September 19, 2026
kementan

(TUBERKITCOM) Kementerian Pertanian tengah menyiapkan regulasi yang mengatur perdagangan karbon melalui mekanisme offset emisi gas rumah kaca (GRK) di sektor pertanian. Penyusunan aturan tersebut menjadi langkah penting untuk mendorong kontribusi sektor pertanian dalam penurunan emisi dan pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia. (jdih.pertanian.go.id)

Baca Juga: Pariwisata Berkelanjutan Dan Perjalanan Wisata Yang Bertanggung Jawab

Regulasi tersebut merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon. Dalam rancangan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan), mekanisme perdagangan karbon sektor pertanian akan dilakukan secara terintegrasi melalui Sistem Registri Unit Karbon (SRUK), mulai dari pengajuan dokumen rancangana aksi mitigasi,  validasi, verifikasi, pelaksanaan aksi mitigasi, hingga laporan aksi.

Dalam rancangan tersebut, pelaku usaha sektor pertanian maupun pemegang tanda daftar atau registrasi usaha pertanian dapat menjadi penanggung jawab aksi mitigasi perubahan iklim dengan bekerja sama dengan kelembagaan petani. Ruang lingkupnya mencakup subsektor persawahan, peternakan, dan perkebunan, baik melalui pengurangan emisi GRK maupun peningkatan serapan dan penyimpanan cadangan karbon pada lahan pertanian. (jdih.pertanian.go.id)

Kepala Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Sumber Daya Lahan Pertanian (BRMP SDLP), Asdianto, berpartisipasi aktif pada Uji Dengar Publik Rancangan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) tentang “Tata Cara Perdagangan Karbon melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Sektor Pertanian” yang diselenggarakan secara hybrid di Sekretariat Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP). (sdlahan.brmp.pertanian.go.id)

Pertemuan dibuka oleh Sekretaris BRMP, Husnain, yang menjelaskan bahwa penyusunan rancangan Permentan ini bertujuan memberikan landasan hukum bagi komoditas baru sektor pertanian berupa capaian penurunan emisi gas rumah kaca dan pencadangan karbon yang dapat dikonversi menjadi kredit karbon. Kehadiran regulasi ini diharapkan mampu memberikan nilai tambah ekonomi bagi pelaku usaha tani sekaligus mendorong pengembangan pertanian rendah emisi.

Baca Juga: Perumusan Ulang Indikator Likuiditas Perbankan

Rapat uji dengar publik dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perwakilan kementerian dan lembaga, hingga mitra pembangunan serta sektor swasta yang telah mengembangkan proyek karbon di sektor pertanian. Kehadiran berbagai pihak tersebut menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi regulasi agar implementasinya dapat berjalan secara efektif.

Sebagai unit kerja yang memiliki mandat dalam penyediaan informasi sumber daya lahan dan pengembangan teknologi modernisasi pertanian, BRMP SDLP mendukung penuh penguatan kebijakan perdagangan karbon sektor pertanian. Pengelolaan sumber daya lahan yang berkelanjutan, didukung data dan teknologi yang akurat, menjadi fondasi penting dalam menghasilkan aksi mitigasi yang terukur, bernilai ekonomi, dan memberikan manfaat nyata bagi petani maupun lingkungan. (sdlahan.brmp.pertanian.go.id)

Baca Juga: Dengan Tema Acara Peresmian BYD “Building Indonesia, Driving the Future”. BYD Berkomitmen Dalam Membangun Ekosistem Industri Kendaraan Listrik Nasional Dan Mengantar Indonesia Menuju Masa Depan Mobilitas Yang Berkelanjutan Dan Berdaulat

Melalui penyusunan Permentan ini, diharapkan terbentuk ekosistem perdagangan karbon sektor pertanian yang kredibel, transparan, dan implementatif sehingga mampu meningkatkan daya saing sektor pertanian Indonesia, memperkuat ketahanan pangan nasional, serta mendukung komitmen Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *