"Hukum tanpa keadilan bukan lagi hukum, melainkan alat penindasan." – St. Agustinus (Foto: DOK KPK)
(TUBERKITCOM) Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mewah milik anggota Polri bernama Ipda Yayat Sudrajat alias Lippo di kawasan Cibubur. Penggeledahan ini terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang.
Baca Juga: Kabar Kepolisian (Polri) Dalam Sepekan
Gaya hidup dan kepemilikan aset mewah seorang perwira pertama kepolisian berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda) bernama Yayat Sudrajat alias Lippo menjadi perhatian publik. Pasalnya, Yayat yang dikenal sebagai sebagai anggota aktif Unit Intelijen Keamanan (Intelkam) Polsek Cimanggis, Depok, ternyata hanya bergaji pokok sebesar Rp2,9 juta. Namun pernyataan publik akhirnya terjawab setelah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mewahnya di kawasan elit Raffles Hills, Cibubur, Depok, Jawa Barat, pada Kamis (10/9/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK menemukan dan menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen serta barang bukti elektronik (BBE). Barang bukti itu disita lantaran diduga terkait dengan pengembangan penyidikan perkara ini. (investortrust.id)
Baca Juga: Untuk Mengurus Perkara Di KPK, Bupati Pemalang Memeras Bawahan Hingga Rp 1,98 Milliar
“Penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan pengembangan penyidikan perkara ini,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Budi menyatakan barang bukti tersebut akan dianalisis dan ditelaah dalam kaitannya dengan pengembangan penyidikan kasus suap Ade Kuswara Kunang. Salah satunya dengan memeriksa dan mengonfirmasi barang bukti tersebut kepada para saksi terkait.
Sekilas Tentang Ipda Yayat Sudrajat
Profil penghasilan resmi Ipda Yayat dengan aset mewah yang dimilikinya memang jomplang. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2024, gaji pokok perwira polisi berpangkat Ipda dengan masa kerja di bawah satu tahun tercatat sebesar Rp2.954.200 per bulan. Ditambah tunjangan kinerja kelas jabatan 8 sesuai Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 sebesar Rp3.319.000 beserta tunjangan melekat lainnya, total penghasilan resminya berkisar pada kisaran Rp6 jutaan.
Namun, Yayat mampu menghuni hunian megah di Raffles Hills, sebuah kawasan perumahan elit di pinggiran timur Jakarta yang dikembangkan sejak tahun 2000 dengan kisaran harga properti mencapai Rp5 miliar hingga Rp27 miliar. Pertanyaan mengenai asal-usul kekayaan miliaran rupiah tersebut mulai terkuak dari fakta persidangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Bekasi.
Nama Yayat, yang di kalangan kontraktor dikenal dengan sapaan “Om Lippo” atau “Om Endut”, disinyalir kuat bermain sebagai perantara utama antara pengusaha kontraktor swasta dan pejabat pemkab. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung pada 8 April 2026, Yayat secara terbuka mengakui perannya sebagai perantara proyek dan mengaku telah mengantongi imbalan dari proyek-proyek Pemkab Bekasi sejak 2022 dengan nilai akumulasi penerimaan fantastis yang ditaksir mencapai Rp16 miliar.
Selain itu, dalam surat dakwaan kontraktor bernama Sarjan, Yayat juga tercatat menerima aliran uang langsung sebesar Rp1,4 miliar sepanjang periode 2024 hingga 2025. Kasus korupsi yang menyeret Ipda Yayat ini berakar dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang diluncurkan KPK di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Perkara ini membongkar praktik “ijon” proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang melibatkan skema suap berantai.
Baca Juga: Penerimaan Mahasiswa Baru Dengan Mekanisme Jalur Mandiri, Dinilai Rawan Penyimpangan Serta Korupsi
Permintaan uang muka atau ijon proyek tersebut diinisiasi oleh Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang melalui perantara ayahnya, HM Kunang, kepada pihak swasta yakni Sarjan yang bertindak sebagai penyedia paket proyek. Praktik rasuah ini menuntut Ade Kuswara Kunang dengan hukuman 7 tahun penjara dan HM Kunang 4 tahun penjara atas pembuktian penerimaan suap yang totalnya mencapai Rp12,4 miliar. (afu.id)
