September 19, 2026
kpr fiktif ggbd

(TUBERKITCOM) Terseretnya inisial DMP, menambah jumlah tersangka dalam kasus korupsi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence yang dikembangkan oleh PT Bumi Artha Sedayu (BAS), di Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.

Baca Juga: Penanganan Kasus KPR Fiktif Hingga Ratusan Milyar Oleh Kejaksaan Negeri Karawang

Tersangka kasus dugaan korupsi KPR fiktif di Karawang kini resmi bertambah menjadi 5 orang setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menetapkan seorang pejabat bank Himbara (BTN) berinisial DMP sebagai tersangka baru pada September 2026. Kasus megakorupsi penyaluran kredit pada proyek Citra Swarna Grande milik PT Bumi Arta Sedayu (PT BAS) ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga Rp237,07 miliar.

Berikut adalah poin-poin penting mengenai perkembangan terbaru kasus ini:

  • Peran Tersangka Baru (DMP): DMP yang bertindak sebagai Residential Referral Officer (RRO) di bank Himbara KC Karawang diduga menerima aliran dana sebesar Rp1,45 miliar dari tersangka HJ (mantan GM PT BAS). Uang ini diberikan sebagai suap untuk mempermudah dan memperlancar proses pencairan KPR fiktif. (kabar6.com);
  • Total 5 Tersangka Ditahan: DMP, VY, HJ, OH, dan HH dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang;
  • Modus Joki Identitas: Penyidik mendeteksi ada sekitar 1.400 nama pemohon KPR yang diduga kuat hanya digunakan sebagai joki atau “topeng” identitas demi mencairkan dana dari bank. Berdasarkan laporan BPK RI, kerugian tersebut terikat pada setidaknya 445 debitur;
  • Penyitaan Aset: Sejauh ini, tim penyidik Kejari Karawang telah menyita uang tunai senilai Rp42,54 miliar dari rekening escrow PT BAS, 4 unit ruko, serta 115 dokumen sertifikat HGB sebagai barang bukti.

Pihak kejaksaan menyatakan masih terus melakukan pendalaman untuk menelusuri kemungkinan adanya aliran dana ke perusahaan afiliasi lain serta keterlibatan oknum pejabat bank tambahan dalam skandal ini.

Status Dan Pasal Yang Disangkakan Kepada DMP

Baca Juga:PT Toba Pulp Lestari (Transfer Pricing Dan Under Invoicing)

Terhadap tersangka DMP dilakukan penahanan Rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 7 September 2026 sampai dengan tanggal 26 September 2026,

DMP sendiri disangkakan melanggar Pertama Primer Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (detik.com)

Subsider Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023; atau Kedua, Pasal 605 ayat (1) huruf b jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:Tentang Tugas, Program Kerja, Struktur Bakesbangpol Dan Kasus Penyalahgunaan Anggaran Lewat Aliran Dana SPJ Fiktif  di Lingkungan Bakesbangpol Sumedang

Kejaksaan menegaskan akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini, dan menegaskan bahwa proses penyidikan perkara akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *