"Jika Anda menginginkan perdamaian, bekerjalah untuk keadilan." — Paus Paulus VI
(TUBERKIT) Sengketa tanah adalah perselisihan hak atas tanah antara individu, kelompok, atau badan hukum yang dapat diselesaikan melalui jalur mediasi atau pengadilan. Kesalahan administratif, batas tanah yang tidak jelas, tumpang tindih sertifikat, atau klaim warisan, menjadi salah satu factor penyebab utama terjadinya sengketa tanah.
Sementara tanah sengketa adalah sebidang tanah yang menjadi objek perselisihan atau diperebutkan oleh dua pihak atau lebih (individu, kelompok, badan hukum, atau lembaga) karena adanya perbedaan pendapat atau klaim atas kepemilikan, penggunaan, atau batas-batas lahan.
Beberapa penyebab utama dalam persengketaan tanah adalah satu bidang tanah memiliki dua atau lebih sertifikat kepemilikan yang sah secara hukum akibat kesalahan administrasi atau pemalsuan.
Adanya Pembagian tanah warisan di antara ahli waris yang tidak jelas atau belum tuntas. Terjadi ketidakpastian patok atau ukuran fisik tanah di lapangan yang tidak sesuai dengan data di surat.
Serta penggunaan alas hak yang belum kuat seperti girik atau letter C lama tanpa peningkatan status.
Peran BPN Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Yang Terjadi
Badan Pertanahan Nasional (BPN) dapat menyelesaikan sengketa tanah melalui jalur mediasi non-litigasi dan pengkajian administrasi berdasarkan Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020.
Alur penyelesaian sengketa oleh BPN bisa lewat pengaduan resmi dari Masyarakat yang mengajukan laporan ke Kantor Pertanahan setempat dengan membawa KTP, sertipikat atau alas hak (seperti akta jual beli), dan kronologi kasus.
Baca Juga: PTSL, Program Mulia Yang Kerap Kali Dihantui Berbagai Kasus Hukum
Lalu dilakukan pengkajian kasus oleh petugas dengan membedah data di kantor serta meneliti data fisik (letak dan batas) juga data yuridis (riwayat hukum pada Buku Tanah).
BPN dapat membuka serta memfasilitasi pertemuan netral bagi pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan damai yang dituangkan dalam akta perdamaian. Namun jika mediasi gagal, BPN mengeluarkan keputusan administratif atau petunjuk langkah hukum ke pengadilan. BPN juga dapat hadir di pengadilan sebagai pemberi keterangan data atau saksi ahli.
Kendala Dalam Penyelesaian Sengketa Tamah
Badan Pertanahan Nasional (BPN) memiliki kewenangan administratif untuk menangani sengketa melalui mediasi dan musyawarah berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020, namun sering kali menemui kendala karena masalah pertanahan bersifat kompleks dan melibatkan ranah perdata.
Penyebab BPN tidak tuntas dalam menyelesaikan sengketa tanah, biasanya dikarenakan batas kewenangan. BPN hanya berwenang menyelesaikan sengketa yang bersifat administrasi pertanahan, bukan sengketa hak kepemilikan murni atau perdata di pengadilan.
Sulitnya mendapat kesepakatan kedua belah pihak yang sedang bersengketa, sehingga jalur mediasi dan musyawarah gagal karena salah satu pihak tidak mau mengalah atau berdamai.
Penyebab lainnya adalah karena kondisi dokumen lemah. Banyak sengketa bersumber dari alas hak ganda, sertifikat tumpang tindih, atau data fisik yang tidak sesuai dengan data yuridis di lapangan.
Berikut Masalah Sengketa Tanah Yang Berujung Pada Kerusuhan Bahkan Bentrokan Fisik
Sengketa tanah di Indonesia sering kali menjadi pemicu utama konflik sosial berskala besar yang berakhir dengan kerusuhan, bentrokan fisik, hingga tindak pidana kekerasan dan pembunuhan. Ketika jalur hukum diabaikan dan emosi mengambil alih, sengketa hak milik bertransformasi menjadi ancaman nyata bagi keamanan publik.
Berikut adalah beberapa contoh kasus nyata sengketa tanah di berbagai wilayah yang berakhir dengan kerusuhan dan tindak pidana kekerasan:
- Bentrokan Lahan Setokok, Batam (September 2026)
2 orang tewas dan sedikitnya 10 orang luka-luka akibat dari konflik penguasaan lahan seluas 77 hektare.
Pihak penggarap lokal yang memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) bergesekan dengan klaim tumpang tindih dokumen Penetapan Lokasi (PL) perusahaan.
Baca Juga: Duduk Perkara Isu Liar Rumah Dinas Wabup Sumedang dan Respons Para Pihak
Bentrokan berdarah pecah ketika salah satu kelompok mendatangi area persengketaan dan memicu aksi saling serang menggunakan senjata tajam dan senapan angin. Pihak kepolisian bergerak cepat mengamankan para terduga pelaku penyerangan untuk meredam eskalasi massa.
- Rusuh Sengketa Lahan Ujung Bori, Makassar (September 2026)
Konflik berkepanjangan terjadi atas lahan seluas 30 hingga 33 hektare antara ratusan warga lokal dengan pihak pengembang.
Situasi memuncak ketika sekelompok massa dari ormas luar datang untuk memasang papan bicara klaim kepemilikan.
Penolakan warga memicu tawuran massal. Kedua kubu saling menyerang menggunakan batu, busur anak panah, hingga bom molotov, yang memaksa aparat gabungan menembakkan gas air mata untuk mengurai massa. 5 orang terluka, pembakaran kendaraan bermotor, dan blokade jalan utama.
- Konflik Lahan Sukahaji, Bandung (Desember 2025)
Penggusuran paksa, ancaman fisik, dan kriminalisasi terhadap sejumlah warga. Sengketa tanah ini diwarnai pengerahan ratusan orang tidak dikenal (OTK) bersenjata tajam yang membawa alat berat untuk meruntuhkan bangunan warga yang bertahan. Ketegangan memuncak pasca-adanya paksaan pengosongan lahan secara sepihak, yang berujung pada bentrokan fisik di lapangan serta meja hijau.
- Konflik Agraria Pulau Rempang, Batam (September 2023)
Kerusuhan massa skala besar, bentrokan warga dengan aparat keamanan, gas air mata di area sekolah, serta penangkapan puluhan warga, mewarnai aksi penolakan masyarakat adat terhadap rencana proyek pembangunan strategis nasional (Rempang Eco City) di atas lahan yang diklaim telah ditempati turun-temurun. Tumpang tindih konsesi lahan Hak Guna Usaha (HGU) memicu demonstrasi besar yang berakhir ricuh.
- Penyerangan Lahan Selambo, Deli Serdang (Oktober 2024)
Penyerangan brutal oleh ratusan orang tidak dikenal bersenjata tajam dan senjata api ke pemukiman warga. Sengketa lahan ini berkaitan dengan status tumpang tindih tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN. Akibatnya 2 warga tewas, rumah-rumah dirusak, serta kendaraan warga dibakar.
Faktor utama mengapa sengketa tanah berujung pada pidana kekerasan, yang pertama adanya klaim ganda atas sertifikat atau surat keterangan tanah, biasa disebut tumpang tindih atau Overlapping. Yang kedua, proses sengketa perdata di pengadilan yang memakan waktu lama sering kali membuat pihak-pirhak memilih jalan pintas (menggunakan kekuatan massa/premanisme). Dan yang terakhir adalah kehadiran kelompok ormas luar atau kelompok bayaran yang memperkeruh situasi di lapangan.
Masalah Sengketa Tanah Yang Diselesaikan Dengan Damai Dan Sepakat
Baca Juga: Rentetan Kejadian Kapal Karam Di Indonesia
Masalah sengketa tanah di Indonesia dapat diselesaikan secara damai dan mufakat melalui jalur non-litigasi (di luar pengadilan) seperti mediasi, musyawarah desa, atau perdamaian di hadapan hakim saat proses persidangan.
- Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh berhasil mengupayakan perdamaian pada perkara Nomor 6/Pdt.G/2025/PN Lsk mengenai permasalahan sengketa tanah seluas 110 hektar pada hari Jumat (10/10/2025).
Perkara tersebut didaftarkan pada tanggal 5 Mei 2025 dan telah menjalani sidang sebanyak 17 kali hingga akhirnya para pihak bersepakat untuk melakukan perdamaian secara sukarela.
Putusan perdamaian dibacakan secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan oleh Majelis hakim oleh Ngatemin selaku Hakim Ketua yang dibantu oleh hakim anggota Safri dan Inda Rufiedi.
- Sengketa sertifikat rumah berujung damai tercatat dalam putusan PN Pontianak yang mengesahkan akta perdamaian antara pihak penggugat (Delta) dan para tergugat. Kedua belah pihak memilih menempuh jalur mediasi di pengadilan untuk mengakhiri persengketaan tanpa perpanjangan konflik.
Baca Juga: Kapal Motor Penumpang (KMP) Virgo Transport 8 Tenggelam di Perairan Masalembu, Laut Jawa
Pihak penggugat menyerahkan uang kompensasi sebesar Rp40.000.000 kepada Tergugat II dan Tergugat III.
Para tergugat sepakat menyerahkan SHM Nomor 13245 atas nama Alberd Agustya Tarigas kepada Delta selaku ahli waris sah.
Pengadilan Negeri Pontianak memperkuat kesepakatan damai tersebut dalam putusan Nomor 193/Pdt.G/2026/PN Ptk agar ditaati oleh kedua belah pihak.
