September 19, 2026
Presentation1wwwwww

(TUBERKIT) Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Wakil Bupati Sumedang M. Fajar Aldila menyerahkan secara simbolis sekitar 100 sertifikat tanah kepada Masyarakat Desa Sekarwangi-Buahdua, Kabupaten Sumedang.

Wakil Bupati Sumedang M. Fajar Aldila mengatakan “Di desa Sekarwangi masih ada 3900 lebih bidang tanah yang belum bersertifikat”. Maka beliau mengajak Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang Tonni Seto Soekemi untuk selalu mengingatkan dan  menggaungkan akan pentingnya kepemilikan sertifikat sebagai bukti sah sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas tanah yang selama ini dimiliki atau dikuasai warga, lewat edukasi kepada Masyarakat di Kabupaten Sumedang pada umumnya, dan khususnya pada Masyarakat Desa Sekarwangi.

Baca Juga: Duduk Perkara Isu Liar Rumah Dinas Wabup Sumedang dan Respons Para Pihak

Tentang Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Beserta Dasar Hukum Pelaksanaan Program PTSL

Manfaat Program PTSL

  • Memberikan jaminan atas hak kepemilikan tanah yang sah di mata negara;
  • Meminimalkan konflik batas tanah karena pengukuran dilakukan secara transparan;
  • Sertifikat resmi bisa digunakan sebagai agunan modal usaha ke perbankan;
  • Melindungi hak milik masyarakat dari modus tumpang tindih lahan.

Syarat Mengikuti PTSL

Jika wilayah desa Anda terpilih untuk program ini, berikut dokumen yang harus disiapkan:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) & Kartu Keluarga (KK);
  2. Bukti kepemilikan tanah (seperti Letter C, Girik, Akta Jual Beli, atau surat hibah);
  3. Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir;
  4. Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (Sporadik)Memasang tanda batas (patok) tanah yang disetujui tetangga sekitar.

Biaya Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)

Secara prinsip, biaya penyuluhan, pengumpulan data, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat oleh BPN adalah gratis (Rp0). Namun, masyarakat tetap perlu mengeluarkan biaya mandiri untuk penyediaan patok batas, materai, serta operasional tingkat desa sesuai ketentuan SKB 3 Menteri (berkisar antara Rp150.000 hingga Rp350.000 tergantung wilayah).

Baca Juga: Tentang Tugas, Program Kerja, Struktur Bakesbangpol Dan Kasus Penyalahgunaan Anggaran Lewat Aliran Dana SPJ Fiktif  di Lingkungan Bakesbangpol Sumedang

Dasar hukum utama pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)

Diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

Pelaksanaan program strategis nasional ini berlandaskan pada hierarki aturan perundang-undangan dari tingkat undang-undang hingga keputusan teknis bersama berikut ini:

Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA)

Pasal 19 UUPA mengamanatkan pemerintah untuk mengadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia guna menjamin kepastian hukum.

Peraturan Pemerintah (PP)

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. PP ini menjadi jembatan regulasi mengenai tata cara, pengumpulan data fisik, dan pembuktian hak atas tanah.

Peraturan Menteri ATR/BPN (Aturan Operasional Utama)

Ditunjang oleh pedoman terbaru seperti Petunjuk Teknis (Juknis) No. 3/2023 yang mengatur pembaruan mekanisme kerja dan integrasi data fisik.

Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Aturan Biaya Pra-PTSL)

SKB Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa PDTT (Nomor 25/SKB/V/2017; Nomor 590-3167A Tahun 2017; Nomor 34 Tahun 2017). SKB ini mengatur batas tarif maksimal biaya persiapan operasional di tingkat desa (berkisar antara Rp150.000 hingga Rp450.000 tergantung zonasi wilayah) agar tidak terjadi pungutan liar.

Baca Juga: KARHUTLA Di Kabupaten Sumedang, Menjadi Daerah Dengan Jumlah Kejadian Kebakaran Terbanyak Di Provinsi Jawa Barat

Menurut Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang Tonni Seto Soekemi, PTSL merupakan program pendaftaran tanah yang dilaksanakan secara sistematis dan menyeluruh dalam satu wilayah desa atau kelurahan. Prosesnya meliputi pengumpulan serta verifikasi data fisik dan yuridis sebelum bidang tanah ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dan pada 2026, Program PTSL di Kabupaten Sumedang dilaksanakan di 13 desa yang tersebar di tujuh kecamatan dengan target mencapai 21.000 bidang tanah.

Kiranya Program PTSL ini bisa tetap terus dilakukan secara merata di setiap daerah, agar Masyarakat merasakan kehadiran Pemerintah lewat Program tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *