendapat di muka umum tetap berjalan beriringan dengan keamanan dan keselamatan masyarakat luas.

Baca Juga: Kabar MBG Terkini

Publik perlu menilai secara obyektif bagaimana fenoma para pengunjuk rasa (para demonstran) dalam menyampaikan pendapat di muka umum yang berujung Tindakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *