(TUBERKITNEWS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) akhirnya mengambil tindakan tegas. Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, resmi dicopot dari jabatannya buntut temuan fasilitas mewah yang menggegerkan publik.
Baca Juga: FAKTA TERBARU PEMECATAN KALAPAS CIBINONG
Pencopotan ini dilakukan setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada 23 September 2026 lalu. Hasilnya mencengangkan, di dalam lapas yang seharusnya menjadi tempat pembinaan, ditemukan belasan hunian mewah layaknya apartemen.
Bangunan tersebut dilengkapi dengan fasilitas yang jauh dari kata penjara: AC, sofa empuk, kulkas dua pintu, TV layar datar, tempat fitness, hingga stok minuman keras (miras) di dalam kulkas. Bahkan ditemukan simulasi pembangunan lapangan golf dan mobil mewah Alphard yang bisa bebas keluar masuk.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto turun langsung ke lokasi pada 25 September 2026 untuk memastikan temuan tersebut.
Sehari setelahnya, Sabtu (26/9/2026), Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Pol Rudi Setiawan mengumumkan penonaktifan 5 pejabat struktural Lapas Cibinong.
“Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman,” tegas Rudi dalam konferensi pers.
Lima pejabat tersebut adalah Kalapas Wisnu Hani Putranto, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kasi Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Kasi Pembinaan Narapidana, dan Kepala Urusan Umum.
Ombudsman RI menegaskan, kasus Lapas Cibinong bukan kasus tunggal, melainkan puncak gunung es dari bobroknya sistem pemasyarakatan di Indonesia jika tidak segera dibenahi secara sistemik.
Kini, kelima pejabat tersebut tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Inspektorat Jenderal. KPK juga membuka peluang untuk mendalami kasus ini terkait dugaan gratifikasi dan korupsi di balik bisnis kos elite di dalam lapas.
