"Hukum adalah ketertiban, dan hukum yang baik adalah ketertiban yang baik pula." Aristoteles
(TUBERKIT) Pada postingan sebelumnya, kami menuliskan tentang apa program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) itu. Mulai dari manfaat program PTSL, syarat mengikuti program PTSL, hingga dasar hukum pelaksanaan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).
PTSL adalah program strategis nasional dari Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat pendaftaran dan penerbitan sertifikat tanah secara serentak bagi masyarakat.
Program PTSL ini sangat dirasakan bermanfaat bagi Masyarakat. Selain memberikan kepastian hukum dan bukti sah kepemilikan tanah bagi Masyarakat, program ini memangkas biaya pengurusan sertifikat tanah reguler yang biasanya mahal dan memberikan kemudahan legalitas.
Tanah yang awalnya hanya menjadi aset pasif (dead capital) berubah menjadi aset legal yang memiliki daya ungkit finansial dan nilai jual yang lebih jelas.
Namun dibalik kemanfaatan yang dirasa oleh Masyarakat, ternyata Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sering kali menjadi sasaran empuk tindak pidana korupsi, karena adanya celah regulasi biaya persiapan, lemahnya pengawasan di tingkat bawah, minimnya literasi hukum masyarakat, serta keterlibatan oknum birokrasi dan mafia tanah.
Meskipun pemerintah pusat mengampanyekan bahwa pengurusan sertifikat ini gratis (didukung anggaran negara), pada realitasnya di lapangan terdapat biaya operasional awal yang kerap dimanipulasi.
Berikut Ini Adalah Beberapa Faktor Utama Penyebab Program PTSL Rentan Dijadikan Ladang Korupsi:
- Manipulasi Celah Aturan Biaya SKB 3 Menteri
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, masyarakat sebenarnya dikenakan biaya persiapan (untuk patok, meterai, dan operasional desa) berkisar antara Rp150.000 hingga Rp450.000 tergantung wilayahnya.
Namun, oknum panitia desa atau kelompok masyarakat (Pokmas) sering kali memanfaatkan ketidaktahuan warga dengan melebihkan tarif (Mark-up). Menagih biaya hingga jutaan rupiah per bidang tanah dengan dalih biaya saksi, administrasi tambahan, atau uang lelah lapangan. Serta menggunakan modus jalur cepat, dalih uang pelicin (“dana plus-plus”) agar sertifikat tanah terbit lebih cepat dari pemohon lainnya.
- Keterlibatan Jaringan Mafia Tanah dan Oknum Internal
Kasus-kasus terbaru menunjukkan adanya kolaborasi terstruktur antara oknum aparatur sipil Badan Pertanahan Nasional (BPN), perangkat desa, dan pihak swasta.
Modus operandi mereka mulai dari pemalsuan dokumen, mengubah atau menghapus data riwayat tanah (letter C, girik, atau sporadik) menggunakan pemutih cair atau perangkat digital untuk mengalihkan hak milik tanah secara fiktif.
Pencetakan sertifikat illegal, dengan memanfaatkan akun akses sistem pertanahan (seperti Geo-KKP) milik pejabat berwenang untuk memasukkan data palsu ke dalam sistem online.
- Lemahnya Sistem Pengawasan di Tingkat Desa
Struktur kepanitiaan PTSL di tingkat bawah sering kali kurang terpantau oleh Inspektorat maupun Kementerian ATR/BPN.
Akibat tidak adanya transparansi mengenai siapa saja yang berhak menerima program dan berapa biaya riil yang dikeluarkan, pengumpulan uang tunai dari ratusan hingga ribuan warga desa terkumpul secara ilegal tanpa laporan pembukuan yang sah.
- Rendahnya Literasi Hukum dan Sikap Permisif Masyarakat
Banyak warga di daerah yang belum memahami prosedur baku serta hak-hak mereka dalam program PTSL. Dorongan psikologis ketakutan bahwa tanah mereka tidak diakui hukum, dikombinasikan dengan budaya instan agar urusan birokrasi cepat selesai, membuat masyarakat cenderung pasrah saat dimintai pungutan liar oleh oknum perangkat desa.
Kasus Dugaan Praktik Mafia Tanah Dan Pemalsuan Dokumen Sertifikat Tanah Pada Program PTSL tahun 2019 di Kabupaten Bogor
Baca Juga: Jaksa Dalam Sepekan
Dugaan mafia tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2019 di Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, kembali bergulir. Penyidik Subdit Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggeledah tiga lokasi pada Rabu (9/9/2026). Salah satunya adalah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
Dua lokasi lain berada di wilayah Cibinong dan Bojonggede. Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan mafia tanah dalam pelaksanaan PTSL tersebut. Ketiga lokasi yang digeledah berkaitan dengan perkara yang sama.
Dari penggeledahan itu, penyidik membawa sejumlah barang yang dianggap berkaitan dengan penyidikan. Barang-barang tersebut meliputi dokumen, perangkat elektronik, alat pencetak, hingga mesin tik.
Polisi belum menjelaskan secara rinci isi dokumen maupun jenis perangkat elektronik yang diamankan. Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan praktik mafia tanah dalam pelaksanaan PTSL 2019 di Bojonggede.
Sejumlah barang telah diamankan untuk membantu penyidik mengungkap perkara tersebut. Namun, hingga kini polisi belum membeberkan lebih jauh mengenai isi dokumen dan perangkat elektronik yang disita maupun perkembangan perkara secara keseluruhan. Penyidik masih mendalami barang bukti yang diperoleh dari rangkaian penggeledahan tersebut.
Baca Juga: Kabar Kepolisian (Polri) Dalam Sepekan
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diinisiasi oleh Kementerian ATR/BPN sejatinya bertujuan mulia untuk memberikan kepastian hukum atas tanah milik masyarakat secara massal dan murah. Namun, dalam pelaksanaannya di lapangan, program ini kerap kali dihantui oleh berbagai kasus hukum, mulai dari pungutan liar (pungli), pemalsuan dokumen oleh mafia tanah, hingga konflik tumpang tindih kepemilikan.
Deretan Kasus Dalam Ruang Lingkup Program PTSL Yang Terjadi di Indonesia
- (Kasus Desa Randupitu, Pasuruan (September 2026)) Kejaksaan Negeri Pasuruan tengah mendalami kasus dugaan pemerasan dan pungli di Desa Randupitu terhadap warga yang ingin melengkapi dokumen riwayat tanah (seperti Petok D) sebagai syarat PTSL. Biaya yang ditarik dari warga melambung jauh di luar ketentuan resmi. (kompas.com)
- (Kasus Desa Wonosari, Pasuruan (Juli 2026)) Kejari Kabupaten Pasuruan menetapkan Kepala Desa Wonosari aktif beserta Ketua dan Bendahara Pokmas sebagai tersangka korupsi pungli PTSL senilai Rp1,1 miliar. Modusnya, mereka mengklaim tanah milik 72 warga sebagai tanah kas desa (TKD) dan memaksa warga membayar uang ganti rugi mulai dari jutaan hingga Rp30 juta per bidang tanah agar sertifikatnya bisa diproses. (beritaplus.id)
- (Kasus Berau, Kalimantan Timur (Juli 2025)) Terjadi konflik lahan di Kampung Suaran, di mana tanah sah milik warga diduga diserobot dan diterbitkan sertifikatnya atas nama orang lain melalui program PTSL. Kasus ini memicu mediasi berkali-kali karena menimbulkan kerugian ruang hidup warga. (kompas.com)Kasus Bangkalan, Madura: Sidang sengketa lahan di Desa Benangkah mengungkap bahwa program PTSL di wilayah tersebut memicu sertifikat tumpang tindih karena administrasi yang kurang teliti di tingkat desa dan BPN. (beritaplus.id)
- Kasus Tangerang Selatan: Pemeriksaan kasus dugaan pungli PTSL sempat mandek, membuat warga resah karena uang sudah disetor ke oknum, tetapi fisik sertifikat tanah tidak kunjung mereka terima. (tempo.co)
- (Kasus Mandek 7 Tahun di Jawa Barat) Ditemukan kasus di mana dokumen ratusan kepala keluarga tertahan sejak tahun 2019 akibat masalah administrasi sertifikat induk dan baru mendapatkan titik terang penyelesaian pertengahan tahun 2026. (Kementerian Hukum RI)
Jika masyarakat menemukan atau menjadi korban indikasi praktik mafia tanah, pungutan liar (pungli), atau pemalsuan dokumen dalam program PTSL, Anda dapat melaporkannya melalui beberapa kanal resmi yang disediakan oleh pemerintah.
Baca Juga: Duduk Perkara Isu Liar Rumah Dinas Wabup Sumedang dan Respons Para Pihak
Berikut adalah cara dan saluran resmi untuk melaporkan indikasi mafia tanah dalam program PTSL:
- Saluran Resmi Kementerian ATR/BPN (Kanal Utama)
Kementerian ATR/BPN memiliki tim khusus dan sistem pengaduan terintegrasi untuk menindaklanjuti oknum internal maupun mafia tanah.
Layanan Pengaduan Melalui WhatsApp: Anda dapat mengirimkan laporan dan bukti-bukti ke nomor resmi 0811-1068-0000.
Aplikasi Sentuh Tanahku. Unduh aplikasi resmi milik Kementerian ATR/BPN tersebut di Google Play Store atau App Store. Di dalamnya terdapat fitur “Pengaduan” untuk melaporkan masalah sertifikat atau kendala PTSL di lapangan.
Situs Web Resmi: Melalui tautan pengaduan di pakar.atrbpn.go.id atau email resmi ke surat@atrbpn.go.id.
- Melalui Kanal Satgas Anti-Mafia Tanah
Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membentuk Satgas Anti-Mafia Tanah. Jika indikasi pidananya kuat (seperti pemalsuan tanda tangan, penyerobotan lahan, atau pemerasan):
Datang langsung ke Polda (Kepolisian Daerah) atau Polres (Kepolisian Resor) setempat. Menuju ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan sampaikan bahwa Anda ingin melaporkan tindak pidana terkait mafia tanah atau pungli PTSL.
- Melalui Sistem Pengaduan Nasional (SPAN-LAPOR!)
Layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat yang diawasi langsung oleh Kantor Staf Presiden, Ombudsman, dan Kemenpan-RB. Laporan di sini biasanya direspons cepat karena instansi terkait wajib memberikan jawaban secara sistem.
Situs Web: lapor.go.id
SMS: Kirim ke nomor 1708 dengan format: ATR_BPN [Isi Laporan/Aduan]
- Melalui Satgas Saber Pungli (Khusus Pungutan Liar)
Situs Web: saberpungli.id
Call Center: 193 atau melalui pesan WhatsApp ke nomor 0811-8585-831.
