September 19, 2026
Prof

(Ignorantia legis non excusat) Ketidaktahuan seseorang akan undang-undang tidak membebaskannya dari hukum.

Baca Juga: Kepolisian Dan Kejaksaan, Dua Pilar Satu Gawang

Dengan menyimpang dari Peraturan Presiden Nomor 2 tanggal 10 Oktober 1945, ditetapkan bahwa peraturan hukum pidana yang berlaku adalah peraturan hukum pidana Belanda yang ada pada tanggal 8 Maret 1942. (Wikipedia)

Merupakan hukum kolonial yang diberlakukan di Hindia Belanda dan kemudian diadopsi menjadi hukum nasional Indonesia lewat UU No. 1 Tahun 1946 setelah kemerdekaan. Telah lama menjadi rujukan utama sistem peradilan pidana sebelum akhirnya digantikan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru buatan Indonesia sendiri.

Karakteristik Utama Dari Wetboek van Strafrecht, WvS Atau KUH Pidana Di Indonesia

KUH Pidana lebih fokus pada pemidanaan, bahkan cenderung bersifat retributif atau menitikberatkan pada pembalasan terhadap pelaku kejahatan. Menjadikan pidana penjara sebagai hukuman atau sanksi utama dalam penyelesaian perkara.

Asas legalitas yang bertumpu pada asas legalitas klasik, yakni suatu perbuatan tidak dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam undang-undang yang telah ada sebelumnya.

Dan pada postingan kali ini, kita akan membahas tokoh dan pakar pidana yang telah banyak menyumbangkan pemikiran serta pengetahuan akan hukum pidana di Indonesia. Mereka adalah R.Soesilo dan Prof. Moeljatno.

Baca Juga: Penanganan Kasus KPR Fiktif Hingga Ratusan Milyar Oleh Kejaksaan Negeri Karawang

R. Soesilo

R. Soesilo (Raden Soesilo) adalah seorang pensiunan perwira kepolisian dan praktisi hukum terkemuka di Indonesia yang dikenal luas melalui karya tafsir dan komentar rujukan utama atas Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).  Dengan pangkat terakhir Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) serta pernah menjabat sebagai guru di Sekolah Polisi Negara (SPN).

Penulis buku komentar KUHP paling populer dan praktis bagi penegak hukum di Indonesia. Karya beliau yang terkenal adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal.

Karakteristik dari buku karya R. Soesilo sangat legendaris dan menjadi pegangan wajib praktisi hukum (hakim, jaksa, polisi, dan pengacara) karena menjelaskan arti pasal-pasal KUHP dengan bahasa praktis, contoh nyata, serta terjemahan istilah yang mudah dipahami pada masanya.

Prof. Mr. Moeljatno

Baca Juga: Kabar Polri Dalam Sepekan (Minggu Kedua, September 2026)

Prof. Moeljatno yang juga sebagai Guru besar hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) telah memperkenalkan istilah “perbuatan pidana” (tindak pidana) dan peletak dasar hukum pidana nasional.

Karya beliau yang sangat terkenal adalah Asas-Asas Hukum Pidana. Karakteristik karya beliau adalah tentang pembedaan antara perbuatan pidana (strafbaar feit) dengan pertanggungjawaban pidana (toerekeningsvatbaarheid). Ia konsisten menggunakan istilah “perbuatan pidana” dibandingkan “delik” atau “tindak pidana” dalam pandangan akademisnya.

Pandangan Serta Perbedaan Dari R. Soesilo Dan Prof. Moeljatno

Perbandingan pandangan antara R. Soesilo dan Prof. Moeljatno berakar pada perbedaan mendasar fondasi teoretis yang mereka anut dalam melihat “perbuatan pidana” (delik) dan “kesalahan” (pertanggungjawaban pidana). Perbedaan ini memengaruhi cara mereka menafsirkan unsur-unsur dalam delik tertentu di KUHP lama (WvS).

Secara teoretis, Moeljatno menganut aliran dualisme yang secara tegas memisahkan antara perbuatan pidana (criminal act) dan pertanggungjawaban pidana (criminal liability). Sementara R. Soesilo cenderung melihat delik secara monistis/praktis, di mana unsur perbuatan dan kesalahan melekat erat dalam rumusan pasal demi pasal guna kepentingan penegakan hukum di lapangan.

Berikut adalah perbandingan pandangan mereka terkait beberapa delik atau konsep hukum tertentu:

  • Delik Pencurian (Pasal 362 KUHP Lama)

Perbedaan pandangan kedua tokoh ini paling sering diperdebatkan pada unsur “dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum” (oogmerk om menet zich wederrechtelijk toe te eigenen).

Baca Juga: Perkembangan Ekonomi, Keuangan Terkini, Hingga Harga Emas di Pegadaian

R. Soesilo memandang delik pencurian secara objektif-praktis. Baginya, mengambil barang milik orang lain secara diam-diam dan bermaksud memilikinya sudah memenuhi unsur melawan hak/hukum. Sifat melawan hukum otomatis melekat pada tindakan fisik pengambilan tersebut.

Sementara Prof. Moeljatno menilai bahwa sifat melawan hukum dalam delik pencurian tidak hanya diletakkan pada keadaan objektif (tindakan mengambil), melainkan juga pada keadaan subjektif (sikap batin pelaku). Moeljatno menekankan adanya pemisahan: apakah saat mengambil, batin pelaku benar-benar mengetahui dan menghendaki sifat melawan hukum dari kepemilikan barang tersebut.

  • Delik Makar/Aanslag (Pasal 104 – 108 KUHP)

R. Soesilo dalam komentarnya, mengartikan makar secara praktis sebagai perbuatan “penyerangan” yang sudah dimulai. Unsur pidananya menitikberatkan pada manifestasi fisik tindakan yang mengancam keamanan negara atau kepala negara.

Dan Prof. Moeljatno memandang aanslag (makar) dari segi teori niat yang diobjektifkan. Menurutnya, delik makar berfokus pada tahap perbuatan yang telah disengaja, di mana niat pelaku tidak hanya meliputi tindakan yang dituju tetapi juga kejahatan yang diketahui akan timbul. Kejahatan ini dianggap selesai (delik formil) tanpa perlu melihat apakah akibat yang diinginkan pelaku benar-benar tercapai atau tidak.

  • Delik Perzinaan/Overspeel (Pasal 284 KUHP)

Terkait penerjemahan dan pemaknaan istilah overspeel dari naskah asli Wetboek van Strafrecht.

Antara R. Soesilo dan Prof. Moeljatno dalam hal delik ini, kedua tokoh memiliki kesamaan pandangan dengan menerjemahkan kata overspeel secara lugas sebagai “zina”. Pandangan ini berbeda dengan pakar hukum lain seperti Prof. Andi Hamzah yang menerjemahkannya sebagai “gendak” atau “mukah”.

Baca Juga: Agenda Kamtibmas AKBP Yuliansyah, S.I.K., M.H. Dan Fokus Kerja Pada Pendekatan Humanis Serta Pelayanan Publik Prima Di Wilayah Hukum Lampung Timur

  • Pilihan Istilah Dasar Delik

Perbedaan mendasar ini juga memengaruhi cara mereka menamai istilah strafbaar feit itu sendiri.

R. Soesilo menggunakan istilah “Tindak Pidana”. Istilah ini menyatukan kelakuan manusia dan akibatnya ke dalam satu kesatuan yang dapat dihukum.

Dan Prof. Moeljatno menggunakan istilah “Perbuatan Pidana”. Ia membatasi istilah “perbuatan” hanya pada perilaku luar manusia yang dilarang undang-undang (hukum objektif), sementara pelaku baru bisa dipidana jika memiliki “kesalahan” (hukum subjektif).

Baca Juga: Gaya Hidup Dan Kepemilikan Aset Mewah Seorang Ipda Yayat Sudrajat

Paradigma pemidanaan yang Beralih dari keadilan retributif (pembalasan) di KUHP lama menjadi keadilan restoratif dan korektif yang memulihkan keseimbangan sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *