"Bangsa yang besar dibangun oleh kejujuran, kebenaran, dan keadilan." — Tiga pilar utama penopang kesejahteraan masyarakat.
(TUBERKITNEWS) Pernahkah Anda merasa mengurus sesuatu yang resmi justru lebih sulit daripada mengurus yang ilegal? Mau bayar pajak dipersulit, mau daftar kuliah dimintai uang pelicin, mau dapat kursi jabatan harus setor ratusan juta. Selamat datang di realitas Indonesia Darurat Calo.
Baca Juga: PTSL, Program Mulia Yang Kerap Kali Dihantui Berbagai Kasus Hukum
Calo bukan lagi sekadar preman di terminal atau depan Samsat. Hari ini, calo sudah berevolusi menjadi sebuah industri, lengkap dengan struktur, tarif, dan bekingan.
Kampus Dan Dunia Pendidikan: Calo Kursi Mahasiswa Baru
Jalur prestasi, afirmasi, dan mandiri yang seharusnya untuk pemerataan, justru menjadi ladang bisnis. Di beberapa PTN favorit, satu kursi jalur mandiri dihargai Rp 30 juta hingga Rp 80 juta, bshksn rstusan juta. Orang tua yang tidak mampu, anaknya yang pintar harus minggir. Pendidikan berubah dari hak menjadi barang lelang.
Praktik percaloan dalam dunia pendidikan adalah tindakan ilegal berupa penawaran jaminan kelulusan atau kursi dengan imbalan uang, yang merusak keadilan serta integritas sistem belajar-mengajar.
Baca Juga: PT Toba Pulp Lestari (Transfer Pricing Dan Under Invoicing)
Bentuk Praktik Percaloan Dunia Pendidikan
- Jual Beli Kursi SPMB/PPDB: Oknum calo menjanjikan kelulusan masuk sekolah atau universitas favorit dengan tarif puluhan juta rupiah;
- Calo Seleksi ASN/PPPK: Penipuan yang menyasar guru honorer dengan dalih memperlancar pengangkatan status aparatur sipil negara;
- Calo Publikasi Ilmiah: Jasa pembuatan atau penerbitan artikel di jurnal internasional bereputasi (seperti Scopus) secara instan bagi dosen atau mahasiswa S3;
- Jual Beli Jabatan: Penawaran posisi strategis seperti kepala sekolah kepada guru dengan imbalan uang tertentu.
Dampak Negatif Dari Praktik Percaloan di Dunia Pendidikan
Baca Juga: Penerimaan Mahasiswa Baru Dengan Mekanisme Jalur Mandiri, Dinilai Rawan Penyimpangan Serta Korupsi
- Krisis Moral: Mengajarkan mentalitas jalan pintas dan mengikis nilai kejujuran proses akademik;
- Ketidakadilan: Merampas hak peserta yang benar-benar kompeten dan memenuhi syarat;
- Kerugian Finansial: Membebani korban secara ekonomi melalui pungutan liar yang berkedok penipuan.
Pemerintahan: Jual Beli Kursi Jabatan
Ini rahasia umum yang paling mahal. Untuk menjadi Kepala Desa, Lurah, hingga Kepala Dinas, ada mahar. Nilainya ratusan juta hingga miliaran rupiah, tergantung basah tidaknya jabatan itu. Logikanya sederhana: jabatan adalah investasi. Setelah dilantik, target pertama bukan melayani, tapi balik modal dari proyek dan anggaran.
Baca Juga: Sekolah Negeri Wajib Gratis, Dana BOS Harus Transparan
Praktik Calo Jual Beli Jabatan adalah perbuatan ilegal di mana oknum perantara menjanjikan posisi atau kenaikan pangkat bagi aparatur negara dengan imbalan sejumlah uang. Fenomena ini merusak sistem meritokrasi di dalam instansi pemerintahan.
Cara Kerja Calo Jabatan
- Pencarian Mangsa: Calo biasanya mendekati pegawai yang ingin naik jabatan atau pindah posisi strategis di lingkungan birokrasi;
- Setoran Upeti: Pelaku meminta biaya tertentu yang nilainya bisa mencapai ratusan juta rupiah per kursi jabatan;
- Modus Penipuan: Seringkali janji tinggal janji, posisi tidak didapat dan uang korban habis tanpa bisa melapor secara hukum karena transaksi ini ilegal.
