Oktober 7, 2026
Proses Pembongkaran Bangunan Klaster Mewah di Lapas Cibinong

"Hukum adalah senjata ampuh untuk memerangi ketidakadilan dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan kekuasaan." - Yusril Ihza Mahendra

(TUBERKIT) Usai temuan klaster mewah oleh Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Komisi XIII DPR RI melakukan kunjungan juga peninjauan. Dan setelah kunjungan selesai, Komisi XIII DPR memerintahkan Dirjenpas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, untuk membongkar klaster mewah di Lapas Cibinong.

Baca Juga: Lewat Persembahan Emas Dari Desak: Indonesia Capai Target 4 Emas Pada Ajang Asian Games 2026 Aichi-Nagoya

Proses pemerataan dan pembongkaran bangunan tersebut, dilakukan pada Rabu, 30 September 2026, dengan menggunakan alat berat, dan dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Mashudi, atas perintah Komisi XIII DPR RI.

Lewat proses pembongkaran dan penertiban  10 unit klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengingatkan agar tidak memicu persoalan hukum baru.

Anggota Ombudsman RI, Manager Nasution, sangat mengapresiasi penertiban tersebut, namun dibalik apresiasi itu, Manager Nasution menekankan pentingnya menjaga agar pembongkaran tidak justru mengaburkan penegakan hukum.

Adanya Dugaan Menghilangkan Barang Bukti (mediaindonesia.com)

Baca Juga: Tiang PJU Jadi Tiang Iklan, Kabel Menjuntai di Sumedang Kota: Siapa Bertanggung Jawab?

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyoroti pembongkaran 10 klaster mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Menurutnya, bangunan atau fasilitas yang dibongkar tersebut berpotensi berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang perlu ditelusuri lebih lanjut.

Boyamin menilai, apabila fasilitas tersebut merupakan bagian dari barang bukti dalam dugaan tindak pidana, pembongkaran justru dapat berisiko menghilangkan barang bukti yang diperlukan dalam proses hukum.

“Itu salah, itu kan barang bukti. Itu namanya menghilangkan barang bukti,” kata Boyamin saat dihubungi, Rabu (30/9). (mediaindonesia.com)

Ia mengatakan, dugaan adanya keterkaitan fasilitas tersebut dengan persoalan anggaran maupun pemberian tertentu perlu ditelusuri secara menyeluruh. Menurutnya, kemungkinan adanya gratifikasi serta rangkaian praktik pungutan liar juga tidak boleh diabaikan dalam proses pemeriksaan.

Baca Juga: OPINI HUKUM: Gratifikasi Berkedok Fasilitas Mewah, Dari Parcel Lebaran Hingga Vila di Lapas

“Karena ada dugaan berkaitan itu bukan anggaran APBN, artinya juga bisa jadi gratifikasi dan ada rangkaiannya pungutan liar. Kalau dihancurkan berarti kan itu malah menghilangkan barang bukti,” ujarnya. (mediaindonesia.com)

Boyamin mengaku khawatir pembongkaran tersebut justru membuat persoalan yang tengah menjadi perhatian tidak dapat ditelusuri secara tuntas. Karena itu, dia menyatakan akan mengawal proses penanganan kasus tersebut.

“Saya khawatir sengaja dibongkar untuk menguapkan kasusnya, MAKI pasti akan mengawalnya,” tegasnya. (mediaindonesia.com)

Dia juga menyinggung sejumlah kasus dugaan pungutan liar di rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan yang menurutnya tidak berlanjut hingga tuntas.

Atas dasar itu, Boyamin meminta aparat penegak hukum memulai proses penyelidikan dan penyidikan untuk memastikan ada atau tidaknya tindak pidana dalam pembangunan maupun penggunaan fasilitas tersebut. (mediaindonesia.com)

Baca Juga: GEGER! Ombudsman RI Temukan Hunian Mewah Bak Apartemen + Miras di Lapas Cibinong, Ada Alphard Terparkir

Bangunan Tanpa Izin Dan Tidak Terdaftar Sebagai BMN (detik.com)

Irjen Imipas, Komjen Rudi Setiawan, mengatakan klaster mewah di Lapas Kelas II A Cibinong dibangun tanpa izin dan tidak terdaftar sebagai barang milik negara (BMN). Rudi menyebut bangunan itu didirikan secara swadaya.

“Terhadap bangunan, bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini ya, swadaya sendiri,” kata Rudi Setiawan saat konferensi pers di lokasi, Rabu (30/9). (detik.com)

Rudi juga menegaskan bangunan klaster mewah tersebut tak punya izin. Rudi menyebut bangunan juga dibangun di bantaran sungai.

Baca Juga: Sidang BDS Soreang: Total Kerugian Negara Rp128 Miliar, Bupati Bandung Mengaku Tidak Tahu, Hingga Adanya Peritiwa Perampasan HP Wartawan

“Ini tidak terdaftar di BMN (barang milik negara). Kemudian tidak punya izin untuk mendirikan bangunan, karena kalau kita lihat bersama, di sempadan sungai itu tuh aliran sungai, dan ini dilarang, dan tidak boleh didirikan bangunan,” tegas dia. (detik.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *