September 19, 2026
citra karatika


(TUBERKITCOM) Kejaksaan Negeri Karawang membongkar kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) fiktif melalui Bank BTN Kantor Cabang Karawang. Dalam perkara ini, empat petinggi perusahaan pengembang perumahan ditetapkan sebagai tersangka, dengan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencapai Rp237 miliar.

Baca Juga: Tentang Tugas, Program Kerja, Struktur Bakesbangpol Dan Kasus Penyalahgunaan Anggaran Lewat Aliran Dana SPJ Fiktif  di Lingkungan Bakesbangpol Sumedang

Sebagai bentuk keseriusan penanganan perkara, Kejari Karawang telah menahan tiga tersangka yakni VY selaku Direktur PT. BAS; HJ selaku General Manager
Sales & Marketing PT. BAS; OH selaku Sales Manager PT. BAS; HH selaku Manager KPR PT. BAS dan memeriksa 271 saksi serta ahli.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Dedy Irwan Virantama menuturkan, uang sejumlah Rp 42,5 miliar yang berhasil disita merupakan bentuk komitmen, transparansi, dan akuntabilitas dalam penanganan perkara tersebut. (Jaksapedia)

Sekilas Tentang KPR

KPR adalah singkatan dari Kredit Pemilikan Rumah. Secara sederhana, KPR adalah produk pembiayaan atau pinjaman yang diberikan oleh bank kepada nasabah untuk membeli atau memperbaiki rumah.

Cara Kerja KPR

  • Uang Muka (DP): Pembeli biasanya membayar uang muka (Down Payment) sekian persen dari harga rumah kepada penjual atau pengembang (developer);
  • Pelunasan oleh Bank: Bank akan melunasi sisa pembayaran rumah tersebut kepada penjual;
  • Cicilan Nasabah: Rumah tersebut kemudian menjadi jaminan. Pembeli wajib mencicil pinjaman tersebut ke bank setiap bulan beserta bunganya dalam jangka waktu (tenor) tertentu, biasanya 10 hingga 30 tahun.

Baca Juga: Kepolisian Dan Kejaksaan, Dua Pilar Satu Gawang

Jenis-Jenis KPR di Indonesia

  • KPR Subsidi: Bantuan pembiayaan dari pemerintah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kelebihannya adalah suku bunga rendah dan tetap (fixed) serta uang muka yang sangat ringan;
  • KPR Non-Subsidi (Konvensional): KPR yang disediakan oleh bank umum untuk masyarakat luas. Ketentuan bunga dan syaratnya mengikuti kebijakan masing-masing bank.KPR Syariah:
  • Pembiayaan rumah; berdasarkan prinsip syariah islam. Biasanya menggunakan akad jual beli (Murabahah) atau sewa-menyewa (Mutanaqisah), sehingga besaran cicilannya tetap hingga masa kontrak selesai karena tidak memakai sistem bunga yang fluktuatif.

Profil Perumahan Yang Dijadikan Penyaluran KPR Fiktif

Proyek yang terkait kasus korupsi ini adalah Perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence di Kecamatan Klari, Karawang. Pengembang dari kedua proyek perumahan ini dikembangkan oleh PT Banua Anugerah Sejahtera (PT BAS).

Citra Swarna Grande terletak di Desa Pancawati, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, perumahan yang mengusung konsep hunian bernuansa modern. Sementara Kartika Residence berlokasi di wilayah Kecamatan Klari (seperti di Desa Kondangjaya dan Desa Klari), dikembangkan sebagai kawasan perumahan skala besar di Karawang Timur.

Barang Bukti Yang Disita

Rp 237 miliar uang negara diduga lenyap bukan karena bencana atau krisis, melainkan akibat permainan dokumen dalam pengajuan kredit rumah. Kejaksaan juga menyita uang tunai sebesar Rp 42,5 miliar yang diamankan dari rekening perusahaan para tersangka. (Jaksapedia)

Selain uang tunai, pada kategori dokumen, penyidik juga mengamankan 115 surat berupa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang berlokasi di Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Serang, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bogor atas nama PT. BAS.

Modus Operandi

Penyidik mengungkap adanya dugaan manipulasi data calon debitur melalui penggunaan identitas lain, pemalsuan slip gaji, rekening koran, hingga skema pinjam nama agar pengajuan KPR yang tidak memenuhi syarat tetap bisa disetujui. Modus itu diduga dijalankan secara terorganisir oleh pihak pengembang bersama sejumlah pihak yang terlibat dalam proses pengajuan kredit. (Jaksapedia)

Modus dugaan korupsi juga dilakukan secara terstruktur melalui pembentukan tim khusus bernama Tim Batik oleh Direktur Utama PT Bumi Arta Sedayu (BAS) berinisial VY. Tim tersebut diduga bertugas memanipulasi dan memalsukan berbagai dokumen persyaratan KPR, mulai dari data pekerjaan, rekening koran, hingga slip gaji.

Para pelaku juga diduga merekrut warga sebagai debitur topengan atau joki untuk meloloskan kredit subsidi pada dua proyek perumahan di wilayah Kecamatan Klari, Karawang. Praktik tersebut berlangsung pada periode 2021 hingga 2024 melalui Bank BTN Kantor Cabang Karawang. (TVRI JABAR)

Peran Dan Tugas Para Tersangka

Dalam perkara tindak pidana korupsi ini, penyidik Kejaksaan menetapkan 4 orang tersangka yaitu VY, HJ, OH, dan HH, berdasarkan sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang cukup, dengan masing-masing peran berbeda; (detik.com)

  • Tersangka VY selaku Direktur PT BAS bertanggung jawab atas kebijakan dan pengendalian perusahaan dalam perkara tersebut, termasuk pengembangan proyek perumahan Kartika Residence dan Citra Swarna Grande di Kabupaten Karawang;
  • Tersangka VY juga diduga memerintahkan secara lisan dalam rapat internal bersama Tersangka HJ dan HH untuk memanipulasi data serta meloloskan permohonan KPR konsumen menggunakan identitas pihak lain atau topengan, guna mengatasi tingginya penolakan kredit akibat riwayat Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK konsumen yang buruk;
  • Pembentukan ‘Tim Batik’ atas perintah VY, tim yang bertugas memanipulasi data pekerjaan dan penghasilan konsumen, baik konsumen asli maupun topengan, melalui modus pinjam nama, pemalsuan slip gaji dan rekening koran;
  • VY bertanggung jawab atas pemberian sejumlah uang kepada pejabat dan pegawai salah satu bank milik pemerintah Kantor Cabang Karawang untuk melancarkan persetujuan KPR yang datanya telah dimanipulasi;
  • Sedangkan HJ selaku General Manager Sales & Marketing PT BAS periode 2020-2024 bertanggung jawab atas strategi pemasaran serta koordinasi langsung dengan Bank Himbara atas perintah VY untuk mempercepat persetujuan KPR;
  • HJ selaku Sales Manager, menerima perintah langsung membentuk Tim Batik bersama OH yang juga Sales, peran mereka khusus memanipulasi data pekerjaan dan penghasilan konsumen, termasuk konsumen topengan, agar permohonan KPR yang semestinya tidak memenuhi syarat kelayakan kredit tetap dapat diloloskan;
  • Sementara HH selaku Manajer KPR PT BAS periode 2020-2024 bertanggung jawab dalam proses pembuatan dokumen palsu dan manipulasi persyaratan KPR, mengoordinasikan dan mengarahkan kerja Tim Batik, serta secara aktif berkoordinasi dengan pihak bank melalui pemberian sejumlah uang kepada pejabat dan pegawai bank guna mempercepat persetujuan KPR konsumen yang datanya telah dimanipulasi.

Penerapan Pasal Kepada Para Tersangka

Para tersangka sendiri disangkakan melanggar Pertama Primer Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001; Subsider Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023; atau Kedua, Pasal 605 ayat (1) huruf b jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (detik.com)

Selanjutnya terhadap 3 tersangka dengan inisial VY, OH, HH, telah dilakukan Penahanan Rutan di Lembaga pemasyarakatan Kelas IIA Karawang selama 20 hari terhitung dari tanggal 3 September 2026 sampai dengan 22 September 2026. Sedangkan untuk HJ telah dilakukan pemanggilan secara patut, namun tidak dapat hadir. (detik.com)

Baca Juga: Duduk Perkara Isu Liar Rumah Dinas Wabup Sumedang dan Respons Para Pihak

Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sekitar 271 orang saksi para joki atau pemilik nama asli yang diajukan untuk KPR, dan termasuk saksi ahli;

Selain keempat tersangka tersebut, penyidik Kejaksaan Negeri Karawang masih terus mendalami pihak-pihak lain yang bertanggung jawab dalam perkara ini, termasuk pihak perbankan yang diduga melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas, dan pengembangan perkara ini masih berjalan,

Ada 271 orang saksi termasuk ahli yang diperiksa, mereka merupakan joki atau pemilik nama dalam dokumen pengajuan KPR, modus yang dijanjikan para pelaku kepada para pemilik nama asli antara lain menjanjikan uang senilai Rp700 ribu hingga Rp3 juta jika kredit lolos dan disetujui. Bahkan para pelaku juga menjanjikan langsung membalik nama unit yang dikredit setelah akad kredit selesai. (detik.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *