Oktober 7, 2026
komdidhi

(TUBERKIT) Lewat putusan terbaru, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa operator tak bisa lagi seenaknya menghapus kuota yang belum habis dipakai hanya karena masa aktif paketnya berakhir. Selain putusan MK, pemerintah lewat Kementerian Komunikasi dan Digital juga sudah menerbitkan surat edaran yang berisi kewajiban konkret bagi operator seluler.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan uji materi terhadap Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah ketentuan Pasal 28 UU Telekomunikasi. Putusan bernomor 273/PUU-XXIII/2025 ini dibacakan pada 23 Juli 2026.

Baca Juga: Meutya Hafid Suarakan Perlindungan 70 Juta Anak Indonesia di Era AI

Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sisa kuota internet, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota tertanggal 29 Agustus 2026.

Melalui kebijakan ini, Komdigi menegaskan bahwa operator selular tidak boleh menghilangkan sisa kuota internet yang telah dibayarkan pelanggan dan tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota tersebut. (hukumonline.com)

Menteri Komdigi Meutya Hafid dalam keterangan resminya pada Sabtu (29/8/2026), mengatakan bahwa SE 4/2026 tersebut mengatur bahwa sisa kuota adalah menjadi hak konsumen yang harus dilindungi. Dia juga menegaskan operator telekomunikasi tidak diperbolehkan mengenakan biaya tambahan kepada pelanggan hanya untuk mempertahankan sisa kuota yang dimiliki.

Sisa kuota yang belum digunakan pada periode tertentu harus tetap menjadi hak konsumen. Dengan demikian, pelanggan tidak dirugikan hanya karena kuotanya belum habis digunakan dalam masa berlaku layanan.

“Kami menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi putusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir. Sehingga SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia,” ujar Meutya dikutip dalam instagram resmi Komdigi. (hukumonline.com)

Baca Juga: Mengenang Godzilla El Nino 1997-1998: Ketika Indonesia Kekeringan 10 Bulan dan 9,7 Juta Hektar Hutan Terbakar

Sebagai tindak lanjut putusan MK, Menteri Komunikasi dan Digital menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota. Aturan ini ditujukan ke seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler di Indonesia, bukan ke merek tertentu.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan bahwa surat edaran ini diperlukan karena kepatuhan operator terhadap putusan MK belum mencapai seratus persen, sementara pemerintah terus menerima aduan masyarakat soal sisa kuota yang masih dihapus saat masa aktif paket berakhir.

Ketentuan tersebut pada dasarnya menegaskan bahwa sisa kuota harus diperhitungkan sebagai hak konsumen. Hal ini juga sejalan dengan putusan MK yang telah ditetapkan sebelumnya. Konsumen memiliki hak atas kuota yang telah mereka beli, sehingga operator tidak seharusnya menghilangkan atau membebankan biaya tambahan agar kuota tersebut tetap dapat digunakan.

Selain itu, operator wajib memberikan pilihan kepada pelanggan terkait mekanisme rollover atau pengalihan/akumulasi sisa kuota. Mekanisme tersebut dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, misalnya rollover (akumulasi kuota) berdasarkan nilai tertentu, pemberian kompensasi, maupun program lain yang ditawarkan oleh operator. Dengan adanya berbagai pilihan tersebut, pelanggan dapat menentukan mekanisme yang paling sesuai dengan kebutuhannya. (hukumonline.com)

Hal yang penting adalah keputusan mengenai mekanisme rollover harus berada di tangan pelanggan, bukan sepenuhnya ditentukan oleh operator. Karena itu, operator juga harus memberikan edukasi yang mudah dipahami mengenai berbagai pilihan layanan yang tersedia. Informasi tersebut perlu disampaikan secara jelas agar masyarakat dapat memahami manfaat, ketentuan, serta konsekuensi dari setiap pilihan sebelum menentukan layanan yang diinginkan.

Baca Juga: Pengaruh Asap Serta Limbah Rokok Bagi Alam Dan Lingkungan

Berdasarkan teks SE, ada enam kewajiban utama bagi operator: (jpckemang.id)

  • Menyediakan Pilihan Paket yang Fleksibel

Operator wajib menawarkan kombinasi paket rollover, non-rollover, dan inovasi layanan lain agar pelanggan bisa memilih sesuai kebutuhan dan pola pemakaiannya.

  • Melindungi Sisa Kuota Pelanggan

Berlaku untuk prabayar maupun pascabayar, lewat mekanisme rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, atau bentuk perlindungan lain.

  • Tidak Membebankan Biaya Tambahan

Sisa kuota diperlakukan sebagai hak milik pengguna yang bisa dipakai sampai habis, sehingga menagih biaya tambahan untuk mempertahankannya dilarang.

  • Transparansi Informasi Paket

Harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan pemakaian wajar, masa berakhir layanan, hingga perlakuan sisa kuota wajib disampaikan secara sederhana dan mudah dipahami.

  • Kanal Pemantauan Terintegrasi

Pelanggan harus punya cara mudah untuk mengecek pemakaian dan sisa kuotanya.

  • Penguatan Mekanisme Pengaduan

Penanganan keluhan pelanggan wajib dievaluasi secara berkala agar makin efektif dan mudah diakses.

Selain enam poin itu, operator juga wajib melaporkan pemenuhan kewajiban ke Direktur Jenderal Infrastruktur Digital minimal sebulan sekali, dengan pengawasan berkala dari Kemkomdigi. (jpckemang.id)

Baca Juga: Ketidaksesuaian Antara Desil Dengan Kondisi Riil Dalam Penerimaan Bantuan Sosial

Sejumlah media menyebut tanggal penerbitan SE yang sedikit berbeda-beda (26, 28, atau 29 Agustus 2026), kemungkinan karena perbedaan antara tanggal penetapan, penerbitan, dan pengumuman resmi.

Yang lebih penting untuk pelanggan: perlindungan sisa kuota sebenarnya sudah berlaku sejak putusan MK dibacakan, bukan menunggu terbitnya SE. Pejabat sementara Karo Humas Komdigi Farida Dewi Maharani menegaskan hal ini, karena putusan MK bersifat final dan mengikat sejak diucapkan. SE hanya berfungsi sebagai pedoman teknis bagi operator. (jpckemang.id)

Kesalahpahaman Yang Beredar

  • “Semua paket wajib rollover” — Keliru. Non-rollover tetap sah selama pelanggan diberi pilihan.
  • “Masa aktif paket dihapus” — Keliru. Konsep masa berlaku paket tetap ada.
  • “Sisa kuota bisa langsung dicairkan jadi uang” — Keliru. Refund hanya salah satu opsi, bukan hak otomatis.
  • “Kuota yang sudah hangus sebelum putusan bisa diminta kembali” — Belum ada dasarnya. Putusan berlaku ke depan, bukan surut.
  • “Semua operator sudah menerapkan aturan ini” — Belum. Ketiga kelompok operator besar masih dalam tahap kajian atau koordinasi teknis. (jpckemang.id)

Karena mekanisme perlindungan bisa berbeda antarproduk, langkah paling aman adalah membaca ulang syarat dan ketentuan paket yang sedang digunakan lewat aplikasi resmi operator, memeriksa apakah produk tersebut mendukung rollover atau bentuk perlindungan lain, serta menyimpan bukti pembelian dan tangkapan layar sisa kuota. Jika sisa kuota tetap hilang tanpa penjelasan, pelanggan dapat mengajukan pengaduan ke kanal resmi operator lebih dulu sebelum mengeskalasinya ke Kemkomdigi, BPKN, atau YLKI.

Baca Juga: Prof. Edward Omar (Wamenkum): Ketidaksesuaian Beras Fortifikasi Dengan Informasi Pada Label Kemasan Memiliki Indikasi Dugaan Tindak Pidana Penipuan.

Aturan ini memang belum menjawab semua pertanyaan — misalnya soal nasib kuota bonus, kuota pada paket unlimited, atau sisa kuota ketika nomor tidak aktif — karena sejumlah aspek teknis masih menunggu penyesuaian industri. Namun prinsip dasarnya sudah jelas: sisa kuota yang sudah dibayar bukan lagi sekadar fasilitas yang bisa dihapus sepihak, melainkan nilai ekonomi yang wajib dilindungi. (jpckemang.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *