September 19, 2026
Untuk Mengurus Perkara Di KPK, Bupati Pemalang

(TUBERKIT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga eks Bupati Pemalang Anom Widiyantoro menerima gratifikasi atau adanya tarif tertentu dalam proses rotasi, mutasi, hingga promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Baca Juga: Penerimaan Mahasiswa Baru Dengan Mekanisme Jalur Mandiri, Dinilai Rawan Penyimpangan Serta Korupsi

Padahal sebelumnya, Anom telah ditahan atas dugaan pemerasan bawahan. Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan bahwa tersangka Bupati Pemalang Anom Widiyantoro memeras anak buahnya dan pihak swasta mencapai Rp 1,98 miliar. Uang tersebut digunakan, salah satunya, untuk pengurusan perkara di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi. (kompas.id)

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pihak bupati ini diduga melakukan penerimaan tidak hanya berkaitan dengan tindak pemerasan yang dilakukan kepada pihak-pihak di lingkungan pemerintah Kabupaten Pemalang, juga swasta. Selain itu juga diduga ada penerimaan lainnya atau gratifikasi. (kumparan.com)

 KPK akan mendalami peran istri Anom, Noor Faizah Maenofie, terkait mutasi, rotasi, ataupun promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang dan tentang uang yang diamankan Noor saat Anom tertangkap.

Noor dijadwalkan untuk pemeriksaan pada hari Rabu 09/09/2026, namun yang bersangkutan tak memenuhi panggilan tersebut sehingga KPK melakukan penjadwalan ulang untuk pemeriksaannya.

Duduk Perkara Hingga Penetapan Tiga Tersangka Lainnya

Baca Juga: Justice Collaborator, Kerjasama Antara Pelaku Kejahatan Dengan Penyidik Dalam Upaya Membongkar Dan Mengungkap Sebuah Kejahatan

Perkara ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK pada 28 Juli 2026. Anom Widiyantoro menjadi salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.

Dua hari kemudian, pada 30 Juli 2026, KPK mengumumkan hasil OTT dan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dua klaster dugaan pemerasan.

Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Anom terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta. Dalam perkara tersebut, Anom ditetapkan sebagai tersangka bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris.

KPK menduga Anom melalui Haris meminta sejumlah uang kepada perangkat daerah dan pihak swasta untuk kepentingan pribadi. Haris diduga mengumpulkan uang hingga Rp1,98 miliar.

Sementara klaster kedua berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap Anom yang melibatkan Setya Budi Dias Oktavianto dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto. Setya merupakan anggota Polri yang diperbantukan sebagai staf administrasi di KPK.

Baca Juga: Kabar Kepolisian (Polri) Dalam Sepekan

KPK menduga Setya memberikan informasi terkait proses administrasi penanganan perkara kepada Lilik.

Informasi tersebut kemudian diduga dimanfaatkan Lilik untuk meminta uang kepada Anom dengan menawarkan pengurusan perkara di KPK. Kini, selain mendalami dua klaster perkara tersebut, KPK juga mengusut dugaan adanya tarif dalam proses rotasi, mutasi, maupun promosi jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang. (Foe Peace Simbolon, viva.co.id)

Rincian Pasal Yang Disangkakan Kepada Para Tersangka

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026), Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa penyidik KPK telah menetapkan empat tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan penyelidikan tertutup di Jakarta, Pemalang, dan Purworejo, pada Selasa-Rabu (28-29/7/2026). (kompas.id)

  • Anom Widiyantoro (Bupati Pemalang) & Mohamad Haris (Orang Kepercayaan)

Disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 20 KUHP.

Terkait dugaan pemerasan di lingkungan perangkat daerah dan/atau gratifikasi.

  • Lilik Budi Suprianto (Pihak Swasta) & Setya Budi Dias Oktavianto (Pegawai KPK)

Baca Juga: Jaksa Dalam Sepekan

Disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor jo Pasal 20 KUHP. Terkait dugaan pemerasan dalam upaya pengurusan perkara hukum di KPK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *