(TUBERKITNEWS) Yang salah bukan ijazahnya, tapi birokrasi kita yang tidak bekerja mendaftarkan data sekolah luar negeri dengan baik.
Baca Juga: PUTUSAN SIDANG! MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran, Wapres Dinyatakan Sah Secara Konstitusional
Kalau dibedah, ini maksudnya:
Jalur Gibran itu valid secara internasional:
- Orchid Park Secondary Singapura -> O-Level;
- UTS Insearch Sydney -> Diploma Business Studies.
Di luar negeri ini jalur pathway normal. Anak tidak punya ijazah SMA konvensional tapi bisa loncat ke diploma.
Masalahnya di meja Kemendikdasmen:
Di sidang Jumat 2 Oktober, pejabat Kemendikdasmen Taufiq Damarjati mengaku di bawah sumpah:
- Dokumen yang dipakai buat menerbitkan Surat Penyetaraan No. 9149/D.D1/KS/2019 bukan ijazah, tapi cuma certificate of attendance + transkrip + academic records
- Hakim Saldi Isra sampai menanyakan 3 kali: “Tidak ada ijazahnya?” Jawab: “Tidak ada Yang Mulia.”
Kenapa MK akhirnya tetap tolak gugatan semalam?
Bukan karena ijazahnya terbukti ada, tapi karena MK menilai:
- MK tidak menemukan bukti ijazah/diploma setara SMA sebagai dasar penyetaraan;
- Tapi status Gibran sebagai Cawapres sudah berakhir karena sudah dilantik 20 Okt 2024, jadi bukan lagi ranah sengketa Pilpres. Plus legal standing pemohon dianggap bukan paslon.
Baca Juga: Bagaimana Perkembangan Prioritas Pemerintah Terhadap Pendidikan. Apakah Sudah Membuahkan Hasil?
Jadi narasi Ina Liem itu jembatannya: Secara akademik Gibran memang sekolah, tapi secara administrasi negara kita belum punya sistem yang rapi mencatat anak-anak yang sekolah luar negeri pakai jalur non-konvensional.
