(TUBERKITCOM) Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia kenyataannya belum menunjukkan tanda-tanda bakal mereda meskipun telah berminggu-minggu mengupayakan operasi pemadaman darat dan udara.
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia pada tahun 2026 ini telah meluas hingga ratusan ribu hektare akibat kombinasi cuaca kering ekstrem dan aktivitas pembukaan lahan oleh manusia.
Merujuk pada Mapbiomas Fire, platform pemetaan kebakaran berbasis citra satelit dan klasifikasi deep learning yang dikoordinasikan Auriga Nusantara bersama sembilan jaringan organisasi masyarakat sipil, luas karhutla nasional periode Januari-Juni 2026 mencapai 178.232 hektare, setara tiga kali luas Singapura, atau 66% lebih luas dari klaim resmi pemerintah.
Sebelumnya Kementerian Kehutanan melalui Sistem Informasi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (SiPongi) mencatat luas karhutla nasional pada periode yang sama sebesar 107.465,47 hektare.
Untuk area terbakar di lahan gambut luasannya adalah 40.016 hektare atau 22% dari seluruh area terbakar nasional. Cakupan wilayahnya terbesar di Kalimantan yakni 20.414 hektare, Sumatera 15.041 hektare, Papua 4.375 hektare, dan Sulawesi 186 hektare.
Bahkan asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan telah menembus negara tetangga, seperti Malaysia, Brunei Darussalam, dan Filipina.
Sejumlah warga di negara-negara itu mulai menyatakan kegusaran serta kekhawatirannya lantaran ratusan sekolah membatalkan kelas tatap muka lantaran Indeks Pencemaran Udara masuk kategori “sangat tidak sehat”.
Badan Manajemen Lingkungan Filipina sampai menginstruksikan warganya untuk membatasi aktivitas luar ruangan dan wajib memakai masker.
Dampak Asap Karhutla Pada Negara-Negara Tetangga
Di Sarawak, Malaysia, Indeks Pencemaran Udara (IPU) di sejumlah wilayah berada dalam kategori “tidak sehat” dalam beberapa hari terakhir.
Imbasnya, Jabatan Pendidikan Negeri (JPN) Sarawak sempat menginstruksikan penghentian sementara pembelajaran tatap muka di Kuching, Samarahan, Serian, Sri Aman, dan Betong pada 20-21 Agustus lalu.
Di Brunei Darussalam, pemerintah setempat melaporkan penurunan kualitas udara dan kondisi berkabut yang memicu keluhan kesehatan ringan seperti batuk dan iritasi mata.
Adapun media Filipina menyebut kabut asap karhutla dari Kalimantan telah mencapai sejumlah wilayah di Luzon, pulau terbesar di negara tersebut.
Selain itu, berdasarkan pemantauan Department of Environment and Natural Resources-Environmental Management Bureau (DENR-EMB), kabut asap telah terdeteksi di sebagian wilayah Metro Manila, Calabarzon, dan Mimaropa.
Gara-gara kabut asap ini, sejumlah sekolah negeri di Metro Manila terpaksa menangguhkan kelas tatap muka, pada Selasa (01/09). Begitu juga sekolah swasta dan universitas diperbolehkan jika harus beralih ke pembelajaran daring.
Pasalnya, jaringan pemantauan udara di Kota Quezon, kota terbesar di Metro Manila, mencatat kualitas udara “sangat tidak sehat” di berbagai distrik.
Otoritas setempat juga telah menyarankan warganya untuk mengenakan masker dengan filtrasi tinggi seperti N95 serta agar tetap berada di dalam ruangan.
Malaysia dan Brunei Bawa Persoalan Asap Karhutla Ke Tingkat ASEAN
Malaysia dan Brunei Darussalam telah sepakat membawa persoalan karhutla di Indonesia menggunakan mekanisme ASEAN dalam Konsultasi Pemimpin Tahunan Malaysia-Brunei ke-27 di Bandar Seri Begawan.
Mekanisme itu dimungkinkan dalam ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution yang diratifikasi melalui Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2014 mengatur tentang pengesahan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas).
Pada pasal 27 Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2014 tersebut, menyebutkan penyelesaian soal asap lintas batas harus dilakukan secara damai melalui “konsultasi atau negosiasi”.
Kesepakatan itu dicapai pada akhir pekan, Sabtu (22/08) selama kunjungan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim di Bandar Seri Begawan untuk konsultasi tahunan dengan Sultan Brunei Hassanal Bolkiah—di mana kedua pemimpin tersebut membahas kemungkinan langkah-langkah untuk mengatasi masalah berulang tersebut.
Sehari sebelumnya, Menteri Luar Negeri Malaysia Mohamad Hasan, mengatakan kepada media bahwa Kuala Lumpur akan segera mengirimkan surat resmi kepada Sekretariat ASEAN melalui Kementerian Sumber Daya Alam dan Keberlanjutan Lingkungan Malaysia.
Kabut asap yang berulang setidaknya yang terbesar pada 2015 dan 2019 telah menjadi sumber ketegangan antara Indonesia dan negara-negara tetangga, hingga akhirnya ASEAN mengadopsi ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution atau Perjanjian tentang Polusi Kabut Asap Lintas Batas pada 2002.
Tujuan perjanjian itu untuk memperkuat kerja sama regional dalam mencegah dan mengurangi kabut asap yang disebabkan oleh kebakaran hutan dan lahan gambut.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014 Dan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP)
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014
Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2014 mengatur tentang pengesahan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas).
Pokok Pengaturan
- Mengesahkan persetujuan regional ASEAN untuk mengendalikan pencemaran asap lintas batas akibat kebakaran hutan atau lahan;
- Memperkuat kerja sama antarnegara anggota ASEAN dalam pencegahan, pemantauan, dan mitigasi polusi asap;
- Memberikan kekuatan hukum mengikat bagi Indonesia untuk melaksanakan ketentuan dalam persetujuan internasional tersebut.
ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP)
Aturan dan kesepakatan dalam ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) dirancang untuk mencegah, memantau, dan memitigasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang memicu polusi asap lintas batas negara. Perjanjian ini ditandatangani pada tahun 2002 dan memuat 32 pasal yang mengikat secara hukum bagi negara anggota ASEAN yang meratifikasinya.
Berikut adalah poin-poin aturan dan kesepakatan utama di dalam AATHP:
- Kewajiban dan Aturan Nasional
- Kebijakan Larangan Membakar (Zero Burning Policy): Setiap negara wajib mengembangkan regulasi nasional yang melarang atau mengendalikan ketat pembukaan lahan dengan cara membakar;
- Pengelolaan Wilayah Rawan: Negara anggota harus mengidentifikasi, memetakan, dan memantau secara berkala wilayah-wilayah yang rawan mengalami karhutla;
- Aksi Tanggap Cepat: Jika terjadi kebakaran di wilayahnya, negara tersebut wajib segera mengambil tindakan hukum dan teknis untuk memadamkan api agar asapnya tidak meluas ke negara tetangga.
- Sistem Pemantauan dan Pertukaran Data
- Pusat Pemantauan Nasional: Setiap negara wajib memiliki pusat pemantauan (National Monitoring Centre) untuk mengawasi titik api (hotspot) dan kualitas udara;
- Transparansi Data: Negara anggota bersepakat untuk saling bertukar data lingkungan dan informasi karhutla secara berkala kepada mekanisme koordinasi regional ASEAN.
- Kelembagaan dan Koordinasi Regional
- Pembentukan ACC THPC: Menyepakati pembentukan ASEAN Coordinating Centre for Transboundary Haze Pollution Control yang berfungsi sebagai pusat komando regional untuk memfasilitasi kerja sama, analisis data, dan kesiapsiagaan bencana;
- Dana Bantuan Regional: Membentuk ASEAN Transboundary Haze Pollution Control Fund (Dana Pengendalian Polusi Asap Lintas Batas) guna mendukung pembiayaan upaya penanggulangan asap bersama.
- Aturan Permintaan dan Pemberian Bantuan
- Mekanisme Konsultasi: Negara yang menjadi sumber asap wajib merespons dengan cepat jika ada permintaan informasi atau konsultasi dari negara tetangga yang terdampak;
- Prinsip Kedaulatan (Bantuan Tidak Dipaksakan): Jika suatu negara kewalahan menghadapi kebakaran, mereka dapat meminta bantuan dari anggota ASEAN lain atau organisasi internasional. Namun, bantuan tersebut hanya bisa diberikan atas izin dan persetujuan dari negara penerima bantuan (tidak boleh diintervensi secara paksa).
Langkah Pemerintah Dan Menteri Kehutanan Dalam Penanganan Masalah Karhutla Yang Sudah Berdampak Ke Negara Tetangga
Pemerintah Indonesia menerapkan strategi diplomasi proaktif dan penanggulangan teknis secara masif untuk meredam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang memicu polusi asap lintas batas negara tetangga. Di tengah tantangan cuaca ekstrem El Niño, fokus utama pemerintah adalah memadamkan api secepat mungkin di sumbernya sebelum asap meluas ke wilayah Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, hingga Filipina.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni tengah memimpin operasi besar-besaran untuk menghadapi fase paling krusial kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Menhut menegaskan bahwa bulan September merupakan puncak fenomena El Niño ekstrem yang menjadi “medan perjuangan utama” bagi jajaran kementerian dalam mengendalikan api.
Berikut adalah langkah, komitmen, dan respons kebijakan yang diambil oleh Raja Juli Antoni dalam menangani karhutla saat ini:
- Eksekusi Perintah Presiden & Turun ke Lapangan
- Koordinasi Lintas Instansi: Mengikuti instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto, Menhut aktif melakukan peninjauan udara dan memimpin rapat koordinasi di wilayah-wilayah kritis seperti Jambi, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Selatan bersama BNPB, BMKG, TNI-Polri, dan satgas daerah;
- Fokus Mitigasi di Lahan Gambut: Saat memantau lokasi rawan di Jambi dan Kalimantan, ia menginstruksikan pengawasan hidrologis ketat pada lahan gambut melalui pemeliharaan sekat kanal. Hal ini dilakukan agar api dalam tanah yang memicu asap tebal berkelanjutan dapat diantisipasi secara tuntas.
- Memperkuat Operasi Udara dan Hujan Buatan
- Operasi Modifikasi Cuaca (OMC): Mengintensifkan rekayasa hujan buatan di enam provinsi prioritas utama guna membasahi area kering sebelum terbakar;
- Bantuan Pengeboman Air (Water Bombing): Mengerahkan armada udara pendukung pemadaman. Indonesia juga berkolaborasi dengan mitra internasional, salah satunya menerima dukungan tiga helikopter dari pemerintah Jepang untuk mempercepat pemadaman titik api yang sulit dijangkau satgas darat.
- Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
- “Hampir Pasti Dibakar”: Menhut secara tegas menyatakan bahwa mayoritas karhutla yang terjadi saat ini dipicu oleh aktivitas manusia yang sengaja melakukan pembakaran untuk pembukaan lahan, baik oleh perorangan maupun perusahaan swasta;
- Melarang Alih Fungsi Menjadi Kebun Sawit: Guna memberikan efek jera, Raja Juli Antoni mengumumkan kebijakan tegas bahwa lahan hutan yang terbukti sengaja dibakar dilarang keras diubah menjadi perkebunan kelapa sawit. Kementerian Kehutanan berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan Kementan untuk mengunci status lahan tersebut;
- Proses Hukum Puluhan Kasus: Melalui Ditjen Gakkum Kemenhut, saat ini pemerintah tengah memproses hukum sedikitnya 42 kasus serius terkait karhutla tanpa toleransi. Ia memastikan prinsip penegakan hukum “tidak akan tumpul ke atas dan tajam ke bawah”.
- Respons Isu Asap Lintas Batas (Negara Tetangga)
- Menhut menanggapi kabut asap yang mulai berembus ke Malaysia (Sarawak) dengan menyatakan bahwa polusi asap ini dipengaruhi faktor alam berupa pergerakan arah angin ke atas;
- Ia menekankan bahwa kebakaran hutan juga terjadi di wilayah Malaysia sendiri (Sarawak), sehingga penanganan karhutla regional harus diperjuangkan bersama antaranegara ASEAN melalui komitmen dan transparansi data, bukan saling menyalahkan.
Namun pakar Hukum Internasional dari Universitas Muhammadiyah Surabaya, Satria Unggul Wicaksana, menilai dengan dibawanya kasus karhutla ke forum ASEAN menandakan bahwa “pemerintah terkesan tidak mampu dan tidak mau menyelesaikan permasalahan ini”.
Lebih dari itu, oleh negara-negara tetangga, Indonesia juga dinilai “tidak memiliki kredibilitas, tidak memiliki kedaulatan, dan tidak memiliki kemampuan untuk mengatasi persoalan karhutla.”
Dan terlepas dari itu, dia menjelaskan, meskipun Perjanjian ASEAN tentang Polusi Kabut Asap Lintas Batas tidak mengenal sanksi, tapi pada dasarnya negara yang mengakibatkan karhutla dan kabut asap “memiliki tanggung jawab mutlak” untuk memadamkan serta memulihkan hutan maupun lahan yang terbakar.
Selain, katanya, meminta maaf secara diplomatik kepada negara-negara terdampak. Kendati demikian, bukan berarti Indonesia tidak bisa diseret ke meja hijau internasional, sambung Satria.
