(TUBERKITCOM) Perkembangan masyarakat dan teknologi saat ini diikuti dengan berbagai kejahatan yang semakin terorganisir (extra ordinary crime). Kondisi ini memaksa Aparat Penegak Hukum membuka jalan yang seolah buntu dengan berbagai cara.
Aparat Penegak Hukum dituntut untuk melakukan upaya-upaya baru dalam penggalian informasi dan membuktikan extra ordinary crime.
Baca Juga: Penanganan Kasus KPR Fiktif Hingga Ratusan Milyar Oleh Kejaksaan Negeri Karawang
Sistem Peradilan Pidana yang diharapkan mampu berjalan seirama dengan perkembangan kejahatan nyatanya seringkali terlambat dan tidak siap dalam menghadapi laju kejahatan. Disinilah peran penting Justice Collaborator dalam mengisi kekosongan Sistem Peradilan Pidana.
Tentang Justice Collaborator
Justice collaborator adalah pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membantu membongkar suatu tindak pidana tertentu yang lebih besar atau terorganisir. Peranan Justice Collaborator sangat penting dalam mengungkap peristiwa tindak pidana.
Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborators), Justice Collaborator merupakan pelaku tindak pidana tertentu yang mengakui kejahatan, bukan pelaku utama, dan bersedia memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan. (unika.ac.id)
Justice Collaborator berdasarkan SEMA ini juga dituntut untuk memberikan keterangan, bukti-bukti yang signifikan sehingga dapat membantu Penuntut Umum dalam mengungkap tindak pidana yang terjadi.
Syarat Untuk Menjadi Justice Collaborator
Justice collaborator memiliki peran penting dalam memberikan informasi untuk mengungkap suatu tindak pidana, sehingga perlu diberikan perlindungan dari penegak hukum dan diberikan penghargaan.
Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011, di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu, justice collaborator merupakan tindak pidana yang mengakui kejahatannya, tetapi bukan pelaku utama yang bersedia memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan.
Pedoman untuk menemukan seseorang sebagai saksi pelaku yang bekerjasama atau justice collaborator adalah sebagai berikut. (indonesiabaik.id)
- Yang bersangkutan merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu sebagaimana dimaksud dalam SEMA, mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan;
- Jaksa Penuntut Umum di dalam tuntutannya menyatakan bahwa yang bersangkutan telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang sangat signifikan sehingga penyidik dan/atau penuntut umum dapat mengungkap tindak pidana.
Selain itu, Hakim dalam menentukan pidana yang akan dijatuhkan dapat mempertimbangkan hal hal penjatuhan pidana sebagai berikut:
- Menjatuhkan pidana percobaan bersyarat khusus dan/atau;
- Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara yang paling ringan di antara terdakwa lainnya yang terbukti bersalah dalam perkara yang dimaksud
Disebutkan pula dalam pemberian perlakuan khusus dalam bentuk keringanan pidana hakim tetap wajib mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat. (indonesiabaik.id)
Status Justice Collaborator
Status Justice Collaborator yang disematkan kepada seorang tersangka atau terdakwa bahkan terpidana memiliki implikasi besar pada dirinya. Bukan hanya dia dianggap memiliki kemauan untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum sehingga pelaku kelas kakap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, juga dianggap memiliki iktikad baik untuk memulihkan kerugian negara.
Status tersebut diberikan dalam rangka untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana. Status justice collaborator berbeda dengan saksi mahkota yang pemanfaatannya dinilai melanggar hak asasi.
Justice collaborator dianjurkan sejumlah konvensi internasional yang dibuat oleh PBB. Untuk menjadi justice collaborator, seorang tersangka atau terdakwa harus memiliki keinginan untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum, bukan karena dipaksa oleh pihak lain.
Baca Juga: Penanganan Kasus KPR Fiktif Hingga Ratusan Milyar Oleh Kejaksaan Negeri Karawang
Berbeda Dengan Whistleblower
Perbedaan utama antara keduanya terletak pada keterlibatan mereka dalam tindak pidana yang dilaporkan. Whistleblower berstatus sebagai penentu kulit atau pelapor, artinya whistleblower bukan bagian dari pelaku, pihak luar atau internal yang bersih dari tindak kejahatan yang sedang ditangani penyidik. Sementara Justice Collaborator berstatus sebagai saksi pelaku, merupakan salah satu pelaku yang ikut dalam tindak pidana tersebut.
Contoh Ilustrasi Yang Membedakan Keduanya
- Contoh Whistleblower: Seorang staf keuangan di kementerian melihat atasannya memalsukan laporan dana. Ia melaporkan bukti-bukti tersebut ke KPK secara diam-diam;
- Contoh Justice Collaborator: Tiga orang melakukan suap bersama-sama. Salah satu dari mereka mengakui kesalahannya di hadapan penyidik dan bersedia membeberkan cara kerja serta otak dari aksi suap tersebut.
