"Kurang cerdas dapat diperbaiki dengan belajar. Kurang cakap dapat dihilangkan dengan pengalaman. Namun tidak jujur itu sulit diperbaiki." Mohammad Hatta
(TUBERKIT) Dugaan pungutan liar (pungli) di dunia pendidikan merujuk pada penarikan biaya yang tidak resmi dan melanggar aturan hukum di lingkungan sekolah.
Baca Juga: Penerimaan Mahasiswa Baru Dengan Mekanisme Jalur Mandiri, Dinilai Rawan Penyimpangan Serta Korupsi
Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di dunia pendidikan dan sekolah umumnya berupa Dugaan Praktik Pungli di Sekolah seperti uang pendaftaran, iuran komite berkedok wajib, sumbangan sukarela yang dipatok nominalnya, hingga jual beli kursi saat penerimaan siswa baru.
Biasanya bentuk umum pungli di Sekolah itu ada berbagai cara, yang pertama berupa penerimaan murid baru, praktik curang jual beli kursi agar diterima di sekolah negeri tertentu. Lalu ada iuran rutin/pungutan wajib, pungutan itu ada yang berupa pungutan uang komite, uang gedung, atau biaya operasional yang dibebankan kepada orang tua padahal sekolah negeri dibiayai oleh negara. Dan yang paling sering itu pungutan biaya ekstrakurikuler, studi wisata, atau buku LKS tertentu yang mewajibkan pembelian di koperasi sekolah dengan harga tidak wajar.
Landasan Hukum & Pengawasan Terhadap Pungutan Di Sekolah
Pungutan dikategorikan sebagai pungli jika tidak memiliki dasar hukum resmi dan merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang, sebagaimana diatur dalam pedoman pendanaan pendidikan.
Lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara rutin mengeluarkan surat edaran larangan gratifikasi dan pungli pada penerimaan siswa baru, serta pengawasan langsung oleh Ombudsman dan Satgas daerah.
Regulasi mengenai pungutan di sekolah diatur secara ketat oleh hukum Indonesia guna memastikan akses pendidikan yang merata, di mana sekolah negeri dilarang keras melakukan pungutan bersifat wajib. Pemerintah membedakan secara tegas antara “pungutan” yang mengikat dengan “sumbangan” atau “bantuan” yang bersifat sukarela.
Berikut adalah rincian landasan hukum serta mekanisme pengawasan terhadap pungutan di lingkungan sekolah.
Landasan Hukum Pungutan di Sekolah
Beberapa peraturan utama yang menjadi acuan legalitas biaya pendidikan meliputi:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas)
Mengamanatkan bahwa pemerintah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Pasal 9 ayat (1)
Menegaskan larangan bagi satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah (pusat maupun daerah) untuk melakukan pungutan biaya pendidikan kepada peserta didik.
- Permendikbud RI Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan
Peraturan ini menjadi pemisah definisi yang jelas antara pungutan dengan sumbangan. Pungutan biasanya bersifat wajib, mengikat, serta ditentukan jumlah dan tenggat waktunya. Sementara sumbangan bersifat sukarela, tidak mengikat, tidak ditentukan jumlahnya, dan tidak dibatasi oleh tenggat waktu.
- Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah
Pasal 10 ayat (2)
Menyatakan bahwa Komite Sekolah hanya diperbolehkan melakukan penggalangan dana dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. Komite Sekolah dilarang menarik biaya wajib kepada orang tua murid.
- UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pungutan yang dilakukan tanpa dasar hukum sah di instansi pelayanan publik (termasuk sekolah negeri) dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) dan termasuk dalam ranah tindak pidana korupsi.
Pengawasan Terhadap Pungutan di Sekolah
Untuk mencegah terjadinya praktik pungli, pengawasan dilakukan melalui mekanisme internal dan eksternal secara berlapis. Adanya bentuk pengawasan dari berbagai jalur/pihak tersebut adalah sebagai berikut:
- Jalur Internal
Jalur pengawasan ini adalah pihak Inspektorat Daerah/Kemendikbudristek. Tugas dan fungsiya untuk melakukan audit keuangan periodik dan menindaklanjuti laporan pelanggaran administratif oleh pihak sekolah.
- Jalur Eksternal
Pengawasan dari Ombudsman RI. Mengawasi maladministrasi dalam pelayanan publik, menerima aduan masyarakat, dan memberikan rekomendasi sanksi.
- Penegakan Hukum
Satgas Saber Pungli & Kejaksaan. Melakukan operasi pemberantasan pungutan liar, klarifikasi lapangan, hingga penuntutan hukum pidana jika ditemukan unsur pemerasan.
Baca Juga: Perkembangan Pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan
- Masyarakat
Untuk jalur pengawaan yang ini, adalah Komite Sekolah & Orang Tua. Mereka mengontrol transparansi anggaran sekolah dan memastikan tidak ada pemaksaan nominal berkedok sumbangan. Ada juga personal atau lembaga diluar pemerintahan yang sering menelusuri dan membongkar praktek pungli di dunia Pendidikan. Beliau adalah Ronald Aristone Sinaga (Bro Ron), Ronald sangat vokal dalam membongkar praktik pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan wewenang di berbagai sekolah. Melalui media sosial dan pergerakan lembaganya, seperti Indonesia Education Monitoring Centre (IEMC). Ia kerap melakukan inspeksi mendadak (sidak) atau menindaklanjuti laporan langsung dari siswa dan orang tua murid.
