“Keadilan, kebenaran, kebebasan, itulah pangkal dari kebahagiaan.” — Plato
(TUBERKIT) Berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, pengacara memiliki hak imunitas. Artinya, mereka tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana saat menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk membela klien, baik di dalam maupun di luar sidang pengadilan.
Namun hak imunitas tersebut tidak mutlak. Seorang pengacara dapat diproses pidana jika melakukan tindak pidana di luar batas kewenangan atau melanggar hukum secara sengaja.
Anggapan masyarakat bahwa pengacara sulit dituntut secara hukum biasanya bersumber dari keberadaan Hak Imunitas Advokat, namun hak tersebut bukanlah kekebalan hukum mutlak (kekebalan absolut).
Undang-Undang di Indonesia memberikan perlindungan khusus kepada pengacara agar mereka dapat membela klien tanpa rasa takut dirintangi oleh pihak lain. Meski demikian, batas antara perlindungan profesi dan tindakan kriminal murni diatur secara tegas dalam hukum.
Sementara hak imunitas hanya melekat pada fungsi pembelaan hukum, bukan pada pribadi pengacara. Jika seorang oknum pengacara melakukan pemerasan (seperti kasus Bangun Paulus Tudungta), penganiayaan, penipuan, judi, atau narkoba, tindakannya dikategorikan kriminal murni dan diproses seperti masyarakat biasa.
Kasus Pengancaman Dan Pemerasan Yang Dilakukan Oleh Oknum Pengacara
Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan oknum pengacara yang bernama Bangun Paulus Tudungta sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan senilai Rp350 juta terhadap seorang pengusaha muda berinisial VL atau V.
Peristiwa bermula saat korban dan tersangka yang sudah saling mengenal bertukar kabar di sebuah kafe di Jakarta. Di sana, korban melontarkan candaan mengenai kartu ATM milik tersangka.
Namun, candaan tersebut justru dimanfaatkan oleh Bangun Paulus Tudungta untuk menuduh korban melakukan pencurian dan mengancam akan melaporkannya ke polisi.
Guna menghentikan tuduhan palsu tersebut agar tidak diproses hukum, tersangka menuntut korban menyerahkan uang sebesar Rp350 juta. Korban yang merasa takut dan terintimidasi sempat mentransfer uang sebesar Rp50 juta.
Meskipun korban sudah menyetorkan sejumlah uang, tersangka tetap sempat membuat laporan polisi palsu terhadap korban. Karena merasa terus diperas, korban akhirnya melaporkan balik oknum pengacara tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Berkas perkara pemerasan ini telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan. Penyidik kepolisian juga telah melimpahkan tersangka BP beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk segera melanjutkan proses ke tahap penuntutan dan persidangan.
Perkembangan Kasus Memasuki Tahap Persidangan
Kasus dugaan pemerasan dan pengancaman oleh oknum pengacara Bangun Paulus Tudungta saat ini sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Status hukumnya kini telah berubah dari tersangka menjadi terdakwa setelah perkaranya resmi dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra mendakwa Bangun Paulus dengan pasal berlapis menggunakan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia dijerat Pasal 482 Ayat (1) huruf a terkait pemerasan dengan ancaman kekerasan (ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara), serta Pasal 483 huruf a terkait pengancaman membuka rahasia (ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara) (KOMPAS TV).
Berdasarkan surat dakwaan, pemerasan ini bermula dari konflik pertemanan. Terdakwa menuduh korban, seorang pengusaha muda bernama Vinson Leo Karlius (VL), mengambil uang dari ATM-nya sebesar Rp19,25 juta.
Namun, terdakwa justru melakukan tindakan main hakim sendiri bersama rekan-rekannya dengan cara memiting leher korban di dalam mobil dan mengancamnya menggunakan palu guna memeras uang. Uang yang diminta sempat menyentuh angka Rp500 juta sebagai syarat “jalan damai”, sebelum akhirnya dinegosiasikan.(kompas.com)
Pada persidangan yang digelar Rabu, 2 September 2026, Majelis Hakim yang diketuai oleh Achmad Rasyid Purba secara resmi menolak eksepsi (nota perlawanan) yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa. Hakim menilai surat dakwaan dari jaksa sudah cermat, jelas, dan lengkap sesuai ketentuan KUHAP.
Karena eksepsi ditolak, majelis hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan ke pokok perkara. Agenda persidangan berikutnya adalah tahap pembuktian, di mana JPU berencana menghadirkan saksi-saksi kunci, dimulai dari korban sendiri (Vinson) beserta saksi fakta lainnya untuk memperjelas tindak pidana tersebut. (Youtube-tvOneNews)
Sederet Pengacara/Advokat Yang Terlibat Kasus Hukum Di Indonesia
- Advokat senior Tony Budidjaja sempat tersandung status tersangka dalam penanganan perkara sengketa aset antara Vinmar Overseas dan PT Sumi Asih saat menjalankan tugas profesionalnya; (hukumonline.com)
- Pengadilan Negeri Denpasar pada 28 April 2026 menjatuhkan putusan kepada advokat yaitu Togar Situmorang karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah menipu kliennya sendiri yaitu Fanny Lauren Christie dengan meminta Rp 1 miliar kepada kliennya untuk membuat lawan kliennya jadi tersangka di Bareskim Polri; (mkri.id)
- Kasus Pengacara di Surabaya bernama Hairandha Suryadinata yang digugat mantan kliennya sebesar Rp 5 miliar atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH);
- Stefanus Roy Rening, mantan pengacara mendiang eks Gubernur Papua Lukas Enembe, dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Februari 2024. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam penanganan kasus korupsi yang menjerat kliennya. (kpk.go.id)
- Razman Arif Nasution terseret dalam dugaan tindakan contempt of court (penghinaan terhadap pengadilan) menyusul insiden kericuhan dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik melawan Hotman Paris di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada 6 Februari 2025;
- Kasus suap yang menjerat Otto Cornelis (OC) Kaligis pada tahun 2015 dinilai sebagai salah satu skandal korupsi paling “bersejarah” dan mengguncang dunia peradilan Indonesia. Kasus ini menjadi sorotan masif karena membongkar praktik penyuapan sistemik yang melibatkan pengacara kondang, kepala daerah, hingga majelis hakim dan panitera lembaga peradilan sekaligus. (hukumonline.com)
Baca Juga: Kabar MBG Terkini
Doktrin hukum menegaskan “iktikad baik” berarti menjalankan pembelaan demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum. Jika pengacara sengaja memalsukan dokumen, menyuap saksi, atau merancang skenario kebohongan, maka imunitasnya gugur secara hukum.
Jika masyarakat merasa dirugikan oleh tindakan seorang pengacara, ada dua jalur resmi yang bisa ditempuh:
- Jalur Kode Etik (Organisasi Advokat): Melaporkan ke Dewan Kehormatan Organisasi Advokat (seperti PERADI atau KAI) untuk memeriksa pelanggaran etik. Sanksinya bisa berupa teguran, skorsing, hingga pemecatan status advokat;
- Jalur Pidana (Kepolisian): Jika tindakan pengacara merupakan kejahatan pidana murni atau di luar konteks iktikad baik pembelaan, korban bisa langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.
