Oktober 7, 2026
judol

Baca Juga: Program Bantuan Sosial Dengan Sistem Pemeringkatan Kesejahteraan (DESIL)

Berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), 1.900 pegawai yang terindikasi judol terdiri dari 124 orang berada di Sekretariat Jenderal, 191 orang di Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial, 179 orang di Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, dan tiga orang di Inspektorat Jenderal. Sementara sisanya berada di Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul menegaskan pegawai yang terbukti terlibat judi online (judol) akan dikenai sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran dan ketentuan disiplin aparatur sipil negara (ASN).

“Sedang kita dalami, Insya Allah kalau sudah tuntas klarifikasinya, kita akan umumkan berapa yang diturunkan jabatannya, mungkin ada yang akan diberhentikan, tergantung pada Tingkat pelanggarannya” Ucap Menteri Sosial disela acara pembukaan Pelatihan Wali Asuh dan Wali Asrama Sekolah Rakyat di BBPKS Lembang, Rabu (23/9/20226

Gus Ipul mengatakan sebagian pegawai dari 1.900 orang yang terindikasi telah menjalani proses klarifikasi. Lebih dari 70 persen di antaranya mengakui pernah terlibat atau mengikuti judi online dengan kategori yang berbeda-beda.

Baca Juga: Ketidaksesuaian Antara Desil Dengan Kondisi Riil Dalam Penerimaan Bantuan Sosial

“Ada yang memang sudah kecanduan, sudah menjadi kebiasaan. Ada yang mungkin sekadar iseng. Ada juga yang HP-nya digunakan oleh keluarganya, dimanfaatkan atau digunakan oleh keluarganya. Jadi ini semuanya benar-benar sedang ditelusuri, dipastikan,” kata Gus Ipul. (cnnindonesia.com)

Menurutnya, praktik judi online bisa berdampak ke persoalan yang lebih kompleks. Tidak hanya persoalan pribadi, tetapi juga terhadap kehidupan keluarga, kinerja pegawai, hingga persoalan timbulnya utang di kemudian hari.

Gus Ipul menarget proses verifikasi dan audit keuangan akan rampung akhir September 2026. Ia menegaskan oknum yang terbukti memanfaatkan uang kementerian untuk judi online terancam sanksi pemecatan secara tidak hormat. (cnnindonesia.com)

“Bulan ini selesai. Kalau benar itu terjadi, itu maka pelanggarannya, pelanggaran berat itu,” ujar Gus Ipul.

Selain terhadap ASN, Kemensos juga menerima data dari PPATK mengenai 1,49 juta penerima manfaat bantuan sosial (bansos) yang terindikasi terlibat judol. Dari data tersebut, rata-rata nominal transaksi judol para penerima bansos sekitar Rp 1,91 juta. Namun, terdapat satu penerima bansos yang mencatatkan transaksi hingga mencapai Rp 2,68 miliar.

Baca Juga: Kortastipidkor Polri Menyita Tanah Negara Milik Kementerian ATR/BPN di Bali

“Jadi ada yang sampai Rp 2,6 (miliar) yang tertinggi itu, Rata-rata itu Rp 1,9 juta. Yang Rp 2,6 (miliar) satu orang,” kata Gus Ipul. (investortrust.id)

Gus Ipul mengaku heran adanya penerima bansos yang bermain judol hingga mencapai Rp 2,68 miliar. Untuk itu, Gus Ipul memastikan jajaran Kemensos akan menyisir, memverifikasi, dan mendalami data tersebut.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan aktivitas judol itu benar-benar dilakukan oleh penerima manfaat atau terdapat pihak lain yang menggunakan identitas maupun rekening penerima manfaat bansos.

“Dari data yang kita terima dari PPATK, kita dalami, kemudian kita sisir, dan kita terus berusaha memastikan bahwa penerima bansos yang terindikasi main judi online, kita beri kesempatan untuk melakukan klarifikasi,” katanya. (investortrust.id)

Sebagian besar aktivitas judol ternyata dilakukan oleh anggota keluarga penerima manfaat, seperti anak, cucu, suami atau istri, serta anggota keluarga lainnya yang disebut sebagai bukan pengurus. Dijelaskan, pengurus merupakan pihak yang namanya tercantum dalam rekening penerima manfaat.

Baca Juga: Duduk Perkara Isu Liar Rumah Dinas Wabup Sumedang dan Respons Para Pihak

Sebagian dari penerima bansos terindikasi bermain judol itu telah melakukan klarifikasi. Terdapat penerima manfaat yang mengakui dan berjanji tidak akan terlibat judol lagi.

”Sama dengan yang sekarang ini, yang jumlahnya lebih besar, 1,4 juta kita sedang dalami, dan sebagian di antaranya telah melakukan klarifikasi, artinya mereka sudah tidak main judol lagi sejak tahun yang lalu, dan mereka berjanji untuk tidak melakukan judol lagi,” ujarnya. (investortrust.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *