“Jangan mengejar harta semata, tapi utamakan untuk kemaslahatan masyarakat.” — Mohammad Hatta
(TUBERKIT) Harapan agar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) kembali disertakan sebagai komponen formula upah minimum kembali terbuka seiring dengan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Purbaya Menilai Rentetan Bencana Ganggu Ekonomi, Namun Tidak Signifikan
Dorongan tersebut menguat dari kalangan pekerja ketika pengusaha cenderung mengedepankan mekanisme bipartit, sementara pemerintah tengah berupaya memperluas basis data KHL hingga tingkat kabupaten/kota.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bahwa pemerintah telah mengolah data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) untuk mengestimasi KHL.
Hasil perhitungan KHL pada level provinsi telah tersedia sejak akhir 2025, sedangkan data KHL level kabupaten/kota ditargetkan tersedia pada tahun ini. “KHL inilah yang bisa kita jadikan sebagai salah satu dasar dalam penentuan upah. Dan itu adalah amanat dari MK kepada kita,” katanya dalam pemaparan di Kantor Badan Pusat Statistik (BPS), Jakarta, Jumat (18/9/2026). (ekonomi.bisnis.com)
Perkembangan Pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan
Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan saat ini berada dalam tahap pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh Komisi IX DPR RI bersama pemerintah, dengan target pengesahan pada Oktober 2026.
Pada tanggal 7 Agustus 2026, RUU ini disetujui sebagai usul inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna. Dan pemerintah sudah menyerahkan dokumen DIM kepada Komisi IX DPR RI, pada 14 September 2026, hingga di pertengahan September 2026, Panitia Kerja (Panja) mulai mendalami substansi pasal demi pasal bersama pemangku kepentingan. Target akhir penyelesaian dan pengesahan undang-undang ini diperkirakan pada bulan Oktober 2026
Baca Juga: Perseteruan Antara Juru Parkir Alun-Alun Kidul Jogja Dengan Pihak Pelaku Usaha Food Truck Bolosego
Pembahasan terbuka menampung aspirasi dari buruh, asosiasi pengusaha (Apindo/Kadin), dan industri. Beritu juga dengan rumusan upah minimum 2027 dikaitkan dengan hasil akhir undang-undang ini.
Isu-isu trategis yang dibahas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan.
- Yang pertama adalah persoalan formulasi upah dan dampak terhadap upah minimum;
- Kedua yaitu tentang pengaturan ulang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT);
- Sementara yang ketiga perihal batasan dan aturan praktik outsourcing, yang keempat mengenai kepastian pesangon dan perlindungan pemutusan hubungan kerja;
- Dan yang terakhir adalah perluasan pelindungan bagi pekerja informal dan platform digital (gig worker).
