(TUBERKITCOM) Bulan Agustus lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Enam tersangka tersebut adalah:
- Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq;
- Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unsoed, Norman Arie Prayogo:
- Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto;
- Tiga orang pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya/gratifikasi. Sehingga biaya tambahan yang timbul dari pungutan, di luar biaya yang wajib dibayarkan (Uang Kuliah Tunggal dan Iuran Pengembangan Institusi).
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, KPK menyayangkan terjadinya dugaan korupsi di ruang pendidikan, yang seharusnya tidak sekadar diisi dengan pembelajaran ilmu pengetahuan tapi juga penanaman nilai dan karakter.
“Terlebih dugaan korupsi terjadi saat proses awal, proses penerimaan. Artinya, transaksional sudah terjadi saat mahasiswa baru membuka gerbang masuk kampus. Gerbang yang semestinya menjadi gapura cita-cita dan masa depan bangsa,” kata Budi. (bbc.com)
Modus Operandi Dibagi Kedalam Tiga klaster Dugaan Korupsi
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein Taufik mengatakan, kasus korupsi ini terbagi menjadi tiga klaster. (bbc.com)
- Klaster Pertama
Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unsoed, Norman Arie Prayogo, diduga meminta uang senilai Rp 650 juta ke orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran yang masuk melalui jalur mandiri.
Permintaan tersebut dilakukan melalui dua perantaranya yaitu Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto serta diketahui oleh Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq.
“Keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp650 juta,” tutur Taufik.
Baca Juga: Penanganan Kasus KPR Fiktif Hingga Ratusan Milyar Oleh Kejaksaan Negeri Karawang
Taufik mengatakan, permintaan tersebut dipenuhi oleh orangtua calon mahasiswa baru. Namun, setelah uang tersebut diberikan kepada Dian dan Adhi, calon mahasiswa itu justru dinyatakan tidak lulus seleksi mahasiswa baru.
Selanjutnya, pihak orangtua meminta pengembalian penuh atas uang tersebut kepada Dian dan Adhi. “Akan tetapi, keduanya diketahui sudah menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya,” ujar Taufik.
Untuk mengembalikan uang atas peminjaman kepada pihak swasta itu, Norman Arie Prayogo melalui Dian, Adhi, dan Mulyono selaku pihak swasta—sekaligus keponakan Rektor Akhmad Sodiq—menjanjikan akan membayar melalui pencairan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.
- Klaster Kedua
Pada seleksi penerimaan mahasiswa baru tahun 2025 dan 2026 jalur mandiri, Rektor Unsoed Akhmad Sodiq memberikan perintah kepada Mulyono dengan kode ‘jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih’. “Atas hal tersebut, MYN atas sepengetahuan ASO (Sodiq) diduga melakukan penerimaan lainnya/gratifikasi berupa uang sekurang-kurangnya senilai Rp 680 juta,” ujar Taufik.
Dia juga mengatakan, Akhmad Sodiq juga diduga memerintahkan Mulyono untuk melakukan pembayaran atas pembelian tiga bidang tanah, yang kemudian diatasnamakan Mulyono.
“Sehingga dalam hal ini, MYN bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi ASO,” tutur Taufik.
- Klaster Ketiga
Selama periode yang sama, Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed berkomunikasi dengan salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru di Unsoed.bEko Sumanto atas sepengetahuan Akhmad Sodiq melakukan ‘tawar menawar mahar’ dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Setelah sepakat mengenai ‘mahar’ tersebut, Eko menerima uang dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp 1,12 miliar. “Atas penerimaan tersebut ES (Eko Sumanto) melaporkannya kepada ASO bahwa kemudian ASO memberikan akses user ID-nya kepada ES untuk proses otorisasi ‘klik’ atau memberikan approval pada calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang,” ujar Taufik.
Dalam Operasi Tangkap Tangan ini, KPK menyita uang tunai senilai Rp 665 juta dan saldo dalam rekening senilai Rp 99 juta.
Selanjutnya, keenam tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 21 Agustus sampai dengan 9 September 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Mekanisme Seleksi Mahasiswa Baru Menjadi Celah Terjadinya Korupsi Di Dunia Pendidikan
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menetapkan tiga proses seleksi penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi, yaitu Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan Jalur Mandiri.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji berkata, SNBP dan SNBT dilakukan serentak di seluruh Indonesia, dengan menggunakan metode penilaian yang sama dan berbasis data yang terintegrasi secara nasional. (bbc.com)
Namun untuk Jalur Mandiri, sepenuhnya dikendalikan oleh pihak kampus. Jalur Mandiri diciptakan dengan dalih otonomi finansial kampus, namun dalam praktiknya berubah menjadi komersialisasi pendidikan yang legal, ujar Ubaid.
Baca Juga: Pariwisata Berkelanjutan Dan Perjalanan Wisata Yang Bertanggung Jawab
“Kampus dipaksa cari uang sendiri, dan cara termudah adalah ‘jual beli’ kursi kuliah. Hasil tes jalur mandiri disembunyikan di balik tembok rektorat. Publik bahkan calon mahasiswa sendiri tidak pernah tahu berapa passing grade sebenarnya dan mengapa seseorang dengan nilai rendah bisa mendadak lolos,” kata Ubaid. (bbc.com)
Ruang tertutup itu, kata Ubaid, yang membuat Jalur Mandiri menjadi sangat rawan terjadi praktik suap.
“Kuota, kriteria kelulusan, hingga besaran uang pangkal (SPI) ditentukan secara tertutup oleh pejabat kampus. Tanpa ada audit independen dan transparansi indikator nilai, ruang diskresi yang sangat luas ini otomatis memicu transaksi di bawah meja.”
Apalagi kuota yang ditetapkan lewat jalur ini cukup tinggi, sehingga banyak calon mahasiswa berebut untuk bisa lolos.
Sekilas Tentang Jalur Mandiri
Jalur mandiri adalah mekanisme seleksi penerimaan mahasiswa baru di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang proses pendaftaran, pelaksanaan ujian, hingga kriteria kelulusannya diatur secara mandiri oleh masing-masing universitas, bukan oleh panitia pusat pemerintah.
Jalur ini merupakan salah satu dari tiga jalur resmi penerimaan mahasiswa baru di Indonesia, selain jalur prestasi (SNBP) dan jalur tes nasional (SNBT).
Karakteristik Utama Jalur Mandiri
- Otonomi Kampus: Setiap universitas memiliki kebebasan untuk menentukan model seleksinya. Ada PTN yang menggunakan nilai ujian tulis mandiri, nilai dari skor SNBT (tanpa tes lagi), penilaian prestasi rapor, hingga wawancara khusus;
- Kuota Daya Tampung: Pemerintah menetapkan kuota maksimal untuk jalur mandiri berkisar antara 30% hingga 50% dari total daya tampung universitas, tergantung pada status hukum PTN tersebut (apakah PTN-Satker, PTN-BLU, atau PTN-BH);
- Komponen Finansial: Berbeda dengan jalur nasional yang umumnya hanya membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT), mahasiswa yang diterima lewat jalur mandiri biasanya dikenakan biaya tambahan berupa Uang Pangkal atau Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) yang dibayarkan sekali di awal perkuliahan.
Tanggapan Indonesia Corruption Watch (ICW) Perihal Korupsi DI Dalam Sektor Pendidikan (bbc.com)
Egi Primayogha dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan, korupsi di perguruan tinggi memang termasuk salah satu masalah dalam sektor pendidikan.
Menurut catatan ICW, korupsi perguruan tinggi umumnya meliputi anggaran, pengadaan barang dan jasa, dana beasiswa, dana hibah, jual beli nilai, hingga suap-menyuap dalam pemilihan pejabat dan penerimaan mahasiswa baru. Belasan rektor bahkan telah menjadi tersangka.
“Pengawasan yang lemah, transparansi yang minim membuat korupsi di perguruan tinggi kerap terjadi,” katanya.
Dia menyebut pemerintah memiliki hak suara 35% dalam memilih rektor perguruan tinggi negeri.
“Faktor kekuasaan tersebut bisa membuat rektor merasa mendapat kekebalan hukum. Lebih ironis, apabila ada praktik lancung dalam pemilihan rektor. Semisal, ada praktik setor-menyetor kepada pihak-pihak yang membantu pemenangan pemilihan rektor,” katanya.
“Itu yang kemudian mendorong korupsinya terjadi.”
ICW mendorong KPK untuk mendalami kemungkinan praktik tersebut dilakukan.
Salah satunya adalah permintaan yang besar terhadap ijazah kampus untuk mendapat pekerjaan yang layak dan bergaji tinggi. Hal ini mendorong sebagaian orang bersedia menyuap untuk mendapatkan kualifikasi formal itu.
Namun di tengah permintaan yang besar itu, gaji pejabat pendidikan relatif rendah. Bahkan di beberapa negara, gaji pendidik tak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar. Hal ini mendorong pendidik memanfaatkan posisi kekuasaan mereka untuk melakukan korupsi.
Data KPK menyebutkan sebanyak 86 persen koruptor yang ditangkap KPK adalah lulusan perguruan tinggi. Sedangkan secara umum, Indonesian Corruption Watch (ICW) mencatat, sejak 2016 hingga 2021, ada sebanyak 240 kasus korupsi di dunia pendidikan dengan kerugian negara mencapai Rp 1,6 triliun. Kasus tersebut diantaranya, penyalahgunaan dana BOS, pungutan liar, penggelembungan biaya dan manipulasi dokumen.
Aspek Dan Rekomendasi Pencegahan Korupsi Dalam Mekanisme Penerimaan Mahasiswa
Jalur mandiri di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) secara konsisten disorot oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai mekanisme penerimaan mahasiswa yang paling rawan terjadi penyimpangan dan penyuapan. Hal ini kembali terbukti dari kasus operasi tangkap tangan (OTT) pejabat kampus di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) pada Agustus 2026.
Untuk memutus rantai “jual beli kursi”, terdapat beberapa aspek dan rekomendasi pencegahan korupsi yang dirumuskan oleh KPK, Kemendikbudristek, serta pengamat pendidikan:
Transparansi Penuh Sebelum Ujian (Transparansi Informasi)
PTN diwajibkan untuk mengumumkan komponen-komponen krusial secara detail kepada publik sebelum proses pendaftaran dimulai:
- Kuota Penerimaan: Jumlah pasti kursi yang tersedia untuk setiap program studi wajib dibuka secara jelas;
- Metode dan Kriteria Penilaian: Parameter; kelulusan ujian mandiri harus terukur agar tidak ada manipulasi nilai di balik layer;
- Kebijakan Afirmasi: Aturan khusus bagi kelompok mahasiswa tertentu (seperti daerah 3T atau prestasi khusus) harus dipaparkan sejak awal. (Medcom.id)
Memutus Otoritas Tunggal Rektor (Aspek Tata Kelola)
Faktor utama terjadinya jual beli kursi adalah kekuasaan absolut pimpinan universitas dalam menentukan kelulusan. (Validnews)
Baca Juga: Duduk Perkara Isu Liar Rumah Dinas Wabup Sumedang dan Respons Para Pihak
- Sistem Otomasi Kelulusan: Hasil ujian harus diolah oleh sistem digital berbasis komputer untuk meminimalkan intervensi manusia;
- Pengambilan Keputusan Kolektif: Kelulusan akhir mahasiswa tidak boleh ditentukan oleh rektor sendiri, melainkan melalui mekanisme rapat kolektif yang melibatkan tim pengawas internal;
- Penolakan Terhadap “Titipan”: KPK mengeluarkan surat edaran tegas agar rektorat menolak segala bentuk intervensi maupun titipan dari pihak luar yang tidak sesuai ketentuan.
Pemisahan Finansial dari Syarat Kelulusan (Aspek Keadilan)
- Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI): Besar-kecilnya uang pangkal atau SPI yang disanggupi oleh orang tua tidak boleh dijadikan penentu kelulusan akademik calon mahasiswa;
- Pemberlakuan Berbasis Sosial-Ekonomi: Uang pangkal harus disesuaikan dengan kemampuan nyata ekonomi keluarga, serupa dengan konsep Uang Kuliah Tunggal (UKT), bukan dilelang kepada penawar tertinggi.
Penguatan Ekosistem dan Pengawasan Kampus
- Optimalisasi Forum Integritas: Pengaktifan Forum Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi Nasional (PIEPTN) secara berkala untuk memetakan risiko kecurangan di lingkungan kampus;
- Digitalisasi Proses Bisnis: Menerapkan sistem berbasis elektronik guna menghindari transaksi tunai ilegal dan pertemuan informal antara orang tua mahasiswa dengan pejabat kampus.
Agar kasus “jual beli kursi” oleh oknum rektor dan dosen tidak terus berulang, publik dan komunitas akademik menaruh harapan besar pada reformasi total sistem penerimaan mahasiswa baru, terutama di jalur mandiri. Perubahan ini diharapkan mampu mengembalikan marwah perguruan tinggi sebagai benteng moral dan keadilan.
