Oktober 7, 2026
jaksa dalam sepekan minggu ketiga 2026

William Scott Downey "Menggambarkan hukum tanpa keadilan bagaikan luka tanpa obat"

(TUBERKIT) Berikut adalah rangkuman kabar dan berita utama dari lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia dalam sepekan terakhir (September 2026).

  • Pelimpahan Tahap II Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Baca Juga: Sekolah Negeri Wajib Gratis, Dana BOS Harus Transparan

Perkembangan paling signifikan pekan ini datang dari Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) yang resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terkait kasus yang menjerat mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah (FA), beserta dua tersangka lainnya yakni DR (Don Ritto) dan NH (Nurman Herin).

Kasus ini mencakup dugaan tindak pidana pemerasan (terkait penanganan perkara Jiwasraya-Asabri) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penyidik telah menyita sedikitnya 38 objek aset tanah/bangunan dengan nilai taksiran mencapai Rp846 miliar, serta 74 kilogram emas batangan dan uang tunai Rp543 miliar yang ditemukan di wilayah Sentul.

Status terbaru dari kasus Mantan Jampidsus adalah berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21), dan para tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera menjalani persidangan. Di sisi lain, Febrie sempat menyatakan kepada media bahwa ia merasa Presiden telah menerima masukan keliru terkait kasusnya.

Baca Juga: Kasus Korupsi Pembiayaan Ekspor Nasional LPEI Yang Ditangani Pihak Kejaksaan Telah Memasuki Tahap Akhir Persidangan

  • Penggeledahan Kantor Pemkot Bekasi Terkait Kasus Korupsi PT Migas

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penggeledahan besar-besaran di sejumlah kantor di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Penyidikan ini terkait dugaan korupsi dalam penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009–2024.

Lokasi penggeledahan dilakukan di kantor Setda Pemkot Bekasi, Bagian Hukum, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), hingga Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi. Dugaan awal kerugian negara dalam kerja sama jangka panjang ini diperkirakan mencapai angka yang sangat masif.

  • Pengusutan Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel PT CNI & Program Makan Bergizi Gratis

Kejagung terus mendalami kasus dugaan korupsi ekspor nikel tidak sah oleh PT CNI di Sulawesi Tenggara yang merugikan negara Rp401 miliar. Dalam sepekan ini, penyidik memeriksa 3 pegawai Kementerian ESDM untuk mengonstruksikan lebih lanjut peran pihak-pihak terkait, di mana uang sitaan Rp401 miliar sebelumnya telah dititipkan di rekening pemerintah.

Tim penyidik Kejagung juga gencar memeriksa saksi-saksi (total 7 saksi baru diperiksa dari yayasan hingga tenaga ahli Badan Gizi Nasional/BGN) terkait dugaan korupsi tata kelola program prioritas nasional Makan Bergizi Gratis (MBG).

Baca Juga: Kortastipidkor Polri Menyita Tanah Negara Milik Kementerian ATR/BPN di Bali

  • Pelimpahan Tahap II Kasus Tambang PT QSS di Kalimantan Barat

Penyidik Jampidsus juga menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terkait kasus dugaan korupsi perizinan tambang PT QSS di Kalimantan Barat (periode 2017-2025) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Tersangka yang dilimpahkan meliputi jajaran komisaris perusahaan hingga penyelenggara negara yang terlibat penyimpangan izin pertambangan.

  • Sinergi Strategis Dalam Rangka Pengawalan Proyek Kemenkes dan Otorita IKN

Kementerian Kesehatan: Kejagung melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) menandatangani kerja sama dengan Kemenkes untuk mengawal proyek strategis nasional dan digitalisasi kesehatan guna mencegah timbulnya masalah hukum sejak dini.

Baca Juga: Prof. Edward Omar (Wamenkum): Ketidaksesuaian Beras Fortifikasi Dengan Informasi Pada Label Kemasan Memiliki Indikasi Dugaan Tindak Pidana Penipuan.

Otorita IKN: Kejaksaan Agung memberikan restu Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) untuk tiga paket infrastruktur jalan di Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan nilai anggaran mencapai Rp3,986 triliun agar proyek berjalan tepat waktu dan transparan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *