Oktober 7, 2026
WhatsApp Image 2026-09-24 at 07.08.34

"Pemerintahan akan lebih baik jika dipimpin oleh lebih banyak orang, karena jumlah orang lebih tidak mudah disuap." — Aristotele

(TUBERKIT) Ruang sidang mendadak riuh saat status hukum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Iwan Hermawan, dipertanyakan karena dinilai turut menerima aliran uang dari pengusaha namun tidak ditetapkan sebagai tersangka. Itulah kondisi sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (21/09/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi.

Baca Juga: Tentang Tugas, Program Kerja, Struktur Bakesbangpol Dan Kasus Penyalahgunaan Anggaran Lewat Aliran Dana SPJ Fiktif  di Lingkungan Bakesbangpol Sumedang

Pada persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumedang menghadirkan Iwan Hermawan beserta empat saksi lainnya. Tim penasihat hukum terdakwa mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada Iwan terkait adanya perbedaan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan fakta persidangan.

Penasihat hukum terdakwa, Asep Muhidin, mempertanyakan total uang yang diterima Iwan sepanjang tahun 2024. Iwan mengakui telah menerima uang puluhan juta rupiah dari seseorang bernama Iya Ruhiana.

“Totalnya sekitar Rp40.000.000 pada tahun 2024. Uang itu dari Pak Iya, tapi saya tidak tahu sumber uangnya dari siapa,” ujar Iwan di hadapan majelis hakim. (perwirasatu.co.id)

Dugaan aliran dana tersebut juga menyeret nama pihak lain. Dalam BAP poin 34, Iwan membenarkan pernah dihubungi anggota Polres Sumedang bernama Anwar yang meminta bantuan dana kegiatan.

Iwan kemudian meneruskan permintaan itu hingga menerima uang sebesar Rp5 juta dari Iya Ruhiana, yang diketahui bersumber dari Yuda, seorang pengusaha Penyediaan Penerangan Jalan Umum (PJU).

Baca Juga: Duduk Perkara Isu Liar Rumah Dinas Wabup Sumedang dan Respons Para Pihak

Agus juga mempersoalkan nilai uang yang berkaitan dengan Yuda. Menurut dia, uang yang diberikan Yuda kepada Iwan dan Iya berjumlah Rp50 juta. (indoartnews.com)

“Yang Mulia, uang yang diberikan Saudara Yuda kepada Iwan dan Iya itu Rp50 juta. Terus kenapa saksi Iwan tidak duduk seperti kami di sini?” kata Agus dalam persidangan.

Ketua majelis hakim kemudian memperjelas maksud pertanyaan terdakwa mengenai status hukum Iwan.

“Maksudnya biar tegas, kenapa saksi ini tidak menjadi tersangka sedangkan Bapak dan lainnya menjadi tersangka, begitu? Silakan tanyakan kepada Bapak Jaksanya,” ujar Ketua Majelis Hakim.

Pernyataan tersebut mendapat reaksi dari sejumlah orang yang mengikuti jalannya persidangan.

Usai persidangan, saksi Iwan Hermawan enggan memberikan tanggapan. Ia tampak menghindar dari pertanyaan awak media dan langsung berlalu menuju mobilnya.

Baca Juga: Lewat Program PTSL, Wakil Bupati Dan Kepala Kantor Pertanahan Sumedang Menyerahkan 100 Sertifikat Di Desa Sekarwangi, Buahdua.

Sementara itu, awak media mencoba berupaya konfirmasi kepada Kasi Pidsus Kejari Sumedang, Fawzal Mahfudz Ramadhani, melalui pesan WhatsApp nya, namun yang bersangkutan tidak merespon.

​Terungkapnya fakta-fakta baru di persidangan ini memicu desakan publik agar Kejari Sumedang tidak tebang pilih, profesional, dan mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat dalam pusaran gratifikasi tersebut. (bedanews.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *