Oktober 7, 2026
WhatsApp Image 2026-10-03 at 07.10.58

(TUBERKITNEWS) Harga emas Antam hari ini, Sabtu 3 Oktober 2026 kembali terkoreksi. Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) turun Rp5.000 per gram.

Baca Juga: BMKG: Waspada! Jabar & Sumut Siaga Hujan Lebat-Sangat Lebat Hari Ini 3 Oktober 2026

Berdasarkan pantauan dari laman Logam Mulia, harga emas Antam 1 gram hari ini berada di level Rp2.576.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.581.000 per gram pada Jumat (2/10/2026).

Rincian Harga Emas Antam Hari Ini 3 Oktober 2026

Berikut daftar harga emas Antam dari pecahan terkecil hingga terbesar:

  • 0,5 gram: Rp1.338.000;
  • 1 gram: Rp2.576.000;
  • 2 gram: Rp5.092.000;
  • 3 gram: Rp7.613.000;
  • 5 gram: Rp12.655.000;
  • 10 gram: Rp25.255.000;
  • 25 gram: Rp63.012.000;
  • 50 gram: Rp125.945.000;
  • 100 gram: Rp251.812.000;
  • 250 gram: Rp629.265.000;
  • 500 gram: Rp1.258.320.000;
  • 1.000 gram: Rp2.516.600.000

Harga Buyback Juga Turun

Sejalan dengan harga jual, harga buyback atau harga beli kembali juga turun Rp5.000 menjadi Rp2.386.000 per gram.

Baca Juga: Presiden Prabowo Menggelar Rapat Di Istana Merdeka: Sekolah Negeri, Dari TK Hingga PTN Akan Gratis

Spread atau selisih jual-beli saat ini di Rp190.000 per gram.

Harga Emas Lainnya Hari Ini:

  • Emas Galeri 24: Rp2.511.000 – Rp2.515.000 per gram (termurah);
  • Emas UBS: Rp2.538.000 per gram;
  • Emas Antam di Pegadaian: Rp2.634.000 per gram (1 gram);
  • BSI Gold: Rp2.443.000 per gram

Analis PT Traze Andalan Futures, Ibrahim Assuaibi memprediksi emas masih fluktuatif. Support di Rp2.520.000 – Rp2.643.000, resistance di Rp2.673.000 – Rp2.720.000.

Meski turun harian, secara tahunan (YTD 2026) emas Antam masih naik sekitar 5,02% dari posisi awal tahun Rp2.488.000.

Baca Juga: OPINI HUKUM: Ketika Kartu Pers Dijadikan Alat Pemerasan, Wartawan atau Preman?

Informasi Penting & Pajak

  • Harga Buyback: Rp2.386.000 per gram (harga jual kembali ke Antam).
  • Pajak Pembelian: Dikenakan PPh 22 sebesar 0,25% bagi pemegang NPWP dan 0,5% untuk non-NPWP.
  • Pajak Buyback: Transaksi di atas Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% (NPWP) dan 3% (non-NPWP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *