Oktober 7, 2026
Geger Sidang MK

(TUBERKITNEWS) Sidang gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki babak baru. Fakta mengejutkan terungkap di persidangan Jumat malam, 2 Oktober 2026.

Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini 3 Oktober 2026 Turun Rp5.000 Jadi Rp2.576.000 per Gram

Saksi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Taufiq Damarjati, mengakui dokumen pendidikan Gibran dari UTS Insearch Sydney Australia tahun 2005-2006 yang dipakai untuk penyetaraan di 2019, bukan berupa ijazah.

Apa Isi Dokumennya?

Dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Hakim MK Saldi Isra mencecar saksi. Taufiq menjawab tegas.

Baca Juga: BMKG Prediksi Hujan Deras di Jabar 3 Oktober 2026, Tapi Bandung Cerah, Ini Penjelasannya

“Yang kami terima hanya certificate of attendance, transkrip nilai, dan keterangan enrolled,” kata Taufiq di sidang MK.

Hakim Saldi Isra memastikan lagi: “Tidak ada ijazahnya, kan?” Saksi menjawab: tidak ada.

Taufiq menjelaskan, certificate of attendance pada dasarnya hanya menerangkan seseorang pernah mengikuti pendidikan, bukan bukti kelulusan. Ini jadi pertama kalinya penyetaraan dilakukan dengan dokumen tersebut.

Namun tim penilai kemudian melakukan pemadanan kurikulum. Karena Gibran mengikuti 6 trimester di UTS Insearch, pengetahuannya dinilai setara dengan SMK program keahlian Akuntansi dan Keuangan. Atas dasar itu, Surat Keterangan Penyetaraan diterbitkan dan dipakai untuk daftar Pilpres 2024.

Baca Juga: BMKG: Waspada! Jabar & Sumut Siaga Hujan Lebat-Sangat Lebat Hari Ini 3 Oktober 2026

Apa Kata Pemohon dan Tergugat?

Pemohon, yang diwakili pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama 11 purnawirawan TNI dan elemen masyarakat sipil, menilai penyetaraan tanpa ijazah tidak memenuhi syarat administrasi calon Wapres sesuai UU Pemilu. Mereka meminta MK mendiskualifikasi Gibran dan meminta MPR memilih Wapres baru.

Sementara pihak terkait menyebut proses sudah sah secara administratif karena sudah ada surat resmi dari Kemendikbud dan sudah dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU pada 2024 lalu.

Sidang masih akan berlanjut pekan depan dengan agenda mendengarkan ahli pendidikan internasional.

Ringkasan Dari Beberapa Sumber Berita:

Berikut adalah rangkaian informasi penting terkait perkembangan sidang tersebut:

Baca Juga: Kehadiran Audiensi Lima Tim Mahasiswa Serta Dosen Institut Teknologi Bandung (ITB) Diterima Wapres di Istana Wakil Presiden

  • Nomor Perkara: Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan oleh pemohon Denny Indrayana bersama 11 rekan lainnya. (Kompas.com)
  • Agenda Sidang Terakhir (2 Oktober 2026): Mendengarkan penjelasan kronologi penyetaraan dokumen pendidikan dari Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kemendikdasmen, serta Atase Pendidikan KBRI di Singapura dan Australia. (Metro TV)
  • Tahap Persidangan Selanjutnya: Memasuki tanggal 2–5 Oktober 2026, agenda dilanjutkan dengan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk membahas hasil persidangan. (cnbcindonesia.com)
  • Jadwal Putusan: Berdasarkan jadwal resmi Mahkamah Konstitusi, pembacaan putusan akhir perkara ini dijadwalkan pada 5 Oktober 2026. (cnbcindonesia.com)

Berikut adalah perkembangan terbaru dari persidangan tersebut:

Baca Juga: Ini Ketujuh Kalinya Presiden Prabowo Merombak Kabinet: Guru Besar Komunikasi Politik, Lely Arrianie, Menilai Reshuffle Ketujuh Ini Belum Memenuhi Harapan Masyarakat

  • Penolakan Pemanggilan Gibran: Mahkamah Konstitusi secara resmi menolak permintaan pihak pemohon (yang dipimpin oleh kuasa hukum Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana) untuk menghadirkan langsung Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka guna memberikan keterangan secara lisan di persidangan. (Metro TV)
  • Penjelasan Kronologi Penyetaraan: Dalam sidang lanjutan, Direktur Jenderal di Kemendikdasmen Gogot Suharwoto memaparkan kronologi penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan milik Gibran yang diajukan secara daring sejak 6 Agustus 2019. (Metro TV)
  • Sorotan terhadap Aturan KPU: Persidangan turut menyoroti keabsahan dokumen dan pasal pengecualian dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta perdebatan mengenai kewenangan MK versus Bawaslu terkait sengketa syarat administrasi pencalonan. (bbc.com)
  • Agenda Putusan: Sengketa perkara dengan nomor registrasi 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini dijadwalkan akan segera memasuki babak akhir dan menunggu putusan dari sembilan hakim konstitusi. (Metro TV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *