(TUBERKITNEWS) Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disalurkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat di desa.
Kebijakan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 diatur secara resmi melalui PMK No. 7 Tahun 2026 oleh Kementerian Keuangan dan Permendes PDT No. 16 Tahun 2025.
Total pagu anggaran Dana Desa secara nasional ditetapkan sebesar Rp60,57 triliun, yang dibagi menjadi dua skema baru: Dana Desa Reguler sebesar Rp25 triliun dan dana khusus dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebesar Rp34,57 triliun.
Skema ini mengubah sistem tahun-tahun sebelumnya yang menggunakan kategori earmark dan non-earmark.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026
Peraturan ini ditetapkan pada 09 Februari 2026, dan berlaku semenjak 12 Februari 2026. Bersubjek pada Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum:
- pejabat perbendaharaan negara pengelola dana desa;
- penganggaran dana desa;
- pengalokasian dana desa;
- penggunaan dana desa;
- penyaluran dana desa;
- penatausahaan;
- pertanggungjawaban dan penggunaan dana desa;
- pemantauan dan evaluasi pengelolaan dana desa;
- penghentian penyaluran dana desa;
- ketentuan lain-lain;
- dan ketentuan penutup.
Apa Itu Pagu
Pagu dalam Dana Desa adalah jumlah batas maksimal alokasi anggaran yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk diberikan dan digunakan oleh setiap desa dalam satu tahun anggaran.
Baca Juga: Pariwisata Berkelanjutan Dan Perjalanan Wisata Yang Bertanggung Jawab
Fungsi Utama Pagu Dana Desa
- Menjadi patokan tertinggi nilai dana yang boleh dipakai dan tidak boleh dilampaui oleh desa. (Batas Pengeluaran)
- Membantu pemerintah desa merancang program pembangunan, pemberdayaan, dan kegiatan operasional agar pas dengan jumlah dana yang tersedia. (Acuan Perencanaan)
- Mencegah terjadinya pemborosan atau pengeluaran fiktif di luar batas kemampuan dana. (Pengendalian Keuangan)
Jenis Pagu Dalam Pengelolaan Anggaran
- Pagu Indikatif
Rancangan atau ancar-ancar awal anggaran yang sifatnya masih bisa berubah.
- Pagu Definitif
Jumlah anggaran final yang sudah disetujui secara resmi dan menjadi acuan utama pelaksanaan belanja.
Penghitungan Atau Pembagian Pagu Untuk Tiap Desa
Penghitungan atau pembagian pagu Dana Desa untuk tiap desa dilakukan berdasarkan penjumlahan beberapa komponen alokasi yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku setiap tahunnya.
Komponen utama penghitungan rincian Dana Desa setiap desa meliputi:
Baca Juga: Tentang TUBERKITNEWS
- Alokasi Dasar (AD)
Jumlah minimal yang dibagikan secara merata kepada setiap desa. Besaran persentasenya ditentukan dari total pagu nasional Dana Desa (misalnya, proporsi terbesar dari anggaran yang ada, disesuaikan kebijakan tahun anggaran berjalan).
- Alokasi Afirmasi (Af)
Tambahan dana khusus yang dialokasikan bagi desa-desa tertinggal dan sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi.
- Alokasi Kinerja (Kinerja)
Insentif dana tambahan yang diberikan kepada desa dengan kriteria kinerja terbaik dalam pengelolaan tata kelola dan pembangunan desa. [1]
- Alokasi Formula (AF)
Bagian dana yang dihitung menggunakan rumus proporsional berdasarkan variabel bobot masing-masing desa, yang umumnya mencakup: a. Jumlah penduduk desa, b. Angka kemiskinan atau jumlah penduduk miskin, c. Luas wilayah desa, d. Tingkat kesulitan geografis (atau Indeks Kesulitan Geografis/IKG).
Secara ringkas, total pagu yang diterima oleh suatu desa merupakan hasil penjumlahan dari Alokasi Dasar + Alokasi Afirmasi + Alokasi Kinerja + Alokasi Formula yang dihitung secara nasional oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu.
7 Fokus Utama Penggunaan Dana Desa 2026
Sesuai aturan operasional, prioritas pemanfaatan dana wajib diarahkan untuk program-program yang berdampak langsung pada masyarakat:
- Penanganan Kemiskinan Ekstrem: Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
- Ketahanan Iklim dan Bencana: Kegiatan mitigasi, adaptasi, dan penguatan desa tangguh bencana.
- Layanan Kesehatan Dasar: Penguatan kinerja Posyandu, penyediaan gizi, dan percepatan pencegahan stunting di tingkat desa.
- Ketahanan Pangan dan Energi: Pelatihan kelompok tani dan pemberdayaan BUMDes demi kemandirian ekonomi.
- Dukungan Koperasi Desa Merah Putih: Pembangunan gerai dan penguatan jaringan distribusi ekonomi desa.
- Infrastruktur via Padat Karya Tunai Desa (PKTD): Pemeliharaan jalan desa dan pembangunan fasilitas mendesak yang menyerap tenaga kerja lokal.
- Digitalisasi Desa: Pembangunan infrastruktur teknologi komunikasi informasi pelayanan publik.
Baca Juga: Ketidaksesuaian Antara Desil Dengan Kondisi Riil Dalam Penerimaan Bantuan Sosial
8 Larangan Penggunaan Dana Desa 2026
Untuk menjaga akuntabilitas, pemerintah menetapkan larangan ketat penggunaan anggaran desa untuk hal-hari berikut:
- Honorarium/Gaji: Tidak boleh untuk membayar honor kepala desa, perangkat desa, maupun BPD.
- Perjalanan Dinas: Dilarang membiayai perjalanan dinas aparatur desa ke luar wilayah kabupaten/kota.
- BPJS: Pembayaran iuran jaminan sosial/BPJS aparatur desa tidak boleh diambil dari dana ini.
- Kantor Desa: Dilarang membangun kantor atau balai desa baru (kecuali rehabilitasi ringan dengan batas maksimal Rp25 juta).
- Bimbingan Teknis (Bimtek): Dilarang untuk mendanai kegiatan pelatihan/bimtek aparatur desa.
- Studi Banding: Dilarang untuk kegiatan studi banding di luar kabupaten/kota.
- Utang Masa Lalu: Tidak diperbolehkan melunasi kewajiban atau tunggakan kegiatan dari tahun anggaran sebelumnya.
- Bantuan Hukum: Dilarang keras digunakan sebagai dana bantuan hukum pribadi aparatur desa yang beperkara.
Baca Juga: Program Bantuan Sosial Dengan Sistem Pemeringkatan Kesejahteraan (DESIL)
Demikianlah pembahasan seputar dana desa. Semoga rangkuman informasi mengenai Dana Desa tersebut benar-benar dapat memberikan wawasan baru dan manfaat yang luas, baik untuk memperluas pengetahuan maupun sebagai referensi dalam mendukung pembangunan desa yang lebih maju dan transparan.
