Benjamin Franklin: "Hukum yang terlalu lunak jarang dipatuhi; hukum yang terlalu keras jarang dilaksanakan."
(TUBERKIT) Kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang ditangani oleh pihak Kejaksaan kini telah memasuki tahap akhir persidangan.
Baca Juga: Untuk Mengurus Perkara Di KPK, Bupati Pemalang Memeras Bawahan Hingga Rp 1,98 Milliar
Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tanggal 21 September 2026, Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada para terdakwa dengan vonis hukuman penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada empat eks pejabat Divisi Pembiayaan Syariah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Baca Juga: Penerimaan Mahasiswa Baru Dengan Mekanisme Jalur Mandiri, Dinilai Rawan Penyimpangan Serta Korupsi
Keempatnya dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional periode 2015-2020.
Berikut empat mantan Pejabat LPEI tersebut, yang pertama Andi Maulana Adjie (Eks Kadep Pembiayaan Syariah 2011–2017), kedua Intan Apriadi (Eks Kadiv Pembiayaan Syariah 2007–2016), ketiga Gamaginta (Eks Kadep Syariah I 2017–2018), dan yan keempat adalah Komaruzzaman (Eks Kadep Pembiayaan Syariah II 2011–2016) divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan.
Adapun dua diantaranya yang ikut tersangkut dalam kasus tersebut, adalah mereka dari Pihak Swasta (Debitur), yang pertama yaitu pemilik manfaat PT Pratama Agro Sawit (PAS) dan PT Tebo Indah (TI), Handoko Limaho, serta Direktur PT TI, Liu Raymond, sebelumnya dituntut hukuman berat antara 11 hingga 13 tahun penjara beserta kewajiban membayar uang pengganti senilai total kerugian negara.
Baca Juga: Kortastipidkor Polri Menyita Tanah Negara Milik Kementerian ATR/BPN di Bali
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). Sebelumnya, keempat terdakwa dituntut pidana penjara masing-masing selama 8 tahun 6 bulan serta denda Rp1 miliar subsider pidana penjara selama 190 hari.
Kilas Balik Modus Operandi Kejahatan di Tubuh LPEI
Berdasarkan fakta persidangan, korupsi dilakukan secara berlanjut melalui pembiayaan ekspor dan modal kerja yang tidak sesuai ketentuan regulasi perbankan:
- Manipulasi Agunan: Para debitur menggunakan dokumen studi kelayakan dan penilaian aset palsu. Sebagai contoh, luas lahan sawit tertanam dimanipulasi secara fiktif dalam dokumen (diklaim 5.000 hektar padahal secara riil hanya sekitar 2.400 hektar);
- Abaikan Transparansi: Pejabat internal LPEI (selaku pengusul kredit) terbukti bersalah karena sengaja tidak melakukan pengecekan fisik (merchandise inspection). Mereka meloloskan pencairan dana meskipun syarat-syarat validitas data penjualan pembeli dan pemasok bersifat fiktif;
- Aliran Dana: Pencairan kredit yang melawan hukum ini mengalir dan memperkaya korporasi swasta, yakni PT Tebo Indah (menerima Rp646 miliar) dan PT Pratama Agro Sawit (menerima Rp346 miliar).
Baca Juga: Gaya Hidup Dan Kepemilikan Aset Mewah Seorang Ipda Yayat Sudrajat
Selain klaster kasus di atas, perlu dicatat bahwa perkara Rp992,82 miliar yang baru saja divonis ini merupakan klaster terpisah dari penanganan perkara LPEI lainnya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sedang aktif mengusut klaster sengketa fasilitas kredit LPEI pada perusahaan debitur lain (seperti PT PE, PT SMJL, dan PT MAS) dengan total potensi kerugian negara yang jauh lebih besar. (kpk.go.id)