Contoh Peran Justice Collaborator Yang Pernah Terjadi Di Indonesia
Peranan Justice Collaborator sangat penting dalam mengungkap peristiwa tindak pidana. Di Indonesia, beberapa kasus yang telah terungkap dengan bantuan Justice Collaborator yakni kasus Djoko Tjandra, kasus penggelapan pajak Asian Agri Group, kasus korupsi pengadaan e-KTP, dan kasus yang masih hangat diperbincangkan adalah kasus kematian Bharada J dengan Brigadir E sebagai Justice Collaborator-nya. (unika.ac.id)
Contoh pengajuan justice collaborator (saksi pelaku yang bekerja sama) yang baru-baru ini terjadi di Indonesia adalah permohonan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026.
Sony Sonjaya, eks Wakil Kepala BGN sekaligus purnawirawan perwira tinggi Polri, mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada Kejaksaan Agung pada Juni 2026.
Ia berniat membongkar dugaan keterlibatan nama-nama besar dari kalangan eksekutif dan legislatif serta membantah posisinya sebagai pelaku utama.
Kejaksaan Agung secara resmi menolak permohonan tersebut karena dinilai tidak memenuhi syarat sebagai justice collaborator, salah satunya karena yang bersangkutan diduga kuat merupakan salah satu pelaku utama dalam perkara korupsi tersebut.
Perlindungan Hukum Dan Hak-Hak Yang Diberikan Bagi Justice Collaborator
Bila memilih untuk menjadi justice collaborator dan memenuhi syarat, maka hak-haknya sebagai tersangka atau terdakwa tidak akan dirugikan, justru memperoleh protection, treatment, dan reward.
Dengan demikian aparat penegak hukum mendapat keuntungan dengan kerja sama tersebut, yaitu dapat dibongkarnya kejahatan serius. Sedangkan justice collaborator memperoleh sejumlah hak yang tidak diterima oleh pelaku lainnya yang tidak berstatus sebagai justice collaborator.
Perlindungan hukum dan hak-hak justice collaborator (saksi pelaku) di Indonesia secara kuat dijamin melalui Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025, serta regulasi terbaru dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) 2026.
Negara memberikan jaminan ini sebagai timbal balik atas keberanian mereka dalam membongkar kejahatan terorganisir. Jaminan tersebut dibagi ke dalam tiga kategori utama: (ejournal.fhuki.id)
Perlindungan Hukum (Imunitas Hukum Sementara)
- Bebas dari Tuntutan Balik: Kesaksian, laporan, atau informasi yang diberikan oleh justice collaborator tidak dapat dituntut secara hukum, baik secara pidana maupun perdata;
- Penundaan Proses Hukum Lain: Jika ada laporan atau gugatan lain yang sengaja dilayangkan oleh pelaku utama untuk menjatuhkan mereka, proses hukum tersebut wajib ditunda sampai kasus utama berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Baca Juga: Duduk Perkara Isu Liar Rumah Dinas Wabup Sumedang dan Respons Para Pihak
Hak Penanganan Khusus Selama Proses Peradilan
Aparat penegak hukum dan LPSK wajib memberikan perlakuan khusus demi menjaga keselamatan jiwa mereka, meliputi:
- Pemisahan Penahanan: Tempat penahanan atau lapas justice collaborator akan dipisahkan dari pelaku utama dan komplotannya untuk menghindari intimidasi atau kekerasan fisik;
- Pemisahan Berkas Perkara: Berkas perkara dan pemeriksaan mereka dipisahkan dari terdakwa lainnya;
- Kesaksian Jarak Jauh: Berhak memberikan kesaksian di persidangan tanpa harus bertatap muka langsung dengan terdakwa lain, misalnya melalui saluran video konferensi atau amara identitas;
- Perlindungan Fisik Melekat: Mendapatkan pengamanan ketat dan pengawalan dari satuan tugas khusus LPSK untuk diri sendiri, keluarga, serta harta bendanya.
Penghargaan (Reward) Berupa Keringanan Hukuman
Berdasarkan aturan operasional di dalam PP 24/2025, jika kontribusinya terbukti valid dan signifikan, hakim dan negara dapat memberikan penghargaan berupa:
- Vonis Pidana Paling Ringan: Mendapatkan tuntutan dan vonis hukuman yang paling rendah di antara para terdakwa lain yang terlibat;
- Hukuman Percobaan Bersyarat: Dalam kondisi tertentu, hakim dapat menjatuhkan pidana percobaan bersyarat khusus tanpa harus mendekam di penjara;
- Hak Khusus Narapidana: Jika sudah berstatus narapidana, mereka berhak atas remisi tambahan (pengurangan masa hukuman), program asimilasi, hingga pembebasan bersyarat yang pengurusannya dipermudah oleh negara.
Pembahasan mengenai justice collaborator memang sangat penting dalam memahami bagaimana sistem hukum kita bekerja dalam membongkar kejahatan-kejahatan besar yang terorganisir.
Membagikan pengetahuan hukum adalah bagian dari kerinduan kami agar Masyarakat Indonesia tidak lagi berada dalam kebingungan ketika bersinggungan dengan masalah hukum, dengan bertambahnya pengetahuan hukum pada Masyarakat, kami berharap kesadaran akan hukum pun semakin bertambah. Demikianlah sedikit pembahasan tentang justice collaborator, kiranya dapat memberikan pengetahun hukum bagi para pembaca. God with Us. Terimakasih