Dampak Buruk Bagi Birokrasi
- Hilangnya Integritas: Pejabat yang menduduki posisi bukan berdasarkan kompetensi, melainkan uang;
- Budaya Korupsi: Pejabat yang menyuap cenderung melakukan korupsi untuk mengembalikan modal yang telah dikeluarkan;
- Sanksi Hukum: Tindakan ini melanggar undang-undang tindak pidana korupsi dan gratifikasi
Berikut adalah tiga contoh kasus nyata dan terbaru (2025–2026) yang berhasil dibongkar oleh aparat penegak hukum (Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian):
- Level Kementerian: Kasus Dugaan Suap Jabatan di Kementerian ATR/BPN (September 2026)
Baca Juga: Bagaimana Perkembangan Prioritas Pemerintah Terhadap Pendidikan. Apakah Sudah Membuahkan Hasil?
Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor. Namun, dalam pengembangannya, Penyidik KPK menemukan indikasi jual beli jabatan internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, hingga mutasi jabatan di lingkup Kementerian ATR/BPN. KPK bahkan menggeledah tiga ruangan Direktur Jenderal untuk mendalami aliran dana setoran berantai tersebut. (suarasurabaya.net)
- Level Pemerintah Daerah: Dugaan Jual Beli Jabatan ASN Pemkab Bogor (Pertengahan 2026)
Polres Bogor menaikkan status kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor ke tahap penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi modus gratifikasi. (detik.com)
Inspektorat daerah memeriksa belasan ASN di sektor-sektor basah seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Bappeda, Dinas Sosial, dan Sekretariat Daerah. (teknokrat.ac.id)
Transaksi dilakukan melalui jalur belakang menggunakan forensik administrasi, di mana korban diduga menyetor dana yang jejaknya ditelusuri lewat verifikasi rekening dan pesan singkat.
- Level Pemerintahan Desa: Kasus OTT Bupati Pati Sudewo (Januari 2026)
Baca Juga: Kapolri Baru Jenderal Suyudi Ario Seto Bidik Narkoba dan Debt Collector Ilegal di 100 Hari Pertama
Kasus ini menjadi sorotan karena membuktikan bahwa praktik calo jabatan kini sudah merambah secara terstruktur hingga ke tingkat desa.
Modus Percaloan: KPK menangkap Bupati Pati Sudewo karena diduga melakukan pemerasan dan jual beli jabatan untuk formasi perangkat desa. (hukumonline.com)
Tarif Kursi: Calo (yang melibatkan oknum Kepala Desa sebagai perantara) mematok tarif all-in berkisar antara Rp165 juta hingga Rp225 juta per calon perangkat desa agar dijanjikan lolos seleksi. (kppod.org)
Ancaman: Proses pengumpulan uang disertai ancaman bahwa jika calon tidak membayar, formasi lowongan perangkat desa untuk tahun-tahun berikutnya sengaja tidak akan dibuka. KPK menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp2,6 miliar. (Kompas.id)
- Pola dan Fakta Umum Tarif Calo Jabatan
Secara historis, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mencatat tarif jual beli jabatan sangat bervariasi tergantung basahnya posisi yang diincar: (detik.com)
- Jabatan Kepala Sekolah / Eselon IV-III: Berkisar antara Rp50 juta hingga Rp300 juta.
- Jabatan Kepala Dinas / Eselon II: Mulai dari Rp100 juta hingga miliaran rupiah (seperti yang pernah diungkap KPK pada kasus Pemalang dan Nganjuk)
Aparat: Calo Seragam
Rekrutmen polisi, TNI, dan ASN sudah jauh lebih transparan dengan sistem CAT. Tapi calo masih bermain di titik-titik yang tidak terekam komputer: tes kesehatan, psikotes, dan pantukhir.
Modusnya halus: “Tidak lulus tidak usah bayar, kalau lulus baru bayar.” Tarifnya Rp 250 juta – Rp 800 juta untuk level Bintara. Akibatnya, yang lolos bukan yang paling berintegritas, tapi yang paling berani membayar.
Baca Juga: Kortastipidkor Polri Menyita Tanah Negara Milik Kementerian ATR/BPN di Bali
Ada cukup banyak kasus percaloan yang terjadi pada saat penerimaan anggota Polri, namun yang akan dijadikan contoh, adalah kasus percaloan penerimaan anggota Polri terbaru yang cukup besar dan menjadi sorotan terjadi di Polda Jambi pada Agustus hingga September 2026, yang melibatkan oknum anggota polisi dengan total aliran dana mencapai miliaran rupiah.
Kasus Calo Rekrutmen Bintara Polri di Polda Jambi (2026)
- Waktu Pengungkapan: Agustus 2026 (penangkapan awal) dan terus didalami hingga September–Oktober 2026. (Tribunnews)
- Pelaku Utama: Dua oknum anggota Polri berinisial Briptu MD dan Bripda Y yang diamankan oleh Bidpropam dan Ditreskrimum Polda Jambi.
- Modus Operandi: Menjanjikan kelulusan peserta seleksi penerimaan Bintara Polri dengan meminta imbalan sejumlah uang tunai. (Tribunnews)
- Nilai Kerugian & Aliran Dana: Berdasarkan keterangan kuasa hukum tersangka dari hasil BAP, total akumulasi dana dari praktik penipuan rekrutmen ini diduga mencapai hampir Rp28 miliar, yang terbagi dalam skema kuota reguler dan kuota khusus. Dana tersebut juga diduga melibatkan aliran uang ke mantan pejabat utama (PJU) Polda Jambi.
- Status Hukum: Kedua oknum sedang menjalani proses pemeriksaan etik di Propam serta proses penyidikan pidana oleh Ditreskrimum Polda Jambi.
Kasus Lainnya (Januari 2026)
Calo Akpol di Banten: Ditreskrimum Polda Banten menangkap seorang calo berinisial NR alias Abah Jempol (54) pada 14 Januari 2026 yang menjanjikan kelulusan Akademi Kepolisian (Akpol) dengan syarat mahar mencapai Rp1 miliar. (DIVISI HUMAS POLRI)
Baca Juga: Presiden Prabowo Menggelar Rapat Di Istana Merdeka: Sekolah Negeri, Dari TK Hingga PTN Akan Gratis
Dampak buruk dari kasus percaloan atau suap dalam penerimaan anggota Polri (seperti kasus terbaru di Polda Jambi dan kasus-kasus sebelumnya) sangat merugikan institusi, korban, dan masyarakat luas.
Penurunan Kepercayaan Publik (Public Trust)
- Merusak Citra Polri: Kasus yang melibatkan oknum aparat penegak hukum secara langsung merusak kredibilitas institusi kepolisian yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis);
- Hilangnya Kepercayaan: Masyarakat menjadi skeptis dan menganggap praktik suap atau “uang pelicin” sebagai rahasia umum, sehingga kepercayaan terhadap objektivitas seleksi rekrutmen Polri menurun drastis.
Menghancurkan Mental dan Mimpi Generasi Muda
- Ketidakadilan Seleksi: Praktik calo menyingkirkan peserta yang benar-benar memiliki kompetensi, kecerdasan, dan fisik murni dari jalur prestasi yang adil;
- Trauma Psikologis: Kegagalan setelah tertipu janji palsu oknum calo meninggalkan trauma mendalam, kekecewaan, serta keputusasaan bagi para pendaftar dan keluarganya.
Baca Juga: Gaya Hidup Dan Kepemilikan Aset Mewah Seorang Ipda Yayat Sudrajat
Menurunnya Kualitas Profesionalisme Anggota Polri
- Bibit Korupsi Internal: Anggota yang masuk melalui jalur suap atau jalur belakang berpotensi membawa budaya instan dan koruptif dalam menjalankan tugas profesionalnya kelak, karena mereka menganggap jabatan dibeli dengan uang.
- Penurunan Integritas: Lemahnya integritas dasar personel baru berdampak pada turunnya kualitas pelayanan dan penegakan hukum kepada masyarakat di masa depan.
Pelayanan Publik: Bayar Pajak Saja Harus Lewat Calo
Ini yang paling menyakitkan rakyat kecil. Sistem online dibuat, tapi sengaja dibiarkan error, lemot, dan berbelit. Antrean di BPN bisa 6 bulan, lewat calo 2 minggu jadi dengan tambahan Rp 2 juta. Bayar pajak kendaraan, urus BPJS, urus KTP, semua ada calo. Rakyat akhirnya dipaksa: mau jujur dan habis waktu, atau bayar calo dan beres.
Kenapa Calo Tidak Pernah Mati? Ada tiga akar masalahnya:
- Birokrasi Sengaja Dibuat Rumit: Jika semua proses jelas, online, dan terukur waktunya, calo mati. Selama masih butuh tanda tangan pejabat dan tatap muka, calo hidup;
- Diskresi Tanpa Pengawasan: Satu orang pejabat punya kuasa menentukan lolos atau tidak. Kuasa tanpa transparansi adalah lahan subur pungli;
- Tidak Ada Efek Jera: Yang ditangkap biasanya calo kecil di lapangan. Jarang sekali aktor intelektual di dalam yang ikut dijerat.
Baca Juga: Kejahatan Perbankan KPR Fiktif Marak Lagi, Kenali Cirinya Sebelum Uang Anda Hilang
Indonesia tidak kekurangan orang pintar, tapi kekurangan sistem yang jujur. Selama urusan resmi masih lebih sulit daripada urusan lewat calo, maka kita memang sedang darurat.
Digitalisasi total, transparansi anggaran jabatan, dan rekaman CCTV di setiap ruang tes adalah satu-satunya cara memutus rantai gurita ini. Menurut Anda, di sektor mana calo paling meresahkan? Tulis di kolom komentar. God bless Indonesia
