September 19, 2026
PTSL, Program Mulia Yang Kerap Kali Dihantui

"Hukum adalah ketertiban, dan hukum yang baik adalah ketertiban yang baik pula." Aristoteles

(TUBERKIT) Pada postingan sebelumnya, kami menuliskan tentang apa program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) itu. Mulai dari manfaat program PTSL, syarat mengikuti program PTSL, hingga dasar hukum pelaksanaan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).

Baca Juga: Lewat Program PTSL, Wakil Bupati Dan Kepala Kantor Pertanahan Sumedang Menyerahkan 100 Sertifikat Di Desa Sekarwangi, Buahdua.

Program PTSL ini sangat dirasakan bermanfaat bagi Masyarakat. Selain  memberikan kepastian hukum dan bukti sah kepemilikan tanah bagi Masyarakat, program ini memangkas biaya pengurusan sertifikat tanah reguler yang biasanya mahal dan memberikan kemudahan legalitas.

Tanah yang awalnya hanya menjadi aset pasif (dead capital) berubah menjadi aset legal yang memiliki daya ungkit finansial dan nilai jual yang lebih jelas.

Namun dibalik kemanfaatan yang dirasa oleh Masyarakat, ternyata Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sering kali menjadi sasaran empuk tindak pidana korupsi, karena adanya celah regulasi biaya persiapan, lemahnya pengawasan di tingkat bawah, minimnya literasi hukum masyarakat, serta keterlibatan oknum birokrasi dan mafia tanah.

Baca Juga: Kehadiran Audiensi Lima Tim Mahasiswa Serta Dosen Institut Teknologi Bandung (ITB) Diterima Wapres di Istana Wakil Presiden

Meskipun pemerintah pusat mengampanyekan bahwa pengurusan sertifikat ini gratis (didukung anggaran negara), pada realitasnya di lapangan terdapat biaya operasional awal yang kerap dimanipulasi.

Berikut Ini Adalah Beberapa Faktor Utama Penyebab Program PTSL Rentan Dijadikan  Ladang Korupsi:

  • Manipulasi Celah Aturan Biaya SKB 3 Menteri

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, masyarakat sebenarnya dikenakan biaya persiapan (untuk patok, meterai, dan operasional desa) berkisar antara Rp150.000 hingga Rp450.000 tergantung wilayahnya.

Namun, oknum panitia desa atau kelompok masyarakat (Pokmas) sering kali memanfaatkan ketidaktahuan warga dengan melebihkan tarif (Mark-up). Menagih biaya hingga jutaan rupiah per bidang tanah dengan dalih biaya saksi, administrasi tambahan, atau uang lelah lapangan. Serta menggunakan modus jalur cepat, dalih uang pelicin (“dana plus-plus”) agar sertifikat tanah terbit lebih cepat dari pemohon lainnya.

  • Keterlibatan Jaringan Mafia Tanah dan Oknum Internal

Kasus-kasus terbaru menunjukkan adanya kolaborasi terstruktur antara oknum aparatur sipil Badan Pertanahan Nasional (BPN), perangkat desa, dan pihak swasta.

Modus operandi mereka mulai dari pemalsuan dokumen, mengubah atau menghapus data riwayat tanah (letter C, girik, atau sporadik) menggunakan pemutih cair atau perangkat digital untuk mengalihkan hak milik tanah secara fiktif.

Pencetakan sertifikat illegal, dengan memanfaatkan akun akses sistem pertanahan (seperti Geo-KKP) milik pejabat berwenang untuk memasukkan data palsu ke dalam sistem online.

  • Lemahnya Sistem Pengawasan di Tingkat Desa

Struktur kepanitiaan PTSL di tingkat bawah sering kali kurang terpantau oleh Inspektorat maupun Kementerian ATR/BPN.

Akibat tidak adanya transparansi mengenai siapa saja yang berhak menerima program dan berapa biaya riil yang dikeluarkan, pengumpulan uang tunai dari ratusan hingga ribuan warga desa terkumpul secara ilegal tanpa laporan pembukuan yang sah.

  • Rendahnya Literasi Hukum dan Sikap Permisif Masyarakat

Banyak warga di daerah yang belum memahami prosedur baku serta hak-hak mereka dalam program PTSL. Dorongan psikologis ketakutan bahwa tanah mereka tidak diakui hukum, dikombinasikan dengan budaya instan agar urusan birokrasi cepat selesai, membuat masyarakat cenderung pasrah saat dimintai pungutan liar oleh oknum perangkat desa.

Kasus Dugaan Praktik Mafia Tanah Dan Pemalsuan Dokumen Sertifikat Tanah Pada Program PTSL tahun 2019 di Kabupaten Bogor

Baca Juga: Jaksa Dalam Sepekan

Dugaan mafia tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2019 di Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, kembali bergulir. Penyidik Subdit Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggeledah tiga lokasi pada Rabu (9/9/2026). Salah satunya adalah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.

Dua lokasi lain berada di wilayah Cibinong dan Bojonggede. Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan mafia tanah dalam pelaksanaan PTSL tersebut. Ketiga lokasi yang digeledah berkaitan dengan perkara yang sama.

Dari penggeledahan itu, penyidik membawa sejumlah barang yang dianggap berkaitan dengan penyidikan. Barang-barang tersebut meliputi dokumen, perangkat elektronik, alat pencetak, hingga mesin tik.

Polisi belum menjelaskan secara rinci isi dokumen maupun jenis perangkat elektronik yang diamankan. Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan praktik mafia tanah dalam pelaksanaan PTSL 2019 di Bojonggede.

Sejumlah barang telah diamankan untuk membantu penyidik mengungkap perkara tersebut. Namun, hingga kini polisi belum membeberkan lebih jauh mengenai isi dokumen dan perangkat elektronik yang disita maupun perkembangan perkara secara keseluruhan. Penyidik masih mendalami barang bukti yang diperoleh dari rangkaian penggeledahan tersebut.

Baca Juga: Kabar Kepolisian (Polri) Dalam Sepekan

Deretan Kasus Dalam Ruang Lingkup Program PTSL Yang Terjadi di Indonesia

  • Kasus Tangerang Selatan: Pemeriksaan kasus dugaan pungli PTSL sempat mandek, membuat warga resah karena uang sudah disetor ke oknum, tetapi fisik sertifikat tanah tidak kunjung mereka terima. (tempo.co)
  • (Kasus Mandek 7 Tahun di Jawa Barat) Ditemukan kasus di mana dokumen ratusan kepala keluarga tertahan sejak tahun 2019 akibat masalah administrasi sertifikat induk dan baru mendapatkan titik terang penyelesaian pertengahan tahun 2026. (Kementerian Hukum RI)

Jika masyarakat menemukan atau menjadi korban indikasi praktik mafia tanah, pungutan liar (pungli), atau pemalsuan dokumen dalam program PTSL, Anda dapat melaporkannya melalui beberapa kanal resmi yang disediakan oleh pemerintah.

Baca Juga: Duduk Perkara Isu Liar Rumah Dinas Wabup Sumedang dan Respons Para Pihak

Berikut adalah cara dan saluran resmi untuk melaporkan indikasi mafia tanah dalam program PTSL:

  • Saluran Resmi Kementerian ATR/BPN (Kanal Utama)

Kementerian ATR/BPN memiliki tim khusus dan sistem pengaduan terintegrasi untuk menindaklanjuti oknum internal maupun mafia tanah.

Layanan Pengaduan Melalui WhatsApp: Anda dapat mengirimkan laporan dan bukti-bukti ke nomor resmi 0811-1068-0000.

Aplikasi Sentuh Tanahku. Unduh aplikasi resmi milik Kementerian ATR/BPN tersebut di Google Play Store atau App Store. Di dalamnya terdapat fitur “Pengaduan” untuk melaporkan masalah sertifikat atau kendala PTSL di lapangan.

  • Melalui Kanal Satgas Anti-Mafia Tanah

Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membentuk Satgas Anti-Mafia Tanah. Jika indikasi pidananya kuat (seperti pemalsuan tanda tangan, penyerobotan lahan, atau pemerasan):

Datang langsung ke Polda (Kepolisian Daerah) atau Polres (Kepolisian Resor) setempat. Menuju ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan sampaikan bahwa Anda ingin melaporkan tindak pidana terkait mafia tanah atau pungli PTSL.

Baca Juga: Agenda Kamtibmas AKBP Yuliansyah, S.I.K., M.H. Dan Fokus Kerja Pada Pendekatan Humanis Serta Pelayanan Publik Prima Di Wilayah Hukum Lampung Timur

  • Melalui Sistem Pengaduan Nasional (SPAN-LAPOR!)

Layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat yang diawasi langsung oleh Kantor Staf Presiden, Ombudsman, dan Kemenpan-RB. Laporan di sini biasanya direspons cepat karena instansi terkait wajib memberikan jawaban secara sistem.

SMS: Kirim ke nomor 1708 dengan format: ATR_BPN [Isi Laporan/Aduan]

  • Melalui Satgas Saber Pungli (Khusus Pungutan Liar)

Call Center: 193 atau melalui pesan WhatsApp ke nomor 0811-8585-831.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *