(TUBERKIT) Isu konflik terbuka antara Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mencuat ke publik akibat dugaan persinggungan kewenangan, penanganan kasus korupsi, hingga aksi saling lidik antarlembaga. Analisis mendalam mengenai drama Polri vs Kejaksaan dapat dibaca melalui The Conversation, sementara akar persoalan konflik ini diulas oleh Tempo.
Akar Persoalan dan Pemicu Konflik
Terkesan adanya perebutan kekuasaan dan prestise. Gesekan ini didasari oleh ego sektoral, perebutan pengaruh (power and prestige), serta kewenangan penyidikan dalam penegakan hukum. Muncul dinamika penanganan perkara yang saling bersinggungan, seperti pengusutan kasus dugaan korupsi tertentu oleh Kejaksaan yang beririsan dengan anggota kepolisian, yang dibalas dengan pengusutan atau pengembangan kasus di sisi penegak hukum. Publik mencatat sejumlah ketegangan dari masa ke masa, mulai dari peristiwa penguntitan pejabat tinggi kejaksaan (Jampidsus) oleh personel kepolisian hingga penggeledahan yang memperlihatkan ketegangan relasi kedua instansi.
Respons Resmi dan Sikap Pimpinan
Pimpinan tertinggi dari kedua lembaga, termasuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan pihak Kejaksaan Agung, secara tegas membantah adanya keretakan. Polri dan Kejagung menyatakan bahwa hubungan kelembagaan tetap solid. Koordinasi dan komunikasi terus diperkuat hingga tingkat daerah guna memastikan stabilitas penegakan hukum dan pengawalan program pemerintah berjalan lancar.
Pandangan Publik Atas Kasus Jampidsus
Pandangan publik terhadap kasus penetapan tersangka dan pengusutan eks Jampidsus (Febrie Adriansyah) oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri diwarnai oleh skeptisisme, kekhawatiran atas ego sektoral, sekaligus tuntutan transparansi yang tinggi. Publik melihat kasus megakorupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan pejabat tinggi penegak hukum ini sebagai ujian berat bagi integritas institusi hukum di Indonesia.
Secara rinci, opini dan pandangan publik yang berkembang terbagi ke dalam beberapa poin utama.
Krisis Kepercayaan terhadap Penegak Hukum
Penemuan barang bukti berupa puluhan kilogram emas batangan dan uang tunai ratusan miliar rupiah di kediaman eks Jampidsus memicu gejolak kepercayaan. Publik merasa ironis karena sosok yang selama ini memimpin pemberantasan korupsi berskala besar justru tersandung kasus serupa. Hal ini memperkuat persepsi bahwa korupsi telah mengakar di berbagai lini.
Sentimen “Rivalitas dan Perang Bintang” antar-Lembaga
Sebagian masyarakat dan pakar hukum melihat penindakan agresif oleh Kortas Polri ini sarat akan nuansa persaingan atau ego sektoral penegak hukum. Persepsi “saling sandera” atau saling bongkar perkara antar-institusi membuat publik khawatir bahwa pengusutan ini didorong oleh motif non-yuridis, alih-alih murni penegakan hukum objektif.
Kritik Tajam Atas Pelimpahan Perkara
Keputusan Kortas Polri dan Polda Metro Jaya yang melimpahkan penanganan perkara Febrie kembali ke Kejaksaan Agung (Kejagung) memicu kritik luas dan pertanyaan dari masyarakat. Publik meragukan objektivitas penanganan jika sebuah lembaga mengusut mantan pejabat tingginya sendiri (conflict of interest). Karena itu, muncul dorongan kuat agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih atau melakukan supervisi ketat.
Kepuasan Atas Kekuatan Pembuktian di Praperadilan
Meskipun sempat ada perdebatan mengenai keabsahan prosedur penggeledahan tanpa izin Jaksa Agung, pandangan publik mulai bergeser ke arah pemenuhan formil hukum setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Febrie. Hakim menyatakan bahwa seluruh langkah penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka oleh penyidik adalah sah. Hal ini memberikan legitimasi hukum bahwa penindakan yang dilakukan Polri memiliki dasar bukti yang kuat.
Publik selama ini cenderung berfokus pada siapa yang benar dan siapa yang melampaui kewenangan. Peristiwa ini bukan pertama kali yang terjadi, dan kita perlu membahasnya lebih dari persoalan siapa yang benar dan siapa yang salah.
Kepolisisan Dan Kejaksaan Dalam Sistem Peradilan Pidana
Jaksa dan Polisi adalah dua lembaga penegak hukum utama di Indonesia yang memiliki peran berbeda namun saling terikat dalam sistem peradilan pidana. Polisi bertugas pada tahap awal untuk penyelidikan dan penyidikan, sedangkan Jaksa berwenang melakukan penuntutan dan eksekusi putusan pengadilan. Kedua lembaga ini diikat oleh kerangka hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kepolisian
Kepolisian berperan sebagai penjaga gerbang utama (gatekeeper) dalam sistem peradilan pidana untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, serta penegakan hukum.
Peran Utama Kepolisian
Penjaga Gerbang (Gatekeeper): Menjadi titik awal proses penegakan hukum ketika suatu tindak pidana terjadi di masyarakat. Penyelidikan dan Penyidikan: Berwenang mencari serta mengumpulkan bukti guna membuat terang suatu tindak pidana dan menemukan pelakunya.
Tindakan Represif Justisiil: Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penyerahan Berkas Perkara: Menyerahkan hasil penyidikan, barang bukti, dan tersangka kepada pihak kejaksaan untuk proses penuntutan.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Dasar 1945: Pasal 30 ayat (4) menetapkan Polri sebagai alat negara yang menegakkan hukum serta melindungi masyarakat. Undang-Undang Kepolisian:
- Undang-Undang Kepolisian RI Nomor 2 Tahun 2002 mengatur peran Polri dalam memelihara keamanan dan menegakkan hukum.
- Sistem Peradilan Pidana: Mengacu pada Kajian Progres Peranan Kepolisian di mana polisi bekerja sama dengan jaksa, hakim, dan lembaga pemasyarakatan.
Kejaksaan
Peranan utama Kejaksaan dalam hukum pidana adalah sebagai penuntut umum dan pengendali perkara (dominus litis) yang memutuskan apakah suatu berkas perkara layak dilimpahkan ke pengadilan.
Tugas dan Wewenang di Bidang Pidana
Berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku, peran spesifik Kejaksaan meliputi:
- Melakukan penuntutan: Mewakili negara untuk melimpahkan perkara pidana dan membuktikannya di depan sidang pengadilan.
- Penyidikan tindak pidana tertentu: Melakukan penyidikan pada kasus tertentu seperti pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat atau tindak pidana korupsi sesuai mandat undang-undang.
- Pelaksanaan putusan pengadilan: Mengeksekusi penetapan hakim serta putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
- Pengawasan putusan pidana: Mengawasi jalannya pidana bersyarat, pidana pengawasan, hingga keputusan lepas bersyarat bagi terpidana.
Dasar Hukum
Dasar hukum utama yang melandasi kewenangan dan peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam sistem peradilan pidana bersumber pada tiga pilar undang-undang berikut:
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Undang-undang ini merupakan dasar hukum institusional yang menegaskan Kejaksaan sebagai lembaga pemerintah penegak hukum yang mandiri dan merdeka dalam melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). KUHAP mengatur aspek prosedural formal mengenai posisi Jaksa sebagai Penuntut Umum yang menerima berkas perkara dari kepolisian, menyusun dakwaan, hingga melaksanakan putusan hakim.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Sebagai hukum pidana materiil, undang-undang ini menjadi acuan utama jaksa dalam merumuskan dakwaan dan tuntutan hukum terhadap tindak pidana.
Pasal-Pasal Krusial di Bidang Pidana
Secara spesifik, kewenangan eksekusi dan penuntutan Kejaksaan dalam perkara pidana tertuang dalam:
- Pasal 30 Ayat (1) UU Kejaksaan: Menjabarkan tugas riil jaksa dari mulai melakukan penuntutan, melaksanakan penetapan hakim/putusan pengadilan (inkracht), hingga mengawasi pelaksanaan putusan pidana bersyarat.
- Pasal 30C UU Kejaksaan (jo. Putusan MK No. 20/PUU-XXI/2023): Mengatur batasan dan penegasan ruang lingkup tugas jaksa dalam ranah penegakan hukum pidana.
Seperti yang dikatakan oleh Wamenkumham, Prof. Edward Omar, tentang Hubungan Polisi dengan Jaksa di dalam peradilan pidana itu ibarat dua sisi satu mata uang. Polisi butuh Jaksa, begitu juga Jaksa butuh Polisi. Karena Jaksa sebagai pengendali perkara, dan Polri sebagai penyidik utama yang menjaga pintu gerbang sistem peradilan, tidak akan pernah sampai ke pengadilan kalau tidak saling berhubungan dan bersinergi.
Kepolisian maupun Kejaksaan sama-sama perlu dievaluasi secara menyeluruh. Solusi persoalan ini tidak cukup melalui revisi undang-undang ataupun penataan ulang hubungan kewenangan antarpenegak hukum.
Reformasi yang lebih mendasar perlu membangun etika kenegaraan atau tata kelola pemerintahan sebagai bagian dari pendidikan dan pembinaan profesi aparat negara. Polisi, jaksa, hakim, maupun aparatur lain perlu dibekali tidak hanya dengan kemampuan menerapkan hukum, tetapi juga dengan pemahaman mengenai etika publik, filsafat politik, dan tanggung jawab konstitusional.
Tidak cukup hanya sekedar pentingnya pengetahuan tentang hukum dan keinginan besar untuk menjadi aparatur, tapi juga memiliki pengertian serta hikmat dalam menjalankan hukum tersebut. Kiranya keberhasilan penegakan hukum tidak boleh dicapai dengan mengorbankan integritas hukum itu sendiri meski dihadapkan dengan banyak kompromi moral.
